Monday, February 24

Opini

Alam, Sampah, dan Hukum Alam
Budaya, Econews, Opini

Alam, Sampah, dan Hukum Alam

28 Juni 2021 Oleh: AKBP Purn. Kamaluddin, M.Si KITA adalah sebuah perjalanan, setapak, atau bertapak-tapak. Demikian saya mengurai pengalaman dari alam dan hukum alam dengan contoh-contoh soal sederhana yang kita jumpai sehari-hari. Minggu pagi, usai menyapa sahabat dan kawan, saya bersama keluarga dan kerabat mengunjungi ‘titik sunyi’. Datang di alam dan merenung, menyepi dari bisingnya kota. Ternyata, tidak ada ruang kosong di alam. Di mana-mana ada aktivitas manusia. Begitu kenyataannya. Minggu pagi, 27 Juni 2021, melintasi jalan berliku dan mendaki. Mata awasi kiri dan kanan dari jendela kaca kendaraan yang saya tumpangi. Menuju Timbuseng, di Pattallassang, Gowa. Sempat mampir makan siang di rumah kerabat, kemudian menemu ‘titik sunyi’ itu, Rumah Hobbit di bukit Bollangi. ...
Absurditas Makna (toga) Profesor
Budaya, Opini, Sains

Absurditas Makna (toga) Profesor

19 Juni 2021 Pakaian yang digunakan pada kegiatan akademik disebut toga atau gown. Penggunaan pakaian akademik ini awalnya dilakukan di Eropa pada zaman pertengahan. Dengan menggunakan pakaian tersebut orang ingin menunjukkan kelasnya. Jubah hitam guru besar mirip paderi gereja Katolik berbentuk seperti mantel, merupakan pakaian luar warga Roma. Penutup kepala atau cap persegi empat dilengkapi dengan tassel atau rumbai-rumbai. Hood, penutup kepala menyatu dengan toga. Di Indonesia, ketika masih menggunakan sistem kontinental, toga hanya digunakan profesor. Oleh: Sulistyowati Irianto Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia SAAT ini lulusan anak TK dipakaikan jubah seperti toga profesor. Acara kelulusan anak TK pun dipopulerkan sebagai wisuda. Tidak jel...
Tradisi Berpengetahuan di Masa Pandemi
Budaya, Guratan, Opini

Tradisi Berpengetahuan di Masa Pandemi

17 Juni 2020 Oleh: Dera Liar Alam Penulis adalah jurnalis penulis BUKU dalam ingatan paternal juga membincang sejarah perempuan: padahal history, kental nuansa lelaki ‘his story‘. Masuk pada kisah dan tutur a la perempuan, entah ini hanya sebuah definisi yang enggan dipakai kaum lelaki. Herstory is a term for history written from a feminist perspective, emphasizing the role of women, or told from a woman’s point of view - sejarah ditulis dari perspektif feminis, menekankan peran perempuan, atau diceritakan dari sudut pandang perempuan. Di ruang diskusi, di situ kami. Berbincang dan berbagi perspektif. Interupsi di Ruang Obrolan Anda ingin membaca bebas biaya? Berbagai material sumber primer dari berbagai kebudayaan dunia dalam format multibahasa: manuskrip, peta, buku langka, pa...
Hukum Sarang Laba-Laba
Hukum & Kebijakan, Opini

Hukum Sarang Laba-Laba

07 Juni 2021 Deras kencang suara sosialisasi: All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status. Diterjemahkan: Semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula Gambar:  Laba-laba, sarangnya nyaris tidak terlihat oleh serangga yang akan jadi mangsa sang pemilik sarang. SILAHKAN berpikir, berasumsi, judul yang aneh. Jelas anehnya, saya juga berpendapat demikian. Coba perhatikan: laba-laba membangun sarang di antara semak belukar dan pepohonan, jaring-jaringnya nyaris tak terlihat. Ada serangga melintas, terjebak lalu dimangsa. Nah, seperti itu juga praktik hukum di Indonsia, ibarat sarang laba-laba. Jaring-jaring hukum mene...
Memaknai Putusan Hakim dari Perspektif Sosio-legal
Hukum & Kebijakan, Opini

Memaknai Putusan Hakim dari Perspektif Sosio-legal

05 Juni 2021 Oleh: Sulistyowati Irianto Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sumber: law.ui.ac.id Perkembangan hukum selalu ketinggalan dengan kecepatan perubahan masyarakat, apalagi di era digital. Menerbitkan hukum baru yang merespons kebutuhan masyarakat bukan perkara mudah. Tak banyak hakim berani melakukan terobosan hukum, bahkan untuk isu kemanusiaan dan pemerintahan bersih sekalipun. SECARA hampir bersamaan, masyarakat sipil dikecewakan oleh dua putusan pengadilan. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang padahal sudah kehilangan legitimasi sosialnya sejak perumusannya. Kedua, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait jami...
Pancasila bagi Ibu Menyusu Ideologi
Editorial, Guratan, Opini

Pancasila bagi Ibu Menyusu Ideologi

01 Juni 2021 Enjoy Dairy. (FAO 2021) Hari Susu Nusantara 2014 merupakan momentum yang baik untuk menindaklanjuti rencana aksi blue print persusuan Indonesia 2013 - 2025. (Dr. Ir. Suswono, Menteri Pertanian 2014) Oleh: Daniel Kaligis Penulis adalah jurnalis penulis MAKASAR – BANGUNINDONESIA.COM – JALAN Penghibur, menghibur tabuh tambur sudah diganti toa pemanggil, memekak, kadang memaksa: minum susu supaya kuat, menyusu dan terhibur dari segala kebimbangan. Di situ, di Jl. Penghibur, saya mengambil foto. Seorang anak menggenggam kemasan gelas plastik yang dia punggut dari halaman parkir pelataran ‘Bugis – Makassar’ di mana acara puncak ‘Hari Susu Nusantara 2014’ berlangsung. Hari susu, mengikut mau FAO menetapkan ‘World Milk Day’, sejak 2001. Foto 2014, undangan media, bendera ...
Renungan Kritis di Hari Lahir Pancasila
Opini, Politik

Renungan Kritis di Hari Lahir Pancasila

01 Juni 2021 Oleh: Benni E. Matindas TAHUN 1951, dalam pidatonya Presiden Sukarno menyindir kelompok-kelompok politik yang tak menjalankan Pancasila secara utuh, hanya menitikberatkan pada sila tertentu saja. Buya Hamka, dengan dorongan tokoh parpol Masyumi, Mohammad Natsir, langsung terbitkan buku untuk membalas. Hamka bukannya menyangkal, malah sebaliknya menegaskan bahwa menitikberatkan pada Sila Ketuhanan itu adalah keharusan, mutlak, kebenaran tertinggi. Takdir Mentahkan Pancasila! Apa jawab Bung Hatta, Buya Hamka, Pdt Rosin, Prof Mukti Ali? Di saat sama, Pdt. Dr. H. Rosin juga terbitkan buku tentang pengertian Pancasila yang seharusnya. Bung Hatta memperoleh inspirasi dari Buya Hamka dan Rosin, tapi Hatta tenggelam oleh prahara politik yang meletuskan perang saudara P...
Penyidik ‘Kaku’ dalam Hukum Berantas Mafia Tanah
Hukum & Kebijakan, Opini

Penyidik ‘Kaku’ dalam Hukum Berantas Mafia Tanah

27 Mei 2021 Ilmu hukum tak bisa lagi dikungkung dalam romantisme akademik masa lalu dan dikukuhkan dalam rezim administratif-birokratik pendidikan tinggi yang kaku dan sukar berubah. Pendidikan hukum tak bisa lagi dilakukan 'business as usual', sebagai tempat mencari uang saja, tetapi harus menjadi 'center of excellence', sumber produksi pengetahuan tentang segala persoalan hukum. — Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikel ‘Potret Buram Hukum’. Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula SEBAGAI mantan penyidik kepolisian, saya malu melihat perilaku dan kelakuan para penyidik dalam menangani kasus-kasus yang masuk ke ‘meja penyidikan’ saat ini. Ujaran ini paling tidak untuk menggambarkan apa yang say...
Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’
Editorial, Hukum & Kebijakan, Opini

Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’

21 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsula PERINTAH Joko Widodo, Presiden Indonesia: berantas mafia tanah. Gayung bersambut, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolri, nyatakan dukungan penuh pada upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Berantas terus didengungkan aparat negara dan para tokoh, 'lawan mafia tanah', katanya. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, angkat suara Februari silam, “Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat — berantas mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah bila terbukti terlibat.” Seperti itu ditulis Imam Budilaksono di antaranews.com, 17 Februari 2021...
Tragedi Mei 98 ‘bukan’ Konflik Horizontal
Estorie, Opini

Tragedi Mei 98 ‘bukan’ Konflik Horizontal

16 Mai 2018 Sumber: StreetDocs TRAGEDI Mei 98 dikisahkan sebagai 'konflik horizontal', di mana seolah-olah 'pribumi' yang marah karena tertembaknya mahasiswa Trisakti terhadap 'orang China', karena jurang sosial ekonomi. Penjelasan ini sangat nyaman bagi para elit, karena dengan demikian mereka seolah-olah bebas dari tanggung-jawab. Tapi benarkah narasi ini? Para saksi dan peneliti menemukan hal yang berbeda. Walau mudah untuk mengira bahwa ribuan rakyat berkumpul di sepanjang jalan karena seolah-olah sedang marah, saksi mata di video ini mengungkap bahwa para perusuh yang 'marah' itu sebenarnya hanya sedikit, dan kebanyakan masa rakyat yang berkumpul sebenarnya hanya masyarakat yang bingung, tak tahu apa yang terjadi. Saksi lain juga melihat bahwa para perusuh bukanlah bagian dari warg...