Wednesday, May 8

Hukum & Kebijakan

Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’
Hukum & Kebijakan

Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’

07 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu bangun-indonesia.com — Sungguminasa | KISRUH pemilikan tanah di kabuparen Gowa terus bergulir. Interview tim hukum dan media pada awal pekan Mei 2021, menemukan yang mana penguasaan hak atas tanah oleh pihak dari luar masyarakat Gowa didapatkan lewat membeli dari yang bukan ahli waris. “Tanah atas nama Timurama telah dijual oleh yang bukan ahli waris. Dengan kata lain, yang bertransaksi itu adalah pihak dari luar Gowa dengan mereka yang bukan pemilik sah dari tanah dimaksud, ambil contoh kasus tanah yang di Tombolo,” terang Haji Buang, warga Somba Opu, Senin, 03 Mei 2021. 🖇 Baca Artikel Terkait di: Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa Surat Penguasaan Atas Tanah Dapat Batal Desakan para pihak untuk mengusut praktik mafia tanah yang be...
Aturan yang Melanggar Aturan
Hukum & Kebijakan, Opini

Aturan yang Melanggar Aturan

Mendukung Amanat Kepala Negara | Berantas Mafia Tanah 05 Mei 2021 Sudah tercatat, mari kita mengulang: bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, dan seterusnya… Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula APA kapasitas saya bicara aturan – mulai dengan kalimat tanya, tanpa tanda tanya, sebab boleh jadi kita yang membuat aturan, pada titik  sama kita lupa membaca, apalagi mematuhi aturan itu dalam kehidupan kita sehari-hari. Mohon maaf bila tafsir saya tentang aturan berlainan dengan tafsir anda. Bila saya lupa dan alpa melaksanakan aturan, tolong diingatkan. Bicara aturan, jangan-jangan saya dianggap melawan institusi di mana saya pernah bernaung dan bertugas sebagai abdi bangs...
BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal
Hukum & Kebijakan

BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal

05 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu BANGUN-INDONESIA.COM — Sungguminasa | RAPAT Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, mengundang instansi terkait dan para pihak di laksanakan di Jl. Mesjid Raya No.26, Sungguminasa, Somba Opu, 04 Mei 2021. RDP bermaksud membahas dugaan pemberian hak dari wewenang Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa memberi hak penguasaan tanah seluas lebih kurang seratus hektar kepada Yenny Nios dan Alex Inggit, sebagaimana undangan terlampir bernomor: 005/114/DPRD. Hadir dalam kesempatan itu, Lurah Tombolo, Camat Sungguminasa, Willy dan penasehat hukumnya – mewakili Yenny Nios, perwakilan LSM Gempa Indonesia, BK Waspamops Sulsel, L...
Batalkan Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa
Hukum & Kebijakan, News

Batalkan Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa

Land Rights Certificate | Authority | National Land Agency | State Administrative Court 02 Mei 2021 Mekanisme pembatalan sertifikat yang cacat hukum administratif dalam penerbitannya diatur pada Pasal 110 jo Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999. Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 Oleh: Parangsula Editor: Deka BANGUNINDONESIA.COM — Somba Opu | PERWAKILAN organisasi massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Selatan mensinyalir ada sejumlah Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Gowa. “Data yang kami peroleh, tanah-tanah yang mestinya menjadi hak masyarakat Gowa, ternyata dik...
Tanah Diserobot, Penyidik Tempatkan Keterangan Palsu
Hukum & Kebijakan, Opini

Tanah Diserobot, Penyidik Tempatkan Keterangan Palsu

30 April 2021 Demi kebenaran dan keadilan, dudukkan persoalan pada posisi yang semestinya. Bahwa, kejujuran akan mengantarkan kita pada kebaikan… Oleh: Kamaluddin Editor: Daniel Kaligis PERKARA penyerobotan tanah di Jl Inspeksi Kanal, Bangkala, kecamatan Manggala, Makassar, medio 2019, sudah kami laporkan, 09 Juli 2019. Penyidik di Poltertabes kemudian menerbitkan ‘Surat Penghentian Penyidikan’ terhadap kasus penyerobotan dengan terlapor berinisial ‘ABI’ tersebut. Selanjutnya kami minta dilakukan Gelar Perkara, 27 Januari 2021, silam, namum tidak ditanggapai sampai saat ini. Dalam proses penyelidikan, terbersit penyimpangan dan tanggapan keliru dari penyidik yang menyatakan obyek penyerobotan tanah tidak ada, dan dalam perkara ini penyidik Reskrim telah menempatkan keterangan p...
Lapas Dikuasai Penjahat Narkoba
Hukum & Kebijakan, Opini

Lapas Dikuasai Penjahat Narkoba

29 April 2021 Oleh: Suwiryo Ismail Penulis adalah aktivis, praktisi komunikasi & public educators DALAM konferensi pers hari ini, Kapolri menyebutkan, peredaran 2,5 ton narkoba jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah dan Malaysia, dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Dalam kasus ini, polisi menangkap 18 orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan orang di dalam Lapas sudah sering diberitakan dan jadi buah bibir. Modusnya sederhana: dikendalikan via ponsel atau telepon pintar. Tetapi makin sering diungkap, kasusnya tak berhenti. Sumber Gambar A Prisoner Writes: It’s Easy To Smuggle Drugs Into Prison Saya yakin pasti ada sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan anak buahnya yang patut dicurigai seba...
Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa
Hukum & Kebijakan, News

Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa

23 April 2021 Klaim Hak | Permainan Mafia Tanah | Tinjau Ulang Putusan M.A. | Sengketa Tombolo Tunggu Implementasi Aturan Kami ingin menegaskan, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945, maupun apa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa, tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara. Oleh: Parangsula Gambar: Jalan depan seputaran tanah sengketa MENILIK obyek lahan – yang saat ini menjadi sengketa – antara Hj Andi Fauziah dengan Yenny Nios di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. “Sejak dulu kami memang sudah ada di sini, tinggal dan bergaul dengan masyarakat di sini. Jadi masyarakat di sini mengenal siapa yang punya tanah ini, seperti kami mengenal sejarah tanah ini...
Potret Buram Hukum
Hukum & Kebijakan

Potret Buram Hukum

05 Agustus 2020 Oleh: Sulistyowati Irianto Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adakah kaitan antara kemajuan atau kemunduran demokrasi dan rule of law dengan pendidikan hukum? HUBUNGAN antara praktik hukum dan pendidikan hukum seharusnya menjadi proses dialektika penting dalam rangka mencari penjelasan dan solusi komprehensif tentang perjalanan reformasi hukum bangsa kita hari ini. Bagaimanapun, mereka yang memiliki otoritas dan menjalankan lembaga penegakan hukum dan peradilan adalah para sarjana hukum, produk pendidikan hukum. Kasus Joko Tjandra adalah puncak gunung es dari banyak kasus lain dan merupakan jendela akademik untuk mempertanyakan apa yang terjadi dengan lembaga penegakan hukum dan peradilan di negeri ini. Seberapa jauh cara kerja birokra...
BPN Gowa Keliru Terbitkan Hak Atas Tanah
Editorial, Hukum & Kebijakan, News

BPN Gowa Keliru Terbitkan Hak Atas Tanah

12 April 2021 Tanah dan Pembangunan Pembangunan menjadi momok menakutkan yang sanggup mengusir rakyat dari tanah warisan mereka. Regulasi, bahkan pernah mengusir rakyat dari tanah yang mestinya menjadi hak dan bagian mereka untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Oleh: Daniel Kaligis KEBIJAKAN menyeleweng: dalamnya adalah praksis merugikan siapa yang berhak. Rakyat seperti dikenai tula, sumpah dimakan sumpah. Pembangunan dan regulasi ‘laksana sisa bertebaran di mana-mana’, janji tak berniat dan regulasi penat karena beratnya pertimbangan sistem yang ternyata ‘cinta diri sendiri’. Soal Tanah di Gowa: Hak bagi yang Tak Berhak Sekian lama diskusi regulasi, diskusi tanah, membahas hak-hak dan apa yang melingkupinya. “Kami punya hak terhadap tanah ini, suratnya ada, tapi ada...
Etnografi Hukum
Hukum & Kebijakan, Opini

Etnografi Hukum

Medio 2014 Oleh: Sulistyowati Irianto Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia CATATAN ini saya pinjam dari metode etnografi yang dimiliki oleh para antropolog. Dengan etnografi sebenarnya tujuan utamanya adalah untuk memahami kebudayaan suatu masyarakat, atau komunitas. Kebudayaan dalam hal ini adalah: cara berpikir, cara berpengatahuan, dan cara berhukum. Prinsipnya adalah memahami world view orang-orang yang diteliti: bagaimana mereka merespon peristiwa-peristiwa dalam hidupnya: susah, sedih, senang, marah, kecewa, penuh harapan, bahagia, dan lain sebagainya. Instrumennya adalah peneliti sendiri, bukan kuesioner. Jadi dituntut kemampuan peneliti untuk mendekati orang, membangun kepercayaan, agar orang bersedia bercerita sebagai teman kepadanya. Cara k...