Wednesday, April 24

Lapas Dikuasai Penjahat Narkoba

29 April 2021


Oleh: Suwiryo Ismail
Penulis adalah aktivis, praktisi komunikasi & public educators


DALAM konferensi pers hari ini, Kapolri menyebutkan, peredaran 2,5 ton narkoba jenis sabu jaringan Internasional Timur Tengah dan Malaysia, dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Dalam kasus ini, polisi menangkap 18 orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keterlibatan orang di dalam Lapas sudah sering diberitakan dan jadi buah bibir. Modusnya sederhana: dikendalikan via ponsel atau telepon pintar. Tetapi makin sering diungkap, kasusnya tak berhenti.



Sumber Gambar
A Prisoner Writes: It’s Easy To Smuggle Drugs Into Prison


Saya yakin pasti ada sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan anak buahnya yang patut dicurigai sebagai kaki-tangan gembong narkoba.

Menkumham Yassona Laoly pada Juli 2019 sudah mengeluhkan hal ini. Tapi para pesohor yang ditangkap karena kasus narkoba makin sering ditampilkan “secara manis” oleh pejabat public relations officer (PRO) di kepolisian dan media, tentunya. Diperlakukan sebagai “korban” jaringan narkoba yang perlu mendapat simpati publik. Tak pelak perlakuan semacam ini akhirnya terkesan menertawai Menkumham dan aparat yang sudah setengah mati memburu para gembong.

Indonesia kini menjelma menjadi ‘surga narkoba’. Semua orang dari berbagai kalangan tercatat sebagai pemakai, pedagang, agen, bahkan gembong narkoba. Alhasil, narkoba terkesan menjadi kejahatan serius yang ‘kurang dibenci’ publik setelah kejahatan korupsi (tentu, beda dengan kejahatan terorisme yang ‘sangat dibenci’).

Publik mungkin baru mulai sadar setelah saat ini jumlah kejahatan narkoba sudah mengalahkan angka kejahatan lainnya. Pada 31 Maret 2021, Dirjen Pemasyarakatan, Irjen Reynhard Silitonga menyebutkan dari sekitar 250.000 ribu warga binaan yang menghuni Lapas atau Rutan di Indonesia, 135.000 (54%) di antaranya terlibat dalam kasus narkoba.
Nah, kini Lapas dan Rutan benar-benar sudah ‘dikuasai’ para penjahat narkoba.

Dalam ukuran minimal proses pengambilan keputusan (misalnya), jumlah mereka sudah 50%+1.
Quorum. (*)