Tuesday, April 30

Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’


07 Mei 2021


Oleh: Stevie Sumendap
Editor: Parangsulu


bangun-indonesia.com — Sungguminasa | KISRUH pemilikan tanah di kabuparen Gowa terus bergulir. Interview tim hukum dan media pada awal pekan Mei 2021, menemukan yang mana penguasaan hak atas tanah oleh pihak dari luar masyarakat Gowa didapatkan lewat membeli dari yang bukan ahli waris. “Tanah atas nama Timurama telah dijual oleh yang bukan ahli waris. Dengan kata lain, yang bertransaksi itu adalah pihak dari luar Gowa dengan mereka yang bukan pemilik sah dari tanah dimaksud, ambil contoh kasus tanah yang di Tombolo,” terang Haji Buang, warga Somba Opu, Senin, 03 Mei 2021.

🖇 Baca Artikel Terkait di:
Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa
Surat Penguasaan Atas Tanah Dapat Batal

Desakan para pihak untuk mengusut praktik mafia tanah yang beroleh tanah lewat permainan oknum di BPN Gowa dan Sulawesi Selatan, tensinya meninggi. Terkait penguasaan hak yang diperoleh lewat pembelian dari pihak yang bukan ahli waris dan tidak berhak atas kepemilikan itu, pemuka warga Somba Opu menyebut untuk segera menuntut Badan Pertanahan Gowa agar segera membuka data riwayat tanah. “Kami menuntut supaya BPN Gowa segera menyelesaikan persoalan tanah di Gowa, penguasaan hak yang bermasalah, suratnya segera dicabut,” kata Karaeng Moncong.

Searah Moncong, tuntutan mencabut surat penguasaan hak tanah cacat administrasi, disuarakan Amiruddin SH.Kr.Tinggi, dari LSM Gempa Indonesia. “DPP LSM Gempa Indonesia akan menyurati BPN Gowa dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti perkara ini. Kami minta Badan Pertanahan membuka data kepemilikan orang dari luar Gowa di Tombolo, Paccinongan, Bontomarannu, dan yang ada di Pattallassang. Surat penguasaan hak yang bermasalah tolong dicabut.”


Demo Darurat Agraria 2018 di Sulawesi Selatan
Foto: Indarto – Mongabay Indonesia.


Penguasaan tanah oleh orang luar Gowa di kabupaten Gowa yang sudah disinggung melebihi seratus hektar dikuatkan oleh Drs Abdul Latif Hafid. “Boleh cek kepemilikan itu di sejumlah lokasi, ada di Tombolo, ada di Paccinongan, pokoknya ada di sejumlah lokasi. Penguasaan hak itu didapatkan dari pembelian dengan pihak yang bukan ahli waris tanah tersebut.”

Pengamat hukum dan agraria menyebut bahwa Badan Pertanahan di mana pun berada selayaknya paham persoalan tanah, dan mestinya tahu riwayat tanah di wilayahnya. “Ini kewajiban badan pertanahan supaya meneliti sejarah tanah. Petugasnya harus turun lapangan dan meneliti riwayat tanah, bukan hanya paham cap dan tanda-tangan saja, kemudian bikin surat pengesahan,” ujar Y.C. Simamora, ketika dihubungi via selularnya, Kamis, 06 Mei 2021. (*)


Hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak bila pemberitaan bertolak belakang dengan fakta dan data.


2 Comments

Comments are closed.