Friday, April 19

‘Sikat’ Mafia Tanah


04 Juni 2022


Rakyat bergerak, kami adalah bagian di dalamnya – menghendaki follow-up kabar pemberantasan mafia tanah itu bukan hanya wacana. Jangan-jangan wacana itu adalah senapan dengan ‘peluru kosong’. Tahun silam, sudah ada ‘Rapat Dengar Pendapat’ dengan wakil rakyat di DPRD Gowa, berikutnya ‘Gelar Perkara Khusus’ di Polda Sulsel. Apa progressnya? Masih menunggu niat baik aparat. Seperti itu…


Oleh: Padeng Gervasius, SH
Editor: Parangsula


Gambar: Demo Darurat Agraria 2018 di Sulawesi Selatan – Foto: Indarto/ Mongabay Indonesia.


HAMPIR setiap saat ada pemberitaan tentang giat pemberantasan mafia tanah, gaung perkaranya ada di mana-mana, hasilnya ‘hampir pasti’ tanpa penyelesaian. Padahal, Kepala Negara bilang, sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa, bahwa, “Jokowi bakal sikat mafia tanah, orang tidak punya hak tanah, tapi tiba-tiba menang di pengadilan.” Ini ironis.

Tahun yang lalu, Jumat, 30 Juli 2021, dengan mengundang para pihak datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, dalam hal ini Kabag Wassidik, AKBP Burhan Sakra, SH, MH., telah memanggil kami hadir dalam Gelar Perkara Khusus. Saya masih menyimpan dokumentasi pembicaan saat ini, sebab saya ada di sana.

Terkait hal itu, di Polres Gowa, dan di Polda Sulawesi Selatan, saya datang sebagai advokat, sebagai bagian dari legal – dalam hal ini tentu berkontribusi sebagai juga penegak hukum ingin berkontribusi melaporkan modus mafia tanah dalam menggunakan surat palsu sebagai bukti di persidangan.

Bukti-bukti sudah sangat kuat. namun, terhitung sudah tiga kali penyelidik polri hentikan penyelidikan dengan alasan yang berubah-ubah.


Baca juga:
🖇 Gelar Perkara Khusus
🖇 Surat Diduga Palsu


Perkembangan terkini, Penyelidik Polri menghentikan lagi penyelidikan, dan menyatakan tidak cukup bukti dengan cara menempatkan keterangan yang diduga palsu, serta mengutip keterangan dari sumber yang tidak jelas, mengenyampingkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pelapor maupun keterangan lisan dan tertulis pejabat resmi terkait yang sudah diperiksa penyidik yang dimaksud.

Maka, saya mohon Bapak Presiden, Kapolri dan atau para pejabat tinggi Polri sebagai aparatur negara penegak hukum agar memberi penjelasan, apakah perbuatan penyelidik anda itu sudah memenuhi konstruksi hukum sebagai menempatkan keterangan palsu dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atau tidak?

Berikut, jika narasi pemberantasan mafia tanah, bukan hanya isu pencitraan, mohon diturunkan tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah untuk menelusuri kebenaran informasi ini dan agar segera dan secepatnya mendorong dilakukan kembali Gelar Perkara Khusus di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mengetahui kebenaran informasi ini.


Simak berita terkait:
🖇 Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’


Saya sebagai pelapor, siap memberikan data data yang terkait informasi ini kepada bapak Presiden – cq Staf Khusus bidang Hukum dan HAM, selanjutnya kepada Bapak Menkopolhukam, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, Kadivkum Polri, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri dan Kabareskrim Polri demi pemberantasan mafia tanah di negeri kita bersama yang kita cintai ini. Demikian dari saya. Salam hormat bagi anda sekalian. (*)


Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.