Tuesday, April 30

Kasus Mafia Tanah di Gowa: Episode Surat diduga Palsu


07 Agustus 2021


Oleh: Parangsula
Editor: Philips Marx


BANGUNINDONESIA.COM — Makassar | PRESENTASI dibuka, temuan data dokumen dalam kasus mafia tanah di Gowa, Sulawesi Selatan. Ada tiga poin yang sudah disampaikan ketika lidik di Polres Gowa: Pertama, SPPT PBB Tahun 2006 No. 73.06040.010.001-0086-0 atas tanah seluas 298.525 meter persegi atas nama PT. Timurama. Kedua, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, tanggal 17 April 2006 yang merujuk Pasal 3 PP No. 224/1961. Ketiga, Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Tanah, tanggal 17 April 2006.

Penyidik dari Polres Gowa menampilkan fakta-fakta lewat layar presentasi ketika Gelar Perkara Khusus terkait laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu, Jumat, 06 Agustus 2021. Acara ini berlangsung di Ruangan Gelar Ditreskrimum, Polda Sulawesi Selatan, lantai dua, di Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16, kota Makassar. Gelar Perkara Khusus dipimpin Kabag Wassidik Polda Sulawesi Selatan, AKBP Burhan Sakra, SH, MH.

Sebelum masuk pada materi perkara, AKBP Purn. Kamaluddin, M.Si, mempertanyakan legal standing dan maksud Gelar Perkara Khusus. “Tentang undangan yang disampaikan ke pak Padeng. Dalam hal ini yang bersangkutan bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai pelapor. Itu yang pertama harus jelas. Berikutnya, permohonan Padeng untuk Gelar Perkara Khusus disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini sudah lidik di Polres Gowa. Jangan sampai di sini kita mengulang lagi. Saya sampaikan ini berdasarkan Perkap.” Hal sama disampaikan Ir Andi Abdul Hakim, SHH, MH. “Acara ini dapat ditolak sebab cacat formal,” ujar Ir Andi Abdul Hakim, SM, MH., saat mempertanyakan dasar pelaksanaan Gelar Perkara Khusus dan mempertegas maksud acara tersebut.

AKBP Burhan Sakra, SH, MH., selaku pemimpin sidang dalam Gelar Perkara Khusus, menyampaikan yang mana dasar pelaksanaan adalah surat pengaduan yang ditujukan ke Polri, nota dinas ke penyidik, dan undangan kepada para pihak.

Pihak Polres Gowa menyampaikan bahwa kasus sudah diperikasa medio 2018. Sebagaimana diketahui sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Bahwa dalam SP2HP, mestinya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Hadir di Ruangan Gelar Ditreskrimum, Padeng Gervasius, SH, sebagai pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu, didampingi tim hukum dan koalisi LSM Gowa, Sulawesi Selatan, yakni, Andi Jamal, SH, MH., dari Serdadu Om Bethel, Amiruddin SH.Kr.Tinggi, dari LSM Gempa Indonesia, berikutnya Ridwan Basri, SH, CLA., praktisi hukum Sulawesi Selatan.

Disampaikan Padeng Gervasius, SH., yang mana dalam proses lidik yang dilakukan oknum penyelidik atas nama JN dan AR, telah ditemukan lebih banyak dari sekedar batas minimal dua alat bukti. Bahwa tiga surat yang dilaporkan telah memenuhi unsur surat palsu seperti yang dilaporkan. “Saya sudah memberi lebih, padahal ketika lidik, AR sudah bilang: satu saja alat bukti, sudah cukup,” tutur Padeng Gervasius, SH.

Padeng Gervasius, SH, mempertanyakan mengapa penyelidik justeru menerbitkan SP2HP yang isinya menghentikan penyelidikan tanpa penjelasan: apakah tiga surat yang digunakan sebagai bukti hak di PN Sungguminasa itu memenuhi unsur surat palsu atau tidak.

Tentang persoalan mafia tanah di Gowa, Amiruddin SH.Kr.Tinggi, menyampaikan bahwa dirinya punya sejumlah bukti. “Jadi kalau pihak kepolisian mau bukti-bukti, saya bersedia memberikan data-datanya.”

Andi Jamal, SH, MH., dari Serdadu Om Bethel, menegaskan supaya aparat kepolisian mengawal dan serius tangani kasus mafia tanah di Gowa.

Ir Andi Abdul Hakim, SH, MH., bilang perkara harus jelas dasarnya, jangan kayak ‘ubi jalar’. “Ini delik umum, gemene delicten, algemene delicten. Rancu SP2HP. Yang dilaporkan bukan lokasi tanah, tapi surat palsu. Rujukan Gelar Perkara Khusus mestinya mengacu pada laporan Padeng, kemudian terkait legal standing yang kita bicarakan tadi. Kebetulan ada hadir juga dari Propam, jadi saya laporkan lagi Padeng, temuan surat palsu. Di sini kita lihat, ada pengadilan dan lembaga peradilan, namun tidak ada keadilan. Siapa banyak uang, dia yang mengatur hukum dan menang perkara. Transparansi saya tekankan.”

Pimpinan sidang dan penyelenggara menanggapi tiap masukan dari peserta Gelar Perkara Khusus. Lalu, peserta diberi kesempatan menyampaikan harapan-harapan terhadap acara yang dimaksud.

Ridwan Basri, SH, CLA., praktisi hukum Sulawesi Selatan, bilang yang mana semua peserta pasti jago teori hukum. “Di sini kita semua pinter dan mengerti teori hukum. Ada fakta-fakta, surat pernyataan dibuat, seminggu kemudian sertifikat terbit. Ada celah untuk cari pembenaran. Saya berharap dalam kasus ini kita semua pergunakan nalar dan akal sehat.”

Sesi penyampaian masukan selesai. Pelapor dan tim hukum dipersilakan meninggalkan ruangan, selanjurnya penyelenggara mengadakan pendalaman.

Tim hukum dan koalisi LSM Gowa menyatakan akan terus mengawal proses selanjutnya dari Gelar Perkara Khusus dan persoalan mafia tanah di Gowa, Sulawesi Selatan. (*)


Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.


1 Comment

Comments are closed.