Saturday, December 21

Tag: Tombolo

Rakyat Tak Percaya
Hukum & Kebijakan

Rakyat Tak Percaya

15 September 2022 Hak-hak warga – yang mestinya jadi tanggung gugat sistem – tak kunjung dicarikan jalan keadilannya oleh aparatur negara, yakni oleh mereka yang jadi pengemban amanat regulasi, maka rakyat akhirnya memilih ‘tak percaya’. Ini bukan contoh soal. Fakta dan data ada di tataran implementasi. Namun, dalam kekonyolan seperti ini kami masih ‘percaya ada banyak orang baik’ yang menginginkan keadilan dan kebenaran berpihak pada rakyat, dan berpihak kepada mereka yang layak menerimanya. Kekonyolan? Apa itu? Sandiwara hukum, menentang, menendang fakta data, dan putusan keliru yang enggan ditinjau ulang… Oleh: Dera Liar Alam Editor: Philips Marx DI WARKOP JEEP JLC, pagi meninggi, lalu lintas lengang di sekitar Jl. Sudirman, Makassar, hari itu, 14 September 2022, orang-orang...
‘Sikat’ Mafia Tanah
Hukum & Kebijakan, Opini

‘Sikat’ Mafia Tanah

04 Juni 2022 Rakyat bergerak, kami adalah bagian di dalamnya – menghendaki follow-up kabar pemberantasan mafia tanah itu bukan hanya wacana. Jangan-jangan wacana itu adalah senapan dengan ‘peluru kosong’. Tahun silam, sudah ada ‘Rapat Dengar Pendapat’ dengan wakil rakyat di DPRD Gowa, berikutnya ‘Gelar Perkara Khusus’ di Polda Sulsel. Apa progressnya? Masih menunggu niat baik aparat. Seperti itu… Oleh: Padeng Gervasius, SH Editor: Parangsula Gambar: Demo Darurat Agraria 2018 di Sulawesi Selatan – Foto: Indarto/ Mongabay Indonesia. HAMPIR setiap saat ada pemberitaan tentang giat pemberantasan mafia tanah, gaung perkaranya ada di mana-mana, hasilnya ‘hampir pasti’ tanpa penyelesaian. Padahal, Kepala Negara bilang, sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa, bahwa, “Jokowi bak...
Penyidik mestinya Profesional dan Proporsional
Hukum & Kebijakan, Opini

Penyidik mestinya Profesional dan Proporsional

09 Agustus 2020 Oleh: AKBP (Purn) Kamaluddin, M.Si Perlu diingatkan berulang-ulang, bahwa pemberantasan mafia tanah itu adalah instruksi Kepala Negara dan didukung Kepolisian Negara. Jangan sampai rakyat mendahului dan bertindak seturut jalan mereka sendiri sebab kelakuan aparat yang keparat. Maka, bertindak dan berlakulah profesional dalam menangani kasus-kasus terkait perkara yang dimaksud. MENDALAMI perkara-perkara, saya pernah menekuni kerja penyidikan saat bertugas di kepolisian. Sekarang ini mengamati, mencermati, mendalami, dan memberi masukan: Laporan saudara Padeng Gervasius, SH, ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan, perihal dugaan tindak pidana pengunaan surat-surat yang isinya tidak sejati, atau tidak benar, dan atau tidak sesuai yang sebenarnya sebagai alat bukti. Cerm...
Kasus Mafia Tanah di Gowa: Episode Surat diduga Palsu
Hukum & Kebijakan

Kasus Mafia Tanah di Gowa: Episode Surat diduga Palsu

07 Agustus 2021 Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx BANGUNINDONESIA.COM — Makassar | PRESENTASI dibuka, temuan data dokumen dalam kasus mafia tanah di Gowa, Sulawesi Selatan. Ada tiga poin yang sudah disampaikan ketika lidik di Polres Gowa: Pertama, SPPT PBB Tahun 2006 No. 73.06040.010.001-0086-0 atas tanah seluas 298.525 meter persegi atas nama PT. Timurama. Kedua, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, tanggal 17 April 2006 yang merujuk Pasal 3 PP No. 224/1961. Ketiga, Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Tanah, tanggal 17 April 2006. Penyidik dari Polres Gowa menampilkan fakta-fakta lewat layar presentasi ketika Gelar Perkara Khusus terkait laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu, Jumat, 06 Agustus 2021. Acara ini berlangsung di Ru...
Kasus Mafia Tanah di Gowa, Lidik Sesat Data
Hukum & Kebijakan

Kasus Mafia Tanah di Gowa, Lidik Sesat Data

30 Juli 2021 Oleh: Parangsula Editor: D.L.A. Dari Gowa, Sulawesi Selatan, telah dikirim laporan penggunaan tiga surat palsu kepada Kapolri, terkait temuan modus mafia merampas hak atas tanah dari rakyat yang berhak di wilayahnya. Bolehkah judicial review ditujukan ke Mahkamah Agung dan ditujukan ke penyidik kasus-kasus hukum di negeri ini untuk menguji keabsahan fakta-fakta? Anda dapat menjawabnya sendiri… BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, lewat Undangan Gelar Perkasa Khusus, bernomor: B/ 647 /VII/Ditreskrimum, tertanggal, Makassar, 29 Juli 2921, sudah memanggil para pihak untuk Gelar Perkara Khusus terkait Laporan Pengaduan Nomor: 012/ P&S/LP/2019, tertanggal 24 Juli 2019, terkait dug...
Berantas Mafia Tanah: Polda Sulsel Siap Gelar Perkara Khusus
Hukum & Kebijakan

Berantas Mafia Tanah: Polda Sulsel Siap Gelar Perkara Khusus

29 Juli 2021 Ditunggu gebrakannya untuk senantiasa berproses sebagaimana kebutuhan masyarakat, demi keadilan dan supremasi hukum: sebagaimana diketahui, di tingkatan Polda-Polda seluruh Indonesia sudah dibentuk Satuan Tugas pemberantasan mafia tanah, diharapkan semua itu bekerja maksimal. Oleh: Daniel Kaligis Editor: Philips Marx BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | LEBIH setahun perkara tanah di Tombolo, Gowa, Sulawesi Selatan, sepintas nampak seperti terkubur, kasus itu kembali dibuka. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si., melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, dalam hal ini Kabag Wassidik, AKBP Burhan Sakra, SH, MH., mengundang para pihak untuk Gelar Perkara Khusus, yang rencana digelar, Jumat...
Hukum Sarang Laba-Laba
Hukum & Kebijakan, Opini

Hukum Sarang Laba-Laba

07 Juni 2021 Deras kencang suara sosialisasi: All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status. Diterjemahkan: Semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula Gambar:  Laba-laba, sarangnya nyaris tidak terlihat oleh serangga yang akan jadi mangsa sang pemilik sarang. SILAHKAN berpikir, berasumsi, judul yang aneh. Jelas anehnya, saya juga berpendapat demikian. Coba perhatikan: laba-laba membangun sarang di antara semak belukar dan pepohonan, jaring-jaringnya nyaris tak terlihat. Ada serangga melintas, terjebak lalu dimangsa. Nah, seperti itu juga praktik hukum di Indonsia, ibarat sarang laba-laba. Jaring-jaring hukum mene...
Penyidik ‘Kaku’ dalam Hukum Berantas Mafia Tanah
Hukum & Kebijakan, Opini

Penyidik ‘Kaku’ dalam Hukum Berantas Mafia Tanah

27 Mei 2021 Ilmu hukum tak bisa lagi dikungkung dalam romantisme akademik masa lalu dan dikukuhkan dalam rezim administratif-birokratik pendidikan tinggi yang kaku dan sukar berubah. Pendidikan hukum tak bisa lagi dilakukan 'business as usual', sebagai tempat mencari uang saja, tetapi harus menjadi 'center of excellence', sumber produksi pengetahuan tentang segala persoalan hukum. — Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikel ‘Potret Buram Hukum’. Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula SEBAGAI mantan penyidik kepolisian, saya malu melihat perilaku dan kelakuan para penyidik dalam menangani kasus-kasus yang masuk ke ‘meja penyidikan’ saat ini. Ujaran ini paling tidak untuk menggambarkan apa yang say...
Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’
Editorial, Hukum & Kebijakan, Opini

Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’

21 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsula PERINTAH Joko Widodo, Presiden Indonesia: berantas mafia tanah. Gayung bersambut, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolri, nyatakan dukungan penuh pada upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Berantas terus didengungkan aparat negara dan para tokoh, 'lawan mafia tanah', katanya. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, angkat suara Februari silam, “Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat — berantas mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah bila terbukti terlibat.” Seperti itu ditulis Imam Budilaksono di antaranews.com, 17 Februari 2021...
Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’
Hukum & Kebijakan

Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’

07 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu bangun-indonesia.com — Sungguminasa | KISRUH pemilikan tanah di kabuparen Gowa terus bergulir. Interview tim hukum dan media pada awal pekan Mei 2021, menemukan yang mana penguasaan hak atas tanah oleh pihak dari luar masyarakat Gowa didapatkan lewat membeli dari yang bukan ahli waris. “Tanah atas nama Timurama telah dijual oleh yang bukan ahli waris. Dengan kata lain, yang bertransaksi itu adalah pihak dari luar Gowa dengan mereka yang bukan pemilik sah dari tanah dimaksud, ambil contoh kasus tanah yang di Tombolo,” terang Haji Buang, warga Somba Opu, Senin, 03 Mei 2021. 🖇 Baca Artikel Terkait di: Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa Surat Penguasaan Atas Tanah Dapat Batal Desakan para pihak untuk mengusut praktik mafia tanah yang be...