Friday, May 17

Tag: Tombolo

BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal
Hukum & Kebijakan

BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal

05 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu BANGUN-INDONESIA.COM — Sungguminasa | RAPAT Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, mengundang instansi terkait dan para pihak di laksanakan di Jl. Mesjid Raya No.26, Sungguminasa, Somba Opu, 04 Mei 2021. RDP bermaksud membahas dugaan pemberian hak dari wewenang Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa memberi hak penguasaan tanah seluas lebih kurang seratus hektar kepada Yenny Nios dan Alex Inggit, sebagaimana undangan terlampir bernomor: 005/114/DPRD. Hadir dalam kesempatan itu, Lurah Tombolo, Camat Sungguminasa, Willy dan penasehat hukumnya – mewakili Yenny Nios, perwakilan LSM Gempa Indonesia, BK Waspamops Sulsel, L...
Batalkan Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa
Hukum & Kebijakan, News

Batalkan Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa

Land Rights Certificate | Authority | National Land Agency | State Administrative Court 02 Mei 2021 Mekanisme pembatalan sertifikat yang cacat hukum administratif dalam penerbitannya diatur pada Pasal 110 jo Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999. Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 Oleh: Parangsula Editor: Deka BANGUNINDONESIA.COM — Somba Opu | PERWAKILAN organisasi massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Selatan mensinyalir ada sejumlah Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Gowa. “Data yang kami peroleh, tanah-tanah yang mestinya menjadi hak masyarakat Gowa, ternyata dik...
BPN Gowa Keliru Terbitkan Hak Atas Tanah
Editorial, Hukum & Kebijakan, News

BPN Gowa Keliru Terbitkan Hak Atas Tanah

12 April 2021 Tanah dan Pembangunan Pembangunan menjadi momok menakutkan yang sanggup mengusir rakyat dari tanah warisan mereka. Regulasi, bahkan pernah mengusir rakyat dari tanah yang mestinya menjadi hak dan bagian mereka untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Oleh: Daniel Kaligis KEBIJAKAN menyeleweng: dalamnya adalah praksis merugikan siapa yang berhak. Rakyat seperti dikenai tula, sumpah dimakan sumpah. Pembangunan dan regulasi ‘laksana sisa bertebaran di mana-mana’, janji tak berniat dan regulasi penat karena beratnya pertimbangan sistem yang ternyata ‘cinta diri sendiri’. Soal Tanah di Gowa: Hak bagi yang Tak Berhak Sekian lama diskusi regulasi, diskusi tanah, membahas hak-hak dan apa yang melingkupinya. “Kami punya hak terhadap tanah ini, suratnya ada, tapi ada...