Saturday, December 21

Sampah dan Revolusi Daur Ulang


2019


Badan Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada Selasa, 6 Desember 2017, menerbitkan resolusi untuk fokus pada upaya menghentikan pembuangan sampah plastik dan mikroplastik ke laut. Resolusi ini didukung Menteri Lingkungan dari berbagai negara yang turut serta dalam UN-Environment Summit 2017 di Nairobi, Kenya. Namun, akan percuma semua regulasi kendali sampah, jika tidak dijalankan…


Oleh: Daniel Kaligis
Gambar: Tempat Sampah di Tititk yang Enggan Didekati.


SAMPAH masih bertebaran, padahal regulasi sudah ada. Kebijakan tentang persampahan sudah dituang dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 1 sudah diatur tata cara pengelolaan sampah, Pasal 19 menetapkan tarif retribusi persampahan. Kemudian, sejak 2016, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado sudah memberi tanggungjawab kepada tiap kecamatan untuk pengelolaan sampah terpadu.

Kendati ada program kendali sampah, pemilahan sampah dari tiap rumah disebut sudah berjalan. Medio Agustus 2018, Dinas Lingkungan Hidup sudah mendata jumlah bank sampah di Kota Manado, di mana ada dua dari dua puluh empat bank sampah dinyatakan sudah online. Mengapa urusan sampah masih jadi perkara?

Tabiat orang Manado setau kita umumnya kantal deng Balanda pe ajaran, aturan, gaya, dan laeng-laeng. Maar, itu katu dulu. Di bawah taong 2000-an, atau lebeh persis di bawah taong 90-an. Coba lia jo sekarang, itu predikat so muncul, berarti so terjadi pergeseran sangat luar biasa,” ujar Denny Ramagiwa Ratulangi, pemerhati lingkungan dan pekerja seni, terkait pemberitaan di media massa nasional yang menyebut Manado, Sulawesi Utara, masuk dalam kategori kota besar terkotor di Indonesia.

Dikutip dari CNN, Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, mengatakan Manado, Lampung, dan Bandar Lampung, mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian program Adipura periode 2017-2018. Penilaian tersebut mencakup antara lain penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir. “Kota-kota terkotor itu mendapat nilai jelek karena membuang sampah terbuka serta ada yang belum membuat kebijakan dan strategi nasional tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.”

Kajian Kerentanan Perubahan Iklim Kota Manado

Dokumen laporan kajian kerentanan terhadap perubahan iklim hasil dari kunjungan lapangan, workshop, dan masukan dari berbagai interview dengan pemerintah dan stakeholder Kota Manado yang dilaksanakan periode 2013 hingga 2014. Indikasinya, sampah dan pengelolaannya di Kota Manado tidak begitu bagus, sehingga menyebabkan tersumbatnya sungai, kanal, dan drainase akibat sampah sampai terbawa ke hilir hingga ke laut.


Tukang angkut sisa-sisa.


Banyak lokasi di kota belum terlayani fasilitas pengumpulan sampah.  Perubahan iklim dan dampaknya akan semakin memperparah kondisi hujan dan suhu yang panas bisa menyebabkan sampah menjadi masalah besar bagi kesehatan masyarakat. Berapa waktu lalu ada inisiatif usulan masyarakat riverfront city, mengusulkan rumah yang membelakangi sungai untuk menghadap sungai. Sekaligus mendorong pemaknaan ulang sungai mengarah kepada upaya pembersihan sungai, pembangunan jalan setapak dan drainase memadai. Berikutnya konsep waterfront city dengan merelokasi warga bantaran sungai, yang ‘katanya’ bagi keindahan kota, dan bagi pengendalian sampah.

Data Sampah

Berdasar data Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, produksi sampah per jiwa per hari mencapai 2,064 meter kubik. Jumlah penduduk sesuai data capil 516.154 jiwa, artinya total produksi sampah adalah 412,9 ton per hari.

Dilansir dari Tribun Manado, ada delapan puluh satu dum truk milik Pemkot beroperasi. Sampah yang dapat terangkut dengan fasilitas kendaraan sampah milik Pemkot ke TPA Sumumpo sejumlah 1.680 meter kubik per hari. Sementara jumlah sampah tidak terangkut ke TPA Sumumpo sebesar 384,5 meter kubik per hari. Sampah tak terangkut dikelola di luar TPA, dikelola bank sampah, atau ada juga yang tak terjangkau sebab dibuang sembarangan.

Tahun 2010, Indonesia tercatat sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Lebih dari tiga juta metrik ton sampah plastik yang berasal dari Indonesia mencemari lautan dunia.

Data Asosiasi Industri Plastik Indonesia dan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa sampah plastik di Indonesia mencapai enam puluh empat juta ton per tahun. Dan sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.

Masyarakat luas tentunya harus terlibat, peduli dan turut serta dalam arah kebijakan kendali sampah yang sudah ditetapkan pemerintah, agar semua pihak boleh melangkah seiring strategi nasional pengelolaan sampah jelang 2025 dan seterusnya.

Arah Kebijakan Negara

Pada 2018, pemerintah menargetkan pengurangan sampah hingga lima belas persen. Untuk lingkungan pesisir dan laut, pada dua tahun silam, pemerintah sudah berkomitmen mengurangi hingga tujuh belas persen sampah plastik jangan sampai masuk lingkungan pesisir dan laut.

Apa kabar Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Kita masih belum menyinggung lebih dalam padahal sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri, misal pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah dalam suatu waktu, dengan jumlah sampah yang mirip dengan jumlah konsumsi.

Di Indonesia ada Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Berikutnya ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 jo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura.

Apakah semua regulasi tentang sampah akan jadi acuan bagi langkah tindak mengatasi perkara sampah?

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, menyampaikan, pemerintah kota dan kabupaten diharapkan dapat mendukung target pengelolaan sampah sebesar seratus persen pada tahun 2025. Penyampaian  Dirjen PSLB3 KLHK itu dapat dibaca pada artikel ‘Kota dan Kabupaten Wujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan’ pada situs Kominfo.


Sisa di meja, mengalir di lantai, di saluran pembuangan, dan masuk ke peradaban kita.


Kita belum menyinggung sampah cair adalah bahan cairan yang telah digunakan dan tidak diperlukan kembali dan dibuang ke tempat pembuangan sampah. Limbah hitam; sampah cair yang dihasilkan dari toilet. Sampah ini mengandung patogen berbahaya. Limbah rumah tangga: sampah cair dari dapur, kamar mandi, dan tempat cucian. Sampah ini sangat mungkin mengandung pathogen dan sangat mungkin mengalir ke sungai, danau dan laut.

Padahal sampah dapat berada dalam setiap fase materi: padat, cair, maupun gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi. Secara nasional diprediksi bahwa volume sampah rumah-tangga dan sejenis sampah rumah-tangga pada 2018 mencapai 66,5 juta ton.

Resolusi Sampah

Revolusi daur ulang, menekan sampah hingga di titik nol.

Di negara Skandinavia, selama bertahun-tahun sudah mengubah sampah jadi energi. Mereka mereka harus mengimpor sampah dari Inggris, Italia, Norwegia, dan Irlandia untuk memberi mensuplai tiga puluh dua pabrik limbah untuk menghasilkan energi.

“Sekarang sampah diperlakukan dengan cara berbeda dari sebelumnya. Ini bukan sekedar sisa-sisa, ini adalah bisnis,” ujar Anna-Carin Gripwell, Direktur Komunikasi Manajemen Limbah – Swedia.

Badan Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada Selasa, 6 Desember 2017, menerbitkan resolusi untuk fokus pada upaya menghentikan pembuangan sampah plastik dan mikroplastik ke laut. Resolusi ini didukung Menteri Lingkungan dari berbagai negara yang turut serta dalam UN-Environment Summit 2017 di Nairobi, Kenya. Diyakini resolusi itu akan menjadi dasar hukum untuk mencegah masuknya sampah ke laut.

Perwakilan negara-negara yang turut serta dalam UN-Environment Summit sepakat mencegah dan mengurangi polusi laut secara signifikan hingga mencapai target pada 2025. Langkah konkret diambil, dibentuklah kelompok kerja internasional mengkaji opsi-opsi penanganan sampah di laut yang mengikat secara hukum. Tujuan utama kelompok kerja internasional adalah mencari cara melenyapkan sampah laut dalam jangka panjang. Diharapkan setiap negara memprioritaskan kebijakan menghindari sampah plastik dan mikroplastik masuk ke lingkungan laut.

Masyarakat luas tentunya harus terlibat, peduli dan turut serta dalam arah kebijakan kendali sampah yang sudah ditetapkan pemerintah, agar semua pihak boleh melangkah seiring strategi nasional pengelolaan sampah jelang 2025 dan seterusnya. Pemerintah sudah menyebut bahwa langkah tindak akan dikerjakan cepat dan terukur, sebagaimana diamanatkan. “Noh, ini wakil rakyat dengan pemerintah so sering studi banding di luar negeri, so banyak pengalaman, so ada kebijakan yang harus diimplementasikan. So boleh mulai jo, jangan somo tambah banyak ini sampah tabiar kong beking panyaki, kong beking torang samua malo keei,” ujar Yuriko Umboh, warga Sulawesi Utara yang menetap di Singapura.

Semoga setiap lembar kebijakan negara dapat dikerjakan oleh semua pemangku kebijakan, dan semua masyarakat, setiap hari, setiap waktu. (*)

1 Comment

Comments are closed.