04 Agustus 2022
Ada palang ada hambatan legal dalam penyampaian pendapat di bumi demokrasi mungkin tertahan. Tembak regulasi ITE, menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, untuk memenuhi tuntutan adil sesuai pertimbangan keamanan dan ketertiban umum, lalu tanya: nama siapa cemar? Transaksi peluru sudah menyasar sejumlah titik, jadi bercak, jadi kenangan, jadi beban, jadi bekas. Konten-konten ramai meletus di adab maya tarik ulur perkara…
Oleh: Mordekhai Rohan Massie
Penulis adalah Aktivis
Ketum Ormas Perhimpunan Masyarakat Peduli Sulawesi Utara
Editor: Daniel Kaligis
KEPADA BAPAK PRESIDEN INDONESIA, dorong kesadaran hukum di masyarakat, bangsa, dan negara: evaluasi soal – kasus tembak-menembak antar anggota polisi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Para pengacara sudah ‘berkicau’ sehubungan kasus ini. Terkait profesi pengacara, tentunya paham tentang alur dan jalannya proses hukum dari kasus tersebut. Namun, dari rentetan peristiwa itu ada perbedaan-perbedaan, praksis, detail, teknis penanganannya. Alur itu tidak dapat disamakan, walau sudah ada standard operating procedure penanganan suatu peristiwa.
Harapan masyarakat, kasus ini dapat dibuka terang berderang. Dalam upaya itu, faktor ketelitian serta faktor-faktor pendukung untuk membuat peristiwa itu menjadi jelas, maka patut dilakukan sebagaimana mestinya, jangan sampai para penyidik dianggap berspekulasi, apalagi jika dituduh bersekongkol atau sebaliknya dianggap ada konspirasi.
Opini ini – selain saya tujukan kepada kepala negara, juga terarah pada Kapolri, Divisi Humas Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, para pengacara dan masyarakat luas untuk jadi pembelajaran bersama, berkaca dari sederetan kasus yang masih belum terselesaikan di negara kita.
Baca juga:
🖇 Nabi Membunuh Kota
Sekarang, dapat kita nikmati bersama opini bertebaran di media sosial, konten-konten ramai meletus di adab maya, tarik ulur perkara. Namun soal tidak selesai, banyak yang mengendap. Di titik ini, andil edukasi hukum profesi pengacara di masyarakat saya paparkan.
Pengacara punya tugas mulia dan terhormat, memberi sumbangsih besar untuk memperjuangkan keadilan. Namun, di sisi lain tugas dan profesi pengacara sebagai expert hukum, atau dapat disebut sebagai orang-orang berkeahlian khusus bidang hukum, secara moril memiliki dedikasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara. Implikasi sosial dari profesi tersebut diharapkan sanggup memberi edukasi untuk turut mendorong dan menumbuh kembangkan pengetahuan hukum berdasarkan etika profesi. Di samping budaya dan tatakrama serta kearifan lokal yang sepatutnya menjadi bagian dari kredibilitas ciri profesi pengacara di Indonesia.
Ungkapan dan pandangan ini sama sekali tidak bertujuan untuk mendikte profesi para pakar hukum atau mereka yang memiliki profesi sebagai pengacara, sebab sebagai anak bangsa, saya berpendapat bahwa peran tersebut menjadi bagian dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat Indonesia ke arah yang semakin baik.
Kemajuan teknologi informasi dewasa ini, jika digunakan dengan kesadaran hukum, tentu akan meminimalisir penyebaran isu tak berguna, sampah, dan hoax. Coba perhatikan, ada banyak konten melanggar hukum, konten tak mendidik, namun konten demikian masih bebas bergentayangan.
Balik ke kasus penembakan yang sudah disentil pada paragraf pembuka. Ada penjelasan media, paparan dari media itu dikonsumsi publik, ada temuan diberitakan, ada temuan membingungkan, ada yang belum terungkap, ada semacam ramalan, semua ditanggapi, semua dibeber seakan data fakta. Ternyata ada spekulasi masyarakat yang belum paham persis perkembangan kasus tersebut. Saya berpendapat, bahwa sebagai profesi mulia, seyogyanya pengacara berhati-hati dalam memberi pernyataan. Sebisa mungkin, apa saja yang akan disampaikan di depan publik mengandung edukasi, profesi ini mestinya tetap menjaga agar tidak mencederai rasa keadilan yang didasarkan pada hak azasi manusia secara individual, mengingat terlapor juga adalah manusia yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.
Apalagi jika kasus tersebut di atas masih dalam proses, masih simpang-siur, boleh dikatakan belum menjadi terang.
Suasana kebathinan, histeria masyarakat sekali-kali tidak akan mempengaruhi proses hukum, sebab – kita semua berharap – sesuatu keputusan hukum adalah berdasarkan fakta dan bukti. Dalam kaitan itu ada saksi-saksi yang sudah diuji, ada regulasi yang mengatur dan berpihak pada ‘kebenaran’. Berikutnya ada visum atau otopsi, ada bukti pendukung lainnya dapat dipertanggungjawabkan, diuji pada saat persidangan. Apalagi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tembak menembak antar polisi tersebut telah melibatkan sejumlah pihak eksternal.
Menurut saya, semua prosedur itu telah dilakukan secara terbuka, meski ada hal hal yang tidak dapat dibuka di publik. Tentu hal tersebut sepatutnya dihormati, sebagai bagian untuk menjamin agar proses pengungkapan itu berjalan dengan baik.
Saya sangat berkeyakinan bahwa institusi Polri telah dan sedang bekerja secara professional, untuk tetap menjaga marwah institusi dan profesinya.
Oleh sebab itu marilah kita semua dengan tenang menjalani proses ini dengan cara cara yang beretika, tetap menghornati kewenangan dan tanggung jawab masing- masing, sesuai kode etik dan aturan yang melekat sebagaimana yang telah diamanahkan oleh undang-undang. Mengingat produk keadilan sekali-kali tidak akan pernah dihasilkan oleh sebuah intervensi dan tekanan.
Sebagaimana kita ketahui: Indonesia adalah negara demokratis, menjunjung tinggi rasa keadilan, dan penyelenggaraan penegakan keadilan tidak akan pernah dihasilkan oleh sebuah tekanan melainkan hanya dengan tetap mengikuti aturan aturan yang telah ditetapkan dalam undang undang, dan tentu diharapkan mental dan moral para penyelenggara di semua institusi atau departemen atau lembaga dapat benar-benar dapat dilaksanakan sesuai apa yang diamanahkan oleh regulasi di negara ini.
Hindarilah spekulasi dan pernyataan pernyataan yang tidak mendidik, dan mengingat karena akhir akhir ini banyaknya konten konten yang sudah tidak sesuai lagi dengan kepribadian bangsa kita, apalagi adanya pernyataan yang justeru semakin membingungkan masyarakat dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Saya menghimbau agar aparatur negara juga tegas menindak pelaku konten-konten sampah yang tidak mendidik masyarakat, dan tak bertanggungjawab itu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kiranya berkenan untuk memberi pernyataan pers berkaitan asumsi yang beredar di masyarakat, atau bahkan kepada para pihak terlibat, mengingat hal tersebut masih terkait dengan perlindungan hak asasi manusia sesuai tugas profesi yang diembannya.
Menurut pengamatam saya, perkembangan dan opini publik yang disebabkan karena adanya pernyataan ‘kurang bertanggung-jawab’ telah menggiring pemahaman keliru bagi sebagian masyarakat. Dan kondisi ini sudah sangat tidak elok lagi nampaknya.
Demikian dari saya, salam damai salam keadilan salam Indonesia. (*)
[…] Baca Artikel Terkait: 🖇 Edukasi Pengetahuan Hukum […]
[…] Artikel Terkait: 🖇 Edukasi Pengetahuan Hukum 🖇 Kapolri: Tidak Ditemukan Fakta Tembak-Menembak 🖇Lagu Presisi dan Fenomena Gunung Es Mafia […]