Friday, May 17

Tag: Sulawesi Selatan

Makassar Covid Hunter
Advertorial

Makassar Covid Hunter

05 Juni 2021 Tim Liputan: Jef, Stevie, Dax BANGUNINDONESIA MAKASSAR — TELAH ada Satuan Tugas Detektor dan Satuan Tugas Raika – Pengurai Keramaian. Kemudian Pemerintah Kota Makassar meluncurkan Makassar Covid Hunter dalam program Makassar Recover. Acara ini berlangsung di Lapangan Karebosi, Makassar - Sulawesi Selatan, 04 Juni 2021. Covid Hunter Kota Makassar berkegiatan di 153 kelurahan dan di 15 kecamatan seantero kota. “Disaksikan oleh kita semua, Covid Hunter Kota Makassar, Satgas Pemburu Covid, yang melaksanakan tugas: tracing, testing, dan treatment, saya nyatakan bertugas mulai hari ini,” kata Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Makassar. Ada 1.071 personel dalam Satuan Tugas Covid Hunter didukung kendaraan operasional di tiap kecamatan, berikut dua kendaraan pengendali y...
Satu Rumah, Satu Kota Bersama
Advertorial

Satu Rumah, Satu Kota Bersama

Medio 2020 Oleh: Daniel Kaligis BANGUNINDONESIA MAKASSAR — DARI lorong-lorong kota, rancang program, gagas pertemanan. Dia arsitek kota, dikenal pada tataran nasional dan dunia. Berperan sebagai konsultan pembangunan Pantai Losari. Sekarang poin itu jadi unggulan Sulawesi Selatan. Kerja professional membuahkan karya monumental, semisal Masjid Raya Makassar dan Center Poin of Indonesia, di Sulawesi Selatan. Karena dia memang berkawan dengan semua warga kota, mengumandang plural: “Makassar Rumah kita bersama.” Demikian disebut Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny, manakala memberi sambutan dalam Natal bersama kaum Nasrani dan TNI – Polri di Upper Hills, jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, 19 Januari 2017, silam. Makassar ke depan adalah asa, kota yang adalah ‘Sa...
Penyidik ‘Kaku’ dalam Hukum Berantas Mafia Tanah
Hukum & Kebijakan, Opini

Penyidik ‘Kaku’ dalam Hukum Berantas Mafia Tanah

27 Mei 2021 Ilmu hukum tak bisa lagi dikungkung dalam romantisme akademik masa lalu dan dikukuhkan dalam rezim administratif-birokratik pendidikan tinggi yang kaku dan sukar berubah. Pendidikan hukum tak bisa lagi dilakukan 'business as usual', sebagai tempat mencari uang saja, tetapi harus menjadi 'center of excellence', sumber produksi pengetahuan tentang segala persoalan hukum. — Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikel ‘Potret Buram Hukum’. Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula SEBAGAI mantan penyidik kepolisian, saya malu melihat perilaku dan kelakuan para penyidik dalam menangani kasus-kasus yang masuk ke ‘meja penyidikan’ saat ini. Ujaran ini paling tidak untuk menggambarkan apa yang say...
Dijual Ruko di Jl Gunung Salahutu No 06
Advertorial, Bisnis

Dijual Ruko di Jl Gunung Salahutu No 06

Dijual...!! Lokasi Strategis untuk Usaha, Investasi, dan Menetap di tengah kota Makassar. Ruko Tiga Lantai, ukuran 20 x 5 meter, dapat dijadikan kantor dan tempat usaha. Harga Rp. 3,2 M (nego). Hubungi: Stevie: 081242904999 Bertemu langsung dengan pemilik surat. KLIK untuk lihat alamat: Jl Gunung Salahutu No.06, Lariang Bangi - Kota Makassar Sulawesi Selatan
Manggala – Bitoa: Lokasi Investasi
Advertorial, Bisnis

Manggala – Bitoa: Lokasi Investasi

Update 2021 Lokasi Investasi Hubungi Stevie: 081242904999 Bertemu langsung dengan pemilik surat Achmad Mappagau. Tanah Alas Hak: Achmad Mappagau Persil No. 1 SII Kohir No. 3 CI Luas: 44.030 Meter Persegi Kelurahan Antang, Manggala - Kota Makassar Sulawesi Selatan Peta BHUMI ATR - BPN Surat Keterangan Pemilikan Lokasi Petikan Tanda Daftar IPEDA
Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’
Editorial, Hukum & Kebijakan, Opini

Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’

21 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsula PERINTAH Joko Widodo, Presiden Indonesia: berantas mafia tanah. Gayung bersambut, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolri, nyatakan dukungan penuh pada upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Berantas terus didengungkan aparat negara dan para tokoh, 'lawan mafia tanah', katanya. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, angkat suara Februari silam, “Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat — berantas mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah bila terbukti terlibat.” Seperti itu ditulis Imam Budilaksono di antaranews.com, 17 Februari 2021...
Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’
Hukum & Kebijakan

Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’

07 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu bangun-indonesia.com — Sungguminasa | KISRUH pemilikan tanah di kabuparen Gowa terus bergulir. Interview tim hukum dan media pada awal pekan Mei 2021, menemukan yang mana penguasaan hak atas tanah oleh pihak dari luar masyarakat Gowa didapatkan lewat membeli dari yang bukan ahli waris. “Tanah atas nama Timurama telah dijual oleh yang bukan ahli waris. Dengan kata lain, yang bertransaksi itu adalah pihak dari luar Gowa dengan mereka yang bukan pemilik sah dari tanah dimaksud, ambil contoh kasus tanah yang di Tombolo,” terang Haji Buang, warga Somba Opu, Senin, 03 Mei 2021. 🖇 Baca Artikel Terkait di: Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa Surat Penguasaan Atas Tanah Dapat Batal Desakan para pihak untuk mengusut praktik mafia tanah yang be...
Aturan yang Melanggar Aturan
Hukum & Kebijakan, Opini

Aturan yang Melanggar Aturan

Mendukung Amanat Kepala Negara | Berantas Mafia Tanah 05 Mei 2021 Sudah tercatat, mari kita mengulang: bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, dan seterusnya… Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula APA kapasitas saya bicara aturan – mulai dengan kalimat tanya, tanpa tanda tanya, sebab boleh jadi kita yang membuat aturan, pada titik  sama kita lupa membaca, apalagi mematuhi aturan itu dalam kehidupan kita sehari-hari. Mohon maaf bila tafsir saya tentang aturan berlainan dengan tafsir anda. Bila saya lupa dan alpa melaksanakan aturan, tolong diingatkan. Bicara aturan, jangan-jangan saya dianggap melawan institusi di mana saya pernah bernaung dan bertugas sebagai abdi bangs...
BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal
Hukum & Kebijakan

BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal

05 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu BANGUN-INDONESIA.COM — Sungguminasa | RAPAT Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, mengundang instansi terkait dan para pihak di laksanakan di Jl. Mesjid Raya No.26, Sungguminasa, Somba Opu, 04 Mei 2021. RDP bermaksud membahas dugaan pemberian hak dari wewenang Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa memberi hak penguasaan tanah seluas lebih kurang seratus hektar kepada Yenny Nios dan Alex Inggit, sebagaimana undangan terlampir bernomor: 005/114/DPRD. Hadir dalam kesempatan itu, Lurah Tombolo, Camat Sungguminasa, Willy dan penasehat hukumnya – mewakili Yenny Nios, perwakilan LSM Gempa Indonesia, BK Waspamops Sulsel, L...
Batalkan Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa
Hukum & Kebijakan, News

Batalkan Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa

Land Rights Certificate | Authority | National Land Agency | State Administrative Court 02 Mei 2021 Mekanisme pembatalan sertifikat yang cacat hukum administratif dalam penerbitannya diatur pada Pasal 110 jo Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999. Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 Oleh: Parangsula Editor: Deka BANGUNINDONESIA.COM — Somba Opu | PERWAKILAN organisasi massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Selatan mensinyalir ada sejumlah Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Gowa. “Data yang kami peroleh, tanah-tanah yang mestinya menjadi hak masyarakat Gowa, ternyata dik...