Thursday, November 21

Tag: Somba Opu

Spontan Mau Difoto
Foto Pilihan

Spontan Mau Difoto

14 Oktober 2023 Oleh: Dera Liar Alam KOKANG kamera, si sasaran lihat ke tukang foto dan menutup wajahnya dengan dua telapak tangannya, atau lari menghindar. Jepret-jepret, siap sedia jangan sampai hilang momentum. Sayang, tak semua orang suka difoto dengan berbagai alasan. Jalur padat metromini dari Mayestik saya tumpangi suatu pagi melintas depan RSPP melaju memasuki jalur macet ramai sekitar traffic light CSW Bulungan arah Blok M. Seorang lelaki menggendong bocah memasukan bocah itu dari pintu samping bagian depan kendaraan. Bocah beringsut di lantai metromini, kakinya pendek, tangannya pendek, jari-jarinya juga pendek terulur minta disumbang. Saya berdiri dekat pintu belakang, mengangkat kamera, membidik gerak penumpang dan si bocah. Sekian detik berlalu, tak sadar si bocah sud...
The Standing Doctrine’s Dirty Little Secret
Hukum & Kebijakan

The Standing Doctrine’s Dirty Little Secret

28 Maret 2023 Klaim Hak | Permainan Mafia Tanah | Tinjau Ulang Putusan M.A. | Sengketa Tombolo Tunggu Implementasi Aturan LOCUS STANDI Oleh: Dera Liar Alam PERATURAN Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa, tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara. Soal-soal tanah sementara terus didiskusikan, dicarikan jalan penyelesaian: dokumen-dokumen dibuka, dievaluasi. Sebagaimana pernah diberitakan bahwa para pihak mensinyalir ada permainan ‘mafia tanah’ sehingga kepemilikan tanah menjadi kabur. “Jelas di sini ada permainan mafia tanah, dan institusi negara patut diduga terlibat bermain di dalamnya,”kata Amiruddin SH Kr. Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, saat berbincang di lokasi, jalan Tun Abdul Razak. Padeng Gervasius, SH, menyebut bahwa ada pu...
Rakyat Tak Percaya
Hukum & Kebijakan

Rakyat Tak Percaya

15 September 2022 Hak-hak warga – yang mestinya jadi tanggung gugat sistem – tak kunjung dicarikan jalan keadilannya oleh aparatur negara, yakni oleh mereka yang jadi pengemban amanat regulasi, maka rakyat akhirnya memilih ‘tak percaya’. Ini bukan contoh soal. Fakta dan data ada di tataran implementasi. Namun, dalam kekonyolan seperti ini kami masih ‘percaya ada banyak orang baik’ yang menginginkan keadilan dan kebenaran berpihak pada rakyat, dan berpihak kepada mereka yang layak menerimanya. Kekonyolan? Apa itu? Sandiwara hukum, menentang, menendang fakta data, dan putusan keliru yang enggan ditinjau ulang… Oleh: Dera Liar Alam Editor: Philips Marx DI WARKOP JEEP JLC, pagi meninggi, lalu lintas lengang di sekitar Jl. Sudirman, Makassar, hari itu, 14 September 2022, orang-orang...
Penyidik mestinya Profesional dan Proporsional
Hukum & Kebijakan, Opini

Penyidik mestinya Profesional dan Proporsional

09 Agustus 2020 Oleh: AKBP (Purn) Kamaluddin, M.Si Perlu diingatkan berulang-ulang, bahwa pemberantasan mafia tanah itu adalah instruksi Kepala Negara dan didukung Kepolisian Negara. Jangan sampai rakyat mendahului dan bertindak seturut jalan mereka sendiri sebab kelakuan aparat yang keparat. Maka, bertindak dan berlakulah profesional dalam menangani kasus-kasus terkait perkara yang dimaksud. MENDALAMI perkara-perkara, saya pernah menekuni kerja penyidikan saat bertugas di kepolisian. Sekarang ini mengamati, mencermati, mendalami, dan memberi masukan: Laporan saudara Padeng Gervasius, SH, ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan, perihal dugaan tindak pidana pengunaan surat-surat yang isinya tidak sejati, atau tidak benar, dan atau tidak sesuai yang sebenarnya sebagai alat bukti. Cerm...
Kasus Mafia Tanah di Gowa: Episode Surat diduga Palsu
Hukum & Kebijakan

Kasus Mafia Tanah di Gowa: Episode Surat diduga Palsu

07 Agustus 2021 Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx BANGUNINDONESIA.COM — Makassar | PRESENTASI dibuka, temuan data dokumen dalam kasus mafia tanah di Gowa, Sulawesi Selatan. Ada tiga poin yang sudah disampaikan ketika lidik di Polres Gowa: Pertama, SPPT PBB Tahun 2006 No. 73.06040.010.001-0086-0 atas tanah seluas 298.525 meter persegi atas nama PT. Timurama. Kedua, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, tanggal 17 April 2006 yang merujuk Pasal 3 PP No. 224/1961. Ketiga, Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Tanah, tanggal 17 April 2006. Penyidik dari Polres Gowa menampilkan fakta-fakta lewat layar presentasi ketika Gelar Perkara Khusus terkait laporan pengaduan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu, Jumat, 06 Agustus 2021. Acara ini berlangsung di Ru...
Kasus Mafia Tanah di Gowa, Lidik Sesat Data
Hukum & Kebijakan

Kasus Mafia Tanah di Gowa, Lidik Sesat Data

30 Juli 2021 Oleh: Parangsula Editor: D.L.A. Dari Gowa, Sulawesi Selatan, telah dikirim laporan penggunaan tiga surat palsu kepada Kapolri, terkait temuan modus mafia merampas hak atas tanah dari rakyat yang berhak di wilayahnya. Bolehkah judicial review ditujukan ke Mahkamah Agung dan ditujukan ke penyidik kasus-kasus hukum di negeri ini untuk menguji keabsahan fakta-fakta? Anda dapat menjawabnya sendiri… BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, lewat Undangan Gelar Perkasa Khusus, bernomor: B/ 647 /VII/Ditreskrimum, tertanggal, Makassar, 29 Juli 2921, sudah memanggil para pihak untuk Gelar Perkara Khusus terkait Laporan Pengaduan Nomor: 012/ P&S/LP/2019, tertanggal 24 Juli 2019, terkait dug...
Berantas Mafia Tanah: Polda Sulsel Siap Gelar Perkara Khusus
Hukum & Kebijakan

Berantas Mafia Tanah: Polda Sulsel Siap Gelar Perkara Khusus

29 Juli 2021 Ditunggu gebrakannya untuk senantiasa berproses sebagaimana kebutuhan masyarakat, demi keadilan dan supremasi hukum: sebagaimana diketahui, di tingkatan Polda-Polda seluruh Indonesia sudah dibentuk Satuan Tugas pemberantasan mafia tanah, diharapkan semua itu bekerja maksimal. Oleh: Daniel Kaligis Editor: Philips Marx BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | LEBIH setahun perkara tanah di Tombolo, Gowa, Sulawesi Selatan, sepintas nampak seperti terkubur, kasus itu kembali dibuka. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si., melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, dalam hal ini Kabag Wassidik, AKBP Burhan Sakra, SH, MH., mengundang para pihak untuk Gelar Perkara Khusus, yang rencana digelar, Jumat...
Alam, Sampah, dan Hukum Alam
Budaya, Econews, Opini

Alam, Sampah, dan Hukum Alam

28 Juni 2021 Oleh: AKBP Purn. Kamaluddin, M.Si KITA adalah sebuah perjalanan, setapak, atau bertapak-tapak. Demikian saya mengurai pengalaman dari alam dan hukum alam dengan contoh-contoh soal sederhana yang kita jumpai sehari-hari. Minggu pagi, usai menyapa sahabat dan kawan, saya bersama keluarga dan kerabat mengunjungi ‘titik sunyi’. Datang di alam dan merenung, menyepi dari bisingnya kota. Ternyata, tidak ada ruang kosong di alam. Di mana-mana ada aktivitas manusia. Begitu kenyataannya. Minggu pagi, 27 Juni 2021, melintasi jalan berliku dan mendaki. Mata awasi kiri dan kanan dari jendela kaca kendaraan yang saya tumpangi. Menuju Timbuseng, di Pattallassang, Gowa. Sempat mampir makan siang di rumah kerabat, kemudian menemu ‘titik sunyi’ itu, Rumah Hobbit di bukit Bollangi. ...
Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’
Hukum & Kebijakan

Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’

07 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu bangun-indonesia.com — Sungguminasa | KISRUH pemilikan tanah di kabuparen Gowa terus bergulir. Interview tim hukum dan media pada awal pekan Mei 2021, menemukan yang mana penguasaan hak atas tanah oleh pihak dari luar masyarakat Gowa didapatkan lewat membeli dari yang bukan ahli waris. “Tanah atas nama Timurama telah dijual oleh yang bukan ahli waris. Dengan kata lain, yang bertransaksi itu adalah pihak dari luar Gowa dengan mereka yang bukan pemilik sah dari tanah dimaksud, ambil contoh kasus tanah yang di Tombolo,” terang Haji Buang, warga Somba Opu, Senin, 03 Mei 2021. 🖇 Baca Artikel Terkait di: Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa Surat Penguasaan Atas Tanah Dapat Batal Desakan para pihak untuk mengusut praktik mafia tanah yang be...
BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal
Hukum & Kebijakan

BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal

05 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu BANGUN-INDONESIA.COM — Sungguminasa | RAPAT Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, mengundang instansi terkait dan para pihak di laksanakan di Jl. Mesjid Raya No.26, Sungguminasa, Somba Opu, 04 Mei 2021. RDP bermaksud membahas dugaan pemberian hak dari wewenang Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa memberi hak penguasaan tanah seluas lebih kurang seratus hektar kepada Yenny Nios dan Alex Inggit, sebagaimana undangan terlampir bernomor: 005/114/DPRD. Hadir dalam kesempatan itu, Lurah Tombolo, Camat Sungguminasa, Willy dan penasehat hukumnya – mewakili Yenny Nios, perwakilan LSM Gempa Indonesia, BK Waspamops Sulsel, L...