Sunday, May 5

PLT Kepala Desa atau PLT Hukum Tua


01 Februari 2017


Aturan tentang Pelaksana Tugas Kepala Desa


Editor: Dera Liar Alam


Foto: Youdy Mamahani
Sanggar Seni Tou Rinembok


Sumber Kutipan:
Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara

Referensi dan Acuan:
UU No. 6/2014.
PP No. 43/2014.
PP No. 47/2015.
Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017.


PELAKSANA Tugas (PLT) Kepala Desa itu tidak harus dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan, sebab tergantung kasus yang menyebabkan di-PLT-kannya sang Kepala Desa, atau Kepala Kampung, atau Hukum Tua, atau istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan nama pemimpin di tingkat desa atau kampung di wilayah Indonesia.

Misalnya:

1. Apabila kasusnya Kepala Desa meninggal dunia, maka PLT-nya otomatis oleh Sekretaris Desa sampai dengan diangkatnya Penjabat Kepala Desa, yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus sudah diangkat Penjabat yang bertanggunggugat atas pemerintahan di wilayah tersebut.

Bila sisa masa jabatan kades yang meninggal dunia tersebut kurang dari satu tahun, maka diangkat pejabat sampai dilantiknya kepala desa yang baru.

Bila sisa masa jabatan kepala desa yang meninggal dunia tersebut masih lebih dari satu tahun, maka diangkat pejabat dengan tugas utama menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW). Masa tugas pejabatnya berarti sampai dilantiknya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.

2. Apabila kasusnya Kepala Desa ditahan karena kasus pidana, maka PLT secara otomatis oleh Sekretaris Desa sampai putusan inkra pangadilan.

Bila sisa masa jabatan Kepala Desa yang terpidana tersebut kurang dari satu tahun, maka diangkat pejabat sampai dilantiknya Kepala Desa baru.

Bila sisa masa jabatan Kepala Desa yang terpidana tersebut masih lebih dari satu tahun, maka diangkat pejabat dengan tugas utama menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu. Masa tugas pejabatnya berarti sampai dilantiknya Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.

3. Apabila kasusnya Kepala Desa pergi ibadah haji, maka PLT oleh Sekretaris Desa dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dengan masa PLT sampai Kepala Desa kembali dari ibadah haji.

4. Apabila kasusnya Kepala Desa diklat atau sejenisnya. Maka PLT secara otomatis oleh Sekretaris Desa sampai selesai diklat.

5. Apabila kasusnya Kepala Desa cuti karena ikut mencalonkan diri dalam pilkades, maka PLT oleh Sekretaris Desa dengan SK dari Bupati atau pejabat yang mewakili dangan masa PLT sampai selesai pelaksanaan pilkades.

(*)