Tuesday, April 30

Kawal Pemilu 2024


24 September 2023


Telah ditentukan yang mana Sistem Pemilu 2024 tetap Proporsional Terbuka: dan sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.


Sumber: Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi
Editor: Daniel Kaligis


PEMILIHAN UMUM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024– biasa disebut Pemilu Legislatif 2024, diselenggarakan bersama Pemilihan Presiden Indonesia akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024: secara serentak di seluruh Indonesia untuk periode 2024 – 2029.

Sejauh ini peserta pemilihan umum yang mendaftar adalah sebagai berikut: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan.

Mari kita kawal proses pesta demokrasi ini agar berlangsung lancar dan damai. (*)