Tuesday, April 30

Hak dan Gugat Hak


24 September 2023


Berikut ini sekilas kita menilik hak atas informasi publik. Regulasi – aturan bagi negara – dalam hal ini sistem, pemberi informasi, pengguna informasi, yakni semua rakyat di wilayah Indonesia.


Oleh: Daniel Kaligis
Penulis adalah Jurnalis Penulis


Gambar: Info Publik


RAKYAT, dalam hal ini – semua penduduk Indonesia, berhak atas informasi bertanggung-gugat, tepat, dan bermanfaat. Untuk dipahami dan terus digaungkan bahwa penyelengaraan negara berperan untuk wujudkan transparansi: fasilitasi hak publik untuk berperoleh informasi sesuai amanat regulasi.

Kesempatan ini, redaksi mengutip ‘Hak atas Informasi Publik dalam Keterbukaan Informasi’ yang disadur dari situs Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Di situ disebut bahwa, hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.

Penyelenggaraan negara memang harus dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum.

Bahwa, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik; selanjutnya dapat menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.

Rakyat berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang, dan atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

Kemudian, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. (*)