Thursday, November 21

Hukum & Kebijakan

PLT Kepala Desa atau PLT Hukum Tua
Budaya, Hukum & Kebijakan

PLT Kepala Desa atau PLT Hukum Tua

01 Februari 2017 Aturan tentang Pelaksana Tugas Kepala Desa Editor: Dera Liar Alam Foto: Youdy Mamahani Sanggar Seni Tou Rinembok Sumber Kutipan: Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara Referensi dan Acuan: UU No. 6/2014. PP No. 43/2014. PP No. 47/2015. Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017. PELAKSANA Tugas (PLT) Kepala Desa itu tidak harus dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan, sebab tergantung kasus yang menyebabkan di-PLT-kannya sang Kepala Desa, atau Kepala Kampung, atau Hukum Tua, atau istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan nama pemimpin di tingkat desa atau kampung di wilayah Indonesia. Misalnya: 1. Apabila kasusnya Kepala Desa meninggal dunia, maka PLT-nya otomatis oleh Sekretaris Desa sampai dengan diangkatnya Penjabat Kepal...