Saturday, November 23

Hukum & Kebijakan

Hukum Sarang Laba-Laba
Hukum & Kebijakan, Opini

Hukum Sarang Laba-Laba

07 Juni 2021 Deras kencang suara sosialisasi: All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status. Diterjemahkan: Semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula Gambar:  Laba-laba, sarangnya nyaris tidak terlihat oleh serangga yang akan jadi mangsa sang pemilik sarang. SILAHKAN berpikir, berasumsi, judul yang aneh. Jelas anehnya, saya juga berpendapat demikian. Coba perhatikan: laba-laba membangun sarang di antara semak belukar dan pepohonan, jaring-jaringnya nyaris tak terlihat. Ada serangga melintas, terjebak lalu dimangsa. Nah, seperti itu juga praktik hukum di Indonsia, ibarat sarang laba-laba. Jaring-jaring hukum mene...
Memaknai Putusan Hakim dari Perspektif Sosio-legal
Hukum & Kebijakan, Opini

Memaknai Putusan Hakim dari Perspektif Sosio-legal

05 Juni 2021 Oleh: Sulistyowati Irianto Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sumber: law.ui.ac.id Perkembangan hukum selalu ketinggalan dengan kecepatan perubahan masyarakat, apalagi di era digital. Menerbitkan hukum baru yang merespons kebutuhan masyarakat bukan perkara mudah. Tak banyak hakim berani melakukan terobosan hukum, bahkan untuk isu kemanusiaan dan pemerintahan bersih sekalipun. SECARA hampir bersamaan, masyarakat sipil dikecewakan oleh dua putusan pengadilan. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang padahal sudah kehilangan legitimasi sosialnya sejak perumusannya. Kedua, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait jami...
Penyidik ‘Kaku’ dalam Hukum Berantas Mafia Tanah
Hukum & Kebijakan, Opini

Penyidik ‘Kaku’ dalam Hukum Berantas Mafia Tanah

27 Mei 2021 Ilmu hukum tak bisa lagi dikungkung dalam romantisme akademik masa lalu dan dikukuhkan dalam rezim administratif-birokratik pendidikan tinggi yang kaku dan sukar berubah. Pendidikan hukum tak bisa lagi dilakukan 'business as usual', sebagai tempat mencari uang saja, tetapi harus menjadi 'center of excellence', sumber produksi pengetahuan tentang segala persoalan hukum. — Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikel ‘Potret Buram Hukum’. Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula SEBAGAI mantan penyidik kepolisian, saya malu melihat perilaku dan kelakuan para penyidik dalam menangani kasus-kasus yang masuk ke ‘meja penyidikan’ saat ini. Ujaran ini paling tidak untuk menggambarkan apa yang say...
Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’
Editorial, Hukum & Kebijakan, Opini

Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’

21 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsula PERINTAH Joko Widodo, Presiden Indonesia: berantas mafia tanah. Gayung bersambut, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolri, nyatakan dukungan penuh pada upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Berantas terus didengungkan aparat negara dan para tokoh, 'lawan mafia tanah', katanya. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, angkat suara Februari silam, “Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat — berantas mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah bila terbukti terlibat.” Seperti itu ditulis Imam Budilaksono di antaranews.com, 17 Februari 2021...
Fondasi Fundamental Dunia Konstruksi
Hukum & Kebijakan, Opini, Politik

Fondasi Fundamental Dunia Konstruksi

Medio 2009 — 2021 Oleh: Sam Fauroni Potret Tumpang Tindih Kebijakan PARA pemangku otoritas di daerah, nampaknya perlu lebih peka terhadap kondisi ekonomi yang terjadi sebagai imbas dari krisis ekonomi dunia. Jangan sampai berbagai strategi yang telah dipersiapkan pemerintah pusat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional  tidak berjalan hanya karena ketidakpekaan para pemangku otoritas di daerah. Himbauan tersebut perlu dikemukakan mengingat banyak peraturan daerah (perda) yang dibuat terkesan mengabaikan implikasinya pada aktivitas ekonomi. Kepentingan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) sering dilakukan dengan  menambah jenis aktivitas  yang dijadikan obyek pungutan pajak atau  retribusi. Penyusunan perda-perda yang mengatur tentang pajak dan retr...
Perangkat Hukum Uji Coba
Editorial, Esai, Hukum & Kebijakan, Opini

Perangkat Hukum Uji Coba

12 Mei 2021 Hukum sebagai perangkat pembangunan menyiapkan kerja dan sarana kerja. Bukan mengumbar mimpi surga seberang langit. Bukan khayal seribu bidadari menari, tapi kerja.  Oleh: Parangsula PEMBANGUNAN di negeri kita hadir dengan perangkat hukum, sayangnya pembangunan belumlah mendapat format pas memberdayakan rakyat. Pembangunan masih dengan wacana perangkat hukum uji coba yang sering meminggirkan hak rakyat. Pembangunan dalam bingkai negara hukum terus saja ‘mencobai’ rakyat dengan todongan berbagai ketakutan. Foucault, seorang pemikir, melihat bahwa setiap wacana hukum tidak dapat dilepaskan dari beroperasinya kekuasaan tertentu, pengetahuan, dan relasi sosial, yang menghasilkan apa yang disebut kebenaran dan keadilan. Dalam hal ini, kebenaran tidak lagi merupakan produ...
Jalankan Amanat Berantas Mafia Tanah
Hukum & Kebijakan, Opini

Jalankan Amanat Berantas Mafia Tanah

10 Mei 2021 Kerja maksimal proses hukum kasus-kasus mafia tanah,- — Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsula TANAH subyek sumber konflik, sudah terjadi di berbagai lokasi. Pemangku kepentingan punya mau, lalu terjadilah pertikaian. Konflik panjang tanah di negara kita, peta konfliknya relatif sama siapa-siapa yang berperkara: masyarakat setempat, pemegang konsesi hak penguasaan, departemen, instansi, dan seterusnya. Apakah suara rakyat tidak masuk ruang ‘istana’, hanya meraung di jalan-jalan tanpa didengar? Konflik tanah searah pembungkaman hak demokrasi. Dukungan solidaritas yang telah berlangsung di banyak daerah, simbol mosi ketidakpercayaan rakyat kepada sistem negara yang tidak punya kemauan politik untuk menyelesaikan konfl...
Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’
Hukum & Kebijakan

Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’

07 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu bangun-indonesia.com — Sungguminasa | KISRUH pemilikan tanah di kabuparen Gowa terus bergulir. Interview tim hukum dan media pada awal pekan Mei 2021, menemukan yang mana penguasaan hak atas tanah oleh pihak dari luar masyarakat Gowa didapatkan lewat membeli dari yang bukan ahli waris. “Tanah atas nama Timurama telah dijual oleh yang bukan ahli waris. Dengan kata lain, yang bertransaksi itu adalah pihak dari luar Gowa dengan mereka yang bukan pemilik sah dari tanah dimaksud, ambil contoh kasus tanah yang di Tombolo,” terang Haji Buang, warga Somba Opu, Senin, 03 Mei 2021. 🖇 Baca Artikel Terkait di: Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa Surat Penguasaan Atas Tanah Dapat Batal Desakan para pihak untuk mengusut praktik mafia tanah yang be...
Aturan yang Melanggar Aturan
Hukum & Kebijakan, Opini

Aturan yang Melanggar Aturan

Mendukung Amanat Kepala Negara | Berantas Mafia Tanah 05 Mei 2021 Sudah tercatat, mari kita mengulang: bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, dan seterusnya… Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula APA kapasitas saya bicara aturan – mulai dengan kalimat tanya, tanpa tanda tanya, sebab boleh jadi kita yang membuat aturan, pada titik  sama kita lupa membaca, apalagi mematuhi aturan itu dalam kehidupan kita sehari-hari. Mohon maaf bila tafsir saya tentang aturan berlainan dengan tafsir anda. Bila saya lupa dan alpa melaksanakan aturan, tolong diingatkan. Bicara aturan, jangan-jangan saya dianggap melawan institusi di mana saya pernah bernaung dan bertugas sebagai abdi bangs...
BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal
Hukum & Kebijakan

BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal

05 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu BANGUN-INDONESIA.COM — Sungguminasa | RAPAT Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, mengundang instansi terkait dan para pihak di laksanakan di Jl. Mesjid Raya No.26, Sungguminasa, Somba Opu, 04 Mei 2021. RDP bermaksud membahas dugaan pemberian hak dari wewenang Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa memberi hak penguasaan tanah seluas lebih kurang seratus hektar kepada Yenny Nios dan Alex Inggit, sebagaimana undangan terlampir bernomor: 005/114/DPRD. Hadir dalam kesempatan itu, Lurah Tombolo, Camat Sungguminasa, Willy dan penasehat hukumnya – mewakili Yenny Nios, perwakilan LSM Gempa Indonesia, BK Waspamops Sulsel, L...