15 September 2023
Editor: Parangsula
LAPOR di Reskrim dan Propam Polda Sulawesi Selatan. Berikut terlampir surat laporan yang dimaksud:
Seorang oknum anggota Polri di Makassar bernama Muhammad Arafat, diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah di Jl. Aroepala kelurahan Kassi-Kassi kecamatan Rappocini kota Makassar. Peristiwa terjadi sekitar Mei 2023, Muhammad Arafat secara tiba-tiba melakukan penimbunan dan pemasangan papan bicara di atas obyek hak milik warga bernama Andi Akbar, sehingga korban merasa keberatan serta dirugikan oleh tindakan Muhammad Arafat tersebut.
Permasalahan ini telah dicoba beberapa kali dilakukan upaya untuk mediasi, yakni membicarakan perkara ini secara kekeluargaan dengan pihak Muhammad Arafat, namun tidak kunjung ada jalan keluar maka Andi Akbar, selaku korban, melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Sulawesi Selatan.
Kemudian perkara ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Andi Akbar yaitu Ridwan Basri di kantor Hukum Ridwan Basri & Associates, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kami telah melakukan pelaporan ke Polda Sulawesi Selatan dengan dua laporan sekaligus, laporan pertama pada Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUH-Pidana Tentang Penyerobotan Tanah. Selain itu karena yang bersangkutan adalah anggota Polri maka kami juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri pada bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.”
Simak berita terkait:
Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’
Ridwan Basri berharap agar kasus ini mendapat atensi dari pimpinan Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran, mengingat soal ini sangat terkait dengan citra kepolisian di masyarakat sekarang ini. (*)
Baca juga:
Gelar Perkara Khusus
Surat Diduga Palsu
Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.