05 Oktober 2024
Oleh: Ridwan Basri
Tim Hukum Advokasi AURAMA’
Editor: Parangsula
TERKAIT laporan pengaduan Tim Hukum AURAMA’, Rabu, 02 Oktober 2024, kemarin: yakni mengenai dugaan ketidak-netralan aparat – baik itu ASN, perangkat desa, hingga camat. Maka, Bawaslu Gowa telah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak pada Jumat, 04 Oktober 2024, dengan memeriksa pihak kami selaku pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan, di antaranya Camat Bontolempangan, Kades Toddotoa serta ASN yang dimaksud, termasuk satu Perangkat Desa dalam hal ini anggota BPD.
Dari diskusi kami dengan pihak Bawaslu, ada empat laporan kami masuk kategori tindak pidana Pemilu yakni Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga, Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bontolempangan, dan satu oknum ASN Guru. Kemudian satu laporan yakni terkait Ketua BPD Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat itu kategori pelanggaran perundang-undangan lainnya sehingga Bawaslu Gowa merekomendasikan kepada Bupati Gowa – dalam hal ini Inspektorat, supaya peristiwa pelanggaran itu ditindaklanjuti.
Harapan kami agar laporan-laporan ini bisa terproses secara obyektif berdasarkan fakta hukum yang telah kami sampaikan ke Bawaslu, sehingga tujuan kita bersama untuk Pemilukada Gowa 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan yang sudah digariskan dalam regulasi Pemilihan Kepala Derah Langsung.
Perlu kami tambahkan bahwa masih banyak aduan masyarakat yang telah kami terima, dan dalam waktu dekat ini segera kami tindak lanjuti lagi dalam bentuk pelaporan ke Bawaslu Gowa, dari banyak dugaan ketidak-netralan aparat pemerintah desa dan ASN, patut diduga memang secara situasi pelanggaran itu berlangsung massif, terorganisir, sistematis. Pantauan kami motif dan modusnya hampir mirip-mirip, serta berlangsung merata di banyak kecamatan dan desa. (*)
[…] Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada di Gowa […]