Tuesday, November 19

Pemetaan Partisipatif dan Eksistensi Masyarakat Adat


02 Oktober 2023


Oleh: Reinhard Loris
Penulis tinggal di Mitra, Sulawesi Utara
Sumber: Kelung.id


Editor: Parangsula


PENGABAIAN eksistensi masyarakat adat jadi soal serius di Indonesia. Sederet perkara mendera pemilik hak tanah di berbagai pelosok. Karena itu, upaya untuk mendapatkan pengakuan masih harus terus diperjuangkan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggariskan bahwa upaya itu penting mendapat perhatian kita semua.

Terkait isu, AMAN-Sulawesi Utara menggelar Training of Trainer (ToT) Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (PPWA). Acara ToT itu berlangsung 12 hingga 17 September 2023, di Balai Pertemuan Umum Minanga Timur – Pusomaen, Minahasa Tenggara.

Yoga Kipli, Direktur Pelayanan Komunitas AMAN, dalam kesempatan pembukaan acara mengatakan bahwa pemetaan partisipatif itu penting, apalagi sejauh ini hak masyarakat adat berlum terakomodir oleh penyelenggara negara. Dari segi undang-undang belum ada. “Namun, ada peluang pengakuannya. Regulasi sektoral telah memberi ruang bagi masyarakat adat mendapatkan haknya secara legal,” ucap Yoga.

Menurut Yoga, sekarang itu momennya masyarakat adat mesti dapat menunjukan dirinya. Sebab di Indonesia, untuk menjadi masyarakat adat itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya menunjukan bagaimana sejarah dan data wilayah adatnya. Kalau tidak dapat menunjukan wilayah adatnya, maka masyarakat itu akan diabaikan. “Tantangan masyarakat adat di Indonesia masih bertahan pada budaya tutur. Mereka tidak membuat dokumen terkait wilayahnya. Data disimpan dalam pikiran, walau diceritakan kepada anak cucunya, namun tidak ditulis tidak didokumentasikan, percuma saja. Jadi seyogyanya ada data dan fakta yang terdokumentasi,” terangnya.

Yoga menyebut, ketika masyarakat adat bernegosiasi dengan pemerintah dalam konteks menunjukan keberadaannya, penting data yang terdokumentasi. “Kita tahu, pemerintah juga kurang data di mana keberadaaan masyarakat adat itu. Ada cara mendokumentasikan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat. Dalam proses ini, masyarakat dilatih bagaimana menyiapkan dokumen terkait pembuktian bahwa dirinya adalah masyarakat adat. Diharapkan ada kader-kader AMAN yang mampu memberikan layanan tersebut pasca-pelatihan ini,” kata Yoga.

“Kiranya ke depan, pasca pelatihan ini, kader-kader yang sudah dilatih bisa bergerak untuk memberikan layanan kepada komunitas adat anggota AMAN. Tentu diharapkan bisa segera memetakan wilayah adatnya,” tegas Yoga kepada para pengurus dan kader AMAN Sulawesi Utara yang menjadi peserta kegiatan.

Pemerintah telah membuka kesempatan bagi masyarakat adat di Pasomean. Jontje I. Wahongan, Kepala Kecamatan Pusomaen, bilang, “Saya pikir, AMAN adalah mitra kerja dari pemerintah. Apresiasi kami terhadap pengurus AMAN yang proaktif dan peduli terhadap kebutuhan pemerintah dan masyarakat untuk pengadaan peta wilayah adat. Kami mendukung kegiatan ini,” ucap Wahongan.

Berharap peta jadi selasatu acuan penerapan kebijakan, dalam hal ini terbitnya peraturan desa dan peraturan daerah yang mengakomodir kepentingan para pihak di sana. (*)