Friday, April 19

Mungkinkah Indonesia tanpa Feminis


10 April 2023


Kita bisa menemukan masalah perempuan yang selama ini tersembunyi, misalnya, beban kerja, pengekangan, penelantaran, pengabaian, anggapan dan perlakuan perempuan lebih rendah, perkawinan paksa, perkawinan anak, putus sekolah, serta pelecehan seksual. Padahal, ada hal diabaikan, dalam hal ini, feminis punya sejarah panjang berkontribusi dalam pembentukan bangsa Indonesia…


Oleh: Misiyah Misi
Penulis adalah Direktur Institut Kapal Perempuan


Editor: Daniel Kaligis


HARI-HARI ini ber­edar di media sosial tagar #Indonesiatanpafeminis yang membawa pesan atau tepatnya melakukan stigma bahwa feminis adalah ancaman bagi perempuan Indonesia.

Tentu bukan tanpa kesengajaan jika tagar itu muncul menyusul reaksi penolakan dan pemutarbalikan konten Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) – sekarang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 12 April 2022, di Jakarta.

Dari konten dan cara propagandanya, dapat diindikasikan bahwa perihal itu digaungkan sekelompok kalangan konservatif yang sama. Tanpa bermaksud menanggapi berlebihan, masalah ini tetap membutuhkan respons yang substantif untuk menggugurkan stigma mereka terhadap feminis.

Mereka mesti tahu bahwa feminis di Indonesia memiliki sejarah panjang berkontribusi dalam pembentukan bangsa Indonesia.

Mengapa mereka mengobarkan stigma terhadap feminis, mungkin mereka tidak memahami dengan benar maknanya serta tidak memahami relevansi feminisme dengan kehidupan sehari-hari dirinya sebagai perempuan.

Untuk itu, saya merasa penting menjelaskan pemahaman dasar dari feminisme dan feminis. Feminisme intinya ialah paham yang mengakui adanya penindasan terhadap perempuan sekaligus upaya untuk membebaskannya.

Kata kuncinya ialah ada kesadaran kritis terhadap ketidakadilan yang terjadi pada perempuan dan kesadaran itu dibarengi dengan upaya untuk membebaskannya. Orang yang mempunyai kesadaran dan melakukan aksi itu ialah feminis.

Dalam sejarah, kita mempunyai sederet nama perempuan yang memiliki kesadaran kritis dan melakukan perlawanan. Mereka ialah pahlawan perempuan yang namanya sangat kita kenal atau perempuan-perempuan tidak dikenal dan tidak ditulis.

Pahlawan seperti Kartini, Roehana Koeddoes, Dewi Sartika, dan Cut Nyak Dhien melakukan perjuangan atas dasar kesadaran kritis terhadap kaumnya.

Kartini dikenal dengan perlawanannya terhadap feodalisme dan segala bentuk norma-norma yang mengekang perempuan. Roehana Koeddoes ialah sang pemula jurnalis perempuan yang menggunakan media untuk mendidik kaum bumiputra.

Para pejuang perempuan itu bergerak memperjuangkan kaumnya mendapatkan pendidikan yang sama, perlakuan yang setara, dan akses mendapatkan kualitas hidup yang baik.

Kita juga mengenal Kongres Perempuan pertama pada 1928 sebagai tonggak sejarah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan sekaligus memperkukuh nasionalisme bangsa dalam melawan kolonial.

Jika ingin contoh lebih dekat dan terkini, para penentang feminis dapat melakukan selusur sejarah perempuan dalam silsilah keluarga masing-masing. Pada umumnya, silsilah keluarga perempuan ini mengangkat kisah-kisah perempuan kuat dan memiliki daya, tetapi tidak jarang juga kisah pilu perempuan terkuak.

Kita bisa menemukan masalah perempuan yang selama ini tersembunyi, misalnya, beban kerja, pengekangan, penelantaran, pengabaian, anggapan dan perlakuan perempuan lebih rendah, perkawinan paksa, perkawinan anak, putus sekolah, serta pelecehan seksual.

Feminis mengangkat masalah ini sebagai masalah sosial supaya mendapatkan jalan keluar untuk memecahkannya.

Kalangan yang mengobarkan Indonesia tanpa feminis mungkin lupa kalau ia menikmati hasil jerih payah dari feminis. Saat ini mereka leluasa mengakses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, peluang kerja, media sosial yang dipakai untuk dirinya, bahkan melawan pejuangnya.

Bahkan, mungkin ada juga yang meminta perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memanfaatkan layanan persalinan, pemeriksaan dini kanker serviks, dan segala jenis pemeriksaan kesehatan reproduksi melalui Jaminan Kesehatan Nasional.

Anak-anak disediakan fasilitas kartu Indonesia pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menempuh pendidikan dua belas tahun, tidak akan dapat meraihnya jika mereka dibelenggu dengan norma-norma konservatif.

Berulang kali kalangan antifeminis itu juga menutup mata terhadap kasus-kasus perkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Bengkulu, Papua, perkosaan balita di Bogor, perkosaan murid oleh gurunya, perkosaan manula, dan mengingkari perkosaan massal 1998.

Data BPS 2016 menunjukkan bahwa satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan, membutuhkan kita untuk tergerak sadar dan bertindak.

Para penolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mesti berpikir ulang terlebih ketika ustaz Tengku Zulkarnain mengakui kesalahannya secara resmi melalui media bahwa tuduhannya terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak terbukti.

Ia mencabut ceramahnya dan menyatakan tidak menemukan pasal yang ia tuduhkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual tidak ditemukan perihal pemerintah melegalkan zina.

Sudah saatnya mengoreksi stigma yang menyudutkan feminis. Menganggap tidak cocok untuk perempuan Indonesia karena feminis tidak islami dan datang dari Barat.

Di negara-negara Islam, kita mengenal feminis seperti Nawal al-Sa’dawi dari Mesir, Fatimah Mernisi dari Maroko, Riffat Hasan dari Pakistan, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia. Bahkan, dari Saudi Arabia pun dikenal feminis Fauziah Abul Kholid.

Mereka menggunakan daya kritisnya untuk mengamalkan agama yang dianut agar menjadi lebih adil bagi semua manusia, khususnya perempuan.

Dalam konteks Indonesia, menguatnya norma-norma konservatif makin menghambat kemajuan perempuan, membutuhkan kehadiran pihak memiliki pemikiran dan komitmen dengan perspektif keadilan gender.

Dengan demikian, feminis dibutuhkan keberadaannya untuk mengangkat masalah perempuan, menyuarakan aspirasi dan kepentingannya. Menggerakkan semua pihak untuk melakukan perubahan bersama-sama.

Mengubah dari yang timpang menjadi setara, dari perlakuan diskriminatif menjadi adil, serta dari bahaya kekerasan menjadi rasa aman dan penuh perlindungan di semua ranah keluarga, masyarakat, dan negara. (*)


Jakarta, 09 April 2019


🖇 Tulisan ini dapat anda baca di kelung.id