Tuesday, November 19

Mitra Sahkan Perda Kelola Sampah


24 Maret 2023


Oleh: Kharisma Kurama


Editor: Parangsula
Sumber teks dan foto: Elektoral.id


KABUPATEN Minahasa Tenggara (Mitra) tunjukkan komitmennya untuk mewujudkan daerah yang bersih. Implementasinya setelah pemerintah kabupaten di sana mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mitra, Marty Ole, di Kantor DPRD pada Jumat, 24 Maret 2023. Marty Ole mengatakan, peraturan tersebut merupakan terobosan untuk mengelola sampah sehingga bernilai ekonomis dan ke depan akan menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Nanti, pengelolaan sampah akan dikelola sedemikian rupa sesuai dengan aturannya yang sudah jelas, kita berharap dengan adanya perda ini dapat mendatangkan PAD yang lebih optimal,” katanya.

Menurut dia, Perda yang disahkan itu lebih pada pengelolaan infrastruktur hingga proses pembuangan di TPA. “Pengelolaan yang diatur dalam perda ini mulai dari hulu sampai hilir, atau mulai dari pengangkutan hingga pada pembuangan akhir,” tuturnya.

Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap SH.MH, dalam sambutannya mengatakan Perda pengelolaan sampah tidak hanya mendukung upaya kebersihan lingkungan, tetapi untuk mengoptimalkan PAD. “Sarana prasarana tentu dilengkapi, tapi kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada sarana prasarana jika pengelolaannya belum baik dan tidak didukung oleh budaya hidup bersih di kalangan masyarakat,” ucap Bupati Mitra dua periode ini.

Hadir menyaksikan dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Mitra, berikutnya Wakil Bupati, Jocke Legi, Sekda Mitra, David Lalandos, Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus S.I.K, dan Koramil Ratahan, serta sejumlah pejabat di kabupaten Mitra. (*)