Saturday, December 21

Kritik Petisi 50 Dijawab ‘Tidak Suka’


05 Mei 2024


Kekuasaan selalu berdalih, ketimbang evaluasi dan bercermin…


Oleh: Dera Liar Alam


JEJAK TERCATAT dalam ‘Suharto, My Thoughts, Words and Deeds’, “Saya tidak suka apa yang dilakukan oleh yang disebut Petisi 50 ini. Saya tidak suka cara-cara mereka, terlebih lagi karena mereka menyebut diri mereka patriot.” Kritik memang tidak diterima, dianggap menghalangi langkah tindak kekuasaan, walau jeblok.

Kritik tabu – dianggap ‘miring kiri’, dituduh ‘miring kanan’, dicap memberontak, subversi. Keliru tafsir — kebenaran ditaruh di atas blackletter-law — di titik itu penyelenggara negara menyembah pasal karet, mengancam musuh politiknya. Sejarah 05 Mei 1980, terbit Petisi 50.


Ungkapan Keprihatinan

Dengan berkat rahmat Allah yang Mahakuasa, kami yang bertandatangan di bawah ini, yakni sekelompok pemilih dalam pemilu-pemilu yang lalu, mengungkapkan keprihatinan rakyat yang mendalam atas pernyataan-pernyataan Presiden Soeharto dalam pidato-pidatonya di hadapan rapat panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di Pekanbaru pada tanggal 27 Maret 1980 dan pada peringatan hari ulang tahun Koppasandha di Cijantung pada tanggal 16 April 1980. Kami prihatin akan pidato-pidato Presiden Soeharto yang:

  1. Mengungkapkan prasangka bahwa di antara rakyat kita yang bekerja keras untuk membangun meskipun mereka mengalami beban yang semakin berat, terdapat polarisasi di antara mereka yang ingin ‘melestarikan Pancasila’ di satu pihak dengan mereka yang ingin ‘mengganti Pancasila’ di pihak lain, sehingga muncullah keprihatinan-keprihatinan bahwa konflik-konflik baru dapat muncul di antara unsur-unsur masyarakat;
  2. Keliru menafsirkan Pancasila sehingga dapat digunakan sebagai suatu ancaman terhadap lawan-lawan politik. Pada kenyataannya, Pancasila dimaksudkan oleh para pendiri Republik Indonesia sebagai alat pemersatu Bangsa;
  3. Membenarkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh pihak yang berkuasa untuk melakukan rencana-rencana untuk membatalkan Undang-Undang Dasar 1945 sambil menggunakan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai alasannya, meskipun kenyataannya hal ini tidak mungkin karena kedua sumpah ini berada di bawah UUD 1945;
  4. Meyakinkan ABRI untuk memihak, untuk tidak berdiri di atas seluruh golongan masyarakat, melainkan memilih-milih teman-temannya berdasarkan pertimbangan pihak yang berkuasa;
  5. Memberikan kesan bahwa dia adalah personifikasi Pancasila sehingga desas-desus apapun tentang dirinya akan ditafsirkan sebagai anti-Pancasila;
  6. Melontarkan tuduhan-tuduhan bahwa ada usaha-usaha untuk mengangkat senjata, mensubversi, menginfiltrasi, dan perbuatan-perbuatan jahat lainnya dalam menghadapi pemilu yang akan datang.

Mengingat pemikiran-pemikiran yang terkandung dalam pidato-pidato Presiden Soeharto adalah unsur yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemerintahan negara ini dan pemilihan umum yang segera akan berlangsung, kami mendesak para wakil rakyat di DPR dan MPR untuk menanggapi pidato-pidato Presiden pada tanggal 27 Maret dan 16 April 1980.

Jakarta, 05 Mei 1980


Bertanda-tangan: H.M. Kamal, Ahmad Yunus Mokoginta, Suyitno Sukirno, M. Jasin, Ali Sadikin, Kasman Singodimedjo, M. Radjab Ranggasoli, Bachrun Martosukarto, Abdul Mu’thi, M. Amin Ely, H.M. Sanusi, Mohammad Natsir, Ibrahim Madylao, M. Ch Ibrahim, Bustaman, Burhanuddin Harahap, S.K. Trimurti, Chris Siner Key Timu, Maqdir Ismail, Alex Jusuf Malik, Julius Hussein, Darsjaf Rahman, Slamet Bratanata, Endy Syafruddin, Wachdiat Sukardi, Dorothea Walandouw, Hoegeng Imam Santoso, M. Sriamin, Edi Haryono, A.H. Nasution, Bambang Singgih, A.M. Fatwa, Indra K. Budenani, Drs. Sulaiman Hamzah, Haryono, S. Yusuf, Ibrahim G. Zakir, Ezra M.T.H Shah, Abdul Djalil Latuconsina, Djoddy Happy, Bakri A.G. Tianlean, Judilherry Justam, Dody Ch. Suriadiredja, A. Shofandi Zakaria, A. Bachar Mu’id, Mahyudin Nawawi, Sjafruddin Prawiranegara, Manai Sophiaan, Mohammad Nazir, H.R Dharsono, Anwar Harjono, Azis Saleh, Ali Akbar.


Kritik tidak disukai, diulangi: “Saya tidak suka cara-cara mereka!”

Petrik Matanasi, di tirto.id, 24 Mei 2020, menulis, “Soeharto menegaskan bahwa para penandatangan Petisi 50 itu adalah orang-orang yang merasa dirinya paling benar sendiri dan merasa diri mereka pejuang. Faktanya di antara para penandatangan Petisi 50 itu memang terdapat para pejuang kemerdekaan: Ketua PDRI Sjafruddin Prawiranegara, Jaksa Agung awal kemerdekaan Kasman Singodimedjo, Perdana Menteri Mohammad Natsir, dan pemikir TNI Abdul Haris Nasution.”

Orde silam, alat pentungnya undang-undang subversi – proyek boros pembungkaman pengusiran penindasan mindset – idea – pendapat – gerak – untuk bebas merdeka.

Kini, regulasi bertajuk sucikan jalan surga hadang video asusila – judi online – pemerasan pengancaman – berita bohong – ujaran kebencian – terror online: tyrant bertopeng sembunyi di belakang hunus pisau pencemaran nama jabatan-jabatan boros menyedot pajak rakyat dan dana negara. Padahal asusila amoral judi berita bohong dibisniskan pasal-pasal karet dan sesat.

Cermin sama sepenjang sejarah bernegara yang mengaku bebas bersuara, berdemoskratos. Seperti itu, kritik dijawab ‘tidak suka’. (*)