
14 Agustus 2025
Saya siap mati untuk bangsa dan negara ini! Jika memang saya menerima mandat dari rakyat, pada saat itu saya akan cari bukti-bukti korupsi. Pada saat itu, mulai saat itu, saya akan kejar koruptor-koruptor itu. Bila perlu sampai Antartika, sampai ke padang pasir paling jauh, akan saya kejar.
— Prabowo Subianto Djojohadikusumo
Oleh: Dera Liar Alam
MENGIKAT— demikian perihal janji itu mesti dilunasi. Apa bunyi janji itu, berantas korupsi? Maju tak gentar hadapi koruptor. “Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya ngerti saya ini siap mati untuk bangsa dan negara ini,” kata Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Presiden Indonesia. Gemanya suaranya masih dapat anda Simak di SINDOnews. Suara itu dikumandangkan sejumlah media di tanah-air.
Saya ingat tulisan Dony Indra Ramadhan di detiknews, 08 Maret 2019, dengan tajuk, “Jika Jadi Presiden, Prabowo: Saya Kejar Koruptor Sampai Antartika.” Dony Indra Ramadhan melaporkan peristiwa capres nomor urut 02, Prabowo Subianto Djojohadikusumo, saat berpidato di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia di Jalan Terusan Halimun, Kota Bandung, pada hari itu.
Nonton di tv sebab kampanye berulang di banyak lokasi di kota-kota di pelosok Indonesia. Ummat membludak, iring-iringan mobil, motor, ramai suara menggema. Prabowo Subianto Djojohadikusumo bersabda, “Saudara-saudara, begitu saya dilantik jadi Presiden RI, jika memang saya menerima mandat dari rakyat, pada saat itu saya akan cari bukti-bukti korupsi. Pada saat itu, mulai saat itu saya akan kejar koruptor-koruptor itu. Bila perlu sampai Antartika, sampai ke padang pasir paling jauh, akan saya kejar.”
Kisah berita, mari kita telusur: “Sebelumnya Bilang akan Kejar Koruptor Walau Sampai Antartika, Kini Prabowo Wacanakan Ampuni Koruptor.” tempo.co, 20 Desember 2024. “Prabowo: Kalau Pun Koruptor Lari ke Antartika, Aku Kirim Pasukan Khusus.” kompas.com, 01 September 2024.
Lalu, 01 Agustus 2025, Prabowo Subianto Djojohadikusumo beri amnesti untuk 1.178 terpidana. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, poin-poinnya tegas: Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana atau narapidana sebagaimana terlampir. Dengan pemberian amnesti sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, semua akibat hukum terhadap para terpidana atau narapidana tersebut dihapuskan. Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan amnesti. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Memang diatur regulasi. Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti dan abolisi dapat dilakukan presiden atas dasar kepentingan negara, namun hanya setelah presiden menerima nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan HAM.
Telah ditandatangani, namun, sejauh ini langkah yang diambil kekuasaan justeru seperti mengeja janji palsu. Seru orang-orang manakala abolisi dan amnesti diberi presiden kepada terpidana kasus korupsi: ini preseden buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi!
Kemudian, searah praksis pemimpin nasional, pemerintah mengelak, dan terlalu banyak alasan. Pertimbangan pemerintah memberikan abolisi kepada Tom Lembong, eks-Menteri Perdagangan dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, agar ada persatuan menjelang perayaan hari kemerdekaan Indonesia.” Begitu disebut Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Indonesia.
Apa hendak dibantah dari isi konstitusi? Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sah, tindakan pemimpin nasional kita!
Walau, “Kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah murni perkara hukum, bukan kasus politik, sehingga tak semestinya diselesaikan melalui mekanisme abolisi atau amnesti,” sebut Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagaimana ditulis Myesha Fatina Rachman di tempo.co, 04 Agustus 2025, dalam tajuk, ‘Mereka Kritisi Putusan Prabowo untuk Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto’.
Zainal Abidin, dosen Universitas Padjadjaran, di theconversation.com menyebut beberapa hal, yang mana: Keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi berpotensi mengubah konstelasi politik. Bahwa, Prabowo hendak menunjukkan dirinya sebagai pemimpin dengan arah kekuasaan sendiri, tak lagi dibayangi Jokowi, dan Prabowo harus membuktikan abolisi dan amnesti bukan bentuk impunitas politik, melainkan visi keadilan yang inklusif.
Pendapat lain, Chudry Sitompul, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, bilang, motif pengampunan yang diberikan oleh Kepala Negara tetap lebih bernuansa rekonsiliasi politik ketimbang alasan yuridis.
Tajam ‘tanda awas’ diberi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan memperingatkan langkah yang diayunkan kekuasaan terkait ‘abolisi dan amnesti diberi presiden’, bahwa, hal itu dapat mencoreng independensi peradilan dan pemberantasan korupsi.
Ingat, baik dalam persidangan maupun di luar arena sidang – ada nama ‘bekas penguasa’ disebut, dan jangan pernah lupa, penglemahan institusi KPK dilakukan oleh eksekutif dalam putaran sejarah kekuasaan yang telah kita nikmati bersama. Bukti petunjuk, sekaligus langkah tindak yang seyogyanya dievaluasi. Ada nama diuntungkan manakala ada nama-nama dikriminalisasi. Janji palsu pemberantasan korupsi terhubung secara jelas dengan proses dalam sejarah kekuasaan dan siapa nama penguasa yang menyebabkan orang-orang itu menjadi tertuduh oleh karena ‘kepentingan’ politik.
Anda punya pendapat masing-masing terkait soal pemberian abolisi dan amnesti oleh Prabowo Subianto Djojohadikusumo. Bagi saya – yang awam hukum dan soal-soal tata negara – secara umum memandang kondisi itu sebagai bukti janji palsu pemerantasan korupsi di negeri ini. Hal itu adalah dongeng kampanye, suap untuk mindset seragam supaya kenyang puas di rimba belantara negeri yang mengumandangkan sistem menghendak hukum sebagai panglima, namun ternyata pasal-pasal hanya jadi ‘macan kertas’ yang telah sobek oleh ‘lompatan macan sirkus’.
Demikian, kita semua berharap – .abolisi dan amnesti – akan diikuti berikutnya dengan strategi dan langkah besar untuk mengontrol sistem negara secara keseluruhan supaya nepotisme, kolusi, suap, korupsi jangan sampai berulang dalam bentuk apapun di negeri ini. Kawal tiap kebijakan negeri di semua sektor dan di seluruh tingkatan. Mengikat, begitu janji itu mesti dipraksiskan dalam tindak penyelenggaraan bernegara.
Semoga abolisi dan amnesti (juga) adalah koreksi pada pasal-pasal regulasi yang telah patah karena politisasi hukum dan kepentingan tertentu oleh berbagai sebab, oleh berbagai alasan. (*)
online order androxal usa price
purchase androxal generic online buy
how to buy enclomiphene usa buy online
online order enclomiphene generic when available
discount rifaximin canada discount
get rifaximin cheap canadian pharmacy
generic xifaxan price
buy xifaxan buy adelaide
staxyn no prescrption
purchase staxyn australia online no prescription
buying avodart buy for cheap
how to buy avodart generic when available
buying dutasteride usa generic
dutasteride prescription from doctors online
ordering flexeril cyclobenzaprine cost insurance
cheap flexeril cyclobenzaprine purchase uk
gabapentin made in india canadian pharmacy sales
generic gabapentin united states
online order fildena buy generic
how to order fildena generic in canada
cheapest buy itraconazole generic dosage
buy itraconazole australia where to buy
kamagra odeslala cod v sobotu
generické nejnižší náklady kamagra
achat kamagra prescrire un medicament
kamagra pas cher par mandat