Thursday, September 18

YPTAJM Somasi BNI Mattoangin


18 September 2025


“Ini somasi kedua dan terakhir.”
Demikian tercantum pada surat yang dialamatkan ke pimpinan BNI Mattoangin.


Oleh: Parangsula


Editor: Dera L.A., Dian Pratiwi


Baca juga:
🖇 YPTAJM Gugat ‘Conservatoir Beslag’ BNI Mattoangin
🖇 Terduga Penggelapan Dana YPTAJM


BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — KENDATI sudah diberhentikan dari Universitas Atma Jaya Makassar, masing-masing Dr. Wihalminus Sombolayuk, S.E., M.Si., dan Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE., nyatanya kedua oknum itu masih tetap mempergunakan rekening BNI No. 0083191746 atas nama Universitas Atma Jaya Makassar.

Muara Harianja, S.H., M.Hum., penasihat hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah menyurati pimpinan BNI Mattoangin Kantor Cabang Pembantu Veteran Selatan, memohon pemblokiran rekening tersebut, namun pihak bank tetap menjalankan rekening yang dimaksud. Terbukti 31 Juli 2025 pihak bank telah mencairkan uang senilai Rp. 696.815.474,- kepada Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE. Sudan disomasi, ternyata rekening itu masih aktif.

Oleh karena somasi pertama diabaikan, maka pada 17 September 2025, Kembali Harianja melayangkan somasi kedua dan terakhir ditujukan pada pimpinan BNI Mattoangin.

Sebagaimana diketahui, searah perkara pemblokiran rekening tersebut, Lita Limpo, Ketua YPTAJM, pada 04 Agustus 2025, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan tersebut- perbuatan terkait pasal 372 jo pasal 55 KUHPidana, ke Polda Sulsel. (*)


Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.