
14 Agustus 2025
Oleh: Parangsula
Editor: Philips Marx
PEMBINA Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), Dani Chandra Syarif, menggugat PT. Bank BNI Cabang Mattoangin – Kantor Kas Veteran Selatan – Rp. 34,75 miliar, karena secara sepihak pada 23 Januari 2025, tergugat, yakni PT. Bank BNI Cabang Mattoangin – Kantor Kas Veteran Selatan melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening milik YPTAJM. “Gugatan kami telah terregisterasi dalam perkara Nomor: 304/Pdt.G/2025/PN.Mks,” tutur Muara Harianja, kuasa hukum YPTAJM.
Kondisi keuangan dan operasional YPTAJM terkendala karena rekeningnya tidak berfungsi. “Untuk menjamin kerugian yang timbul, kami harap dilakukan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap Kantor Cabang BNI Mattoangin di Jl. Cendrawasih No.153-155 Makassar 90125, dan atau Kantor Kas Veteran Selatan Jl. Veteran Selatan No. 239 Mandala, Mamajang – Kota Makassar.”
Pemblokiran oleh PT. Bank BNI Cabang Mattoangin – Kantor Kas Veteran Selatan menyebabkan terhambatnya aktivitas YPTAJM, dan kondisi itu mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil. Dani Chandra Syarif menyebutkan yang mana ada tiga rekening pada Bank BNI Mattoangin Makassar Kantor Kas Veteran Selatan, yaitu Rekening Giro No. 83186758, berikutnya Rekening Giro No. 3355577878, dan Rekening Deposito No. 1889537558. “Semua rekening itu atas nama YPTAJM,” tegas Dani.
Diketahui bahwa PT. Bank BNI Cabang Mattoangin – Kantor Kas Veteran Selatan menerima surat dari YPTAJM – Nomor 04/YPTAJM/UK/1/2025 pada 13 Januari 2025. Surat ini dijadikan alasan oleh tergugat. Namun, pihak YPTAJM telah melakukan pencabutan surat pada 31 Januari 2025 yaitu dengan surat Nomor: 17/YPTAJM/UK/1/2025. Karena tidak ada tanggapan dari tergugat, maka pada 01 Februari 2025, melalui surat Nomor: 18/YPTAJM/UK/1/2025 meminta agar ketiga rekening milik penggugat ditutup.
Pihak tergugat memblokir rekening, sebagaimana diketahui, ada ‘yayasan lain’ menggunakan nama YPTAJM. Yayasan menyatakan hanya rekening Nomor: 0083136758 yang tidak dapat digunakan terhitung mulai 21 Februari 2025. Padahal, sebagaimana diatur, dalam melakukan pemblokiran, hanya dapat dilakukan oleh pemilik rekening. “Tidak ada perintah dari pemilik rekening dan kepolisian untuk pemblokiran. Yang berwajib – dalam hal ini pihak kepolisian dan bank, seyogyanya harus memberikan pemberitahuan atau somasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran. Nyatanya mereka malah memblokir tiga rekening YPTAJM,” sebut Dani Chandra Syarif.
Sidang sejauh ini segera masuki tahap mediasi. “Kami berharap, perkara ini berhenti di tataran mediasi dan berlangsung tidak terlalu lama. Hal ini berkaitan dengan trust di masyarakat. Kiranya pihak BNI menunjukkan itikad baik. Kami mohon blokir segera dibuka sebab hal ini menyangkut hajat orang banyak,” kata Muara Harianja.
Penggugat, pihak YPTAJM menyebut bahwa karena blokir, biaya operasional terpaksa dibiayai dari sumber luar, masing-masing operasional universitas Rp. 4.426.027.963 dan operasional yayasan Rp. 901.045.743. Ada lagi biaya investasi dan pengembangan yang tidak jalan senilai dua miliar sebab kondisi rekening terblokir. Ada indirect losses, kerugian akibat terganggunya operasional mencakup potensi kehilangan MABA dari kegiatan promosi Rp. 3.544.101.000, potensi dari kehilangan MABA Rp. 15.987.097.000, biaya restart usaha — pemasaran dan perbaikan fasilitas Rp. 2,7 miliar, biaya tak terduga Rp. 2 miliar, kerugian emosional atau solatium Rp. 3,2 miliar. Total kerugian Rp. 34.758.271.706. (*)
Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.