Tuesday, April 30

Terpaksa Ujian Nasional


05 Oktober 2009


REFLEKSI PENDIDIKAN


Oleh: Dera Liar Alam


TAMPAK maknyus mengunyah Ujian Nasional.

Di Sulawesi Utara, berdasarkan berita dari media massa lokal, pada tahun silam, 2008, ada 22.182 siswa-siswi yang mustinya ikut Ujian Nasional.

Wawancara pada siswa-siswi yang ikut perhelatan menjuang nasib status lulus sekolah menengah tingkat atas se-Indonesia itu, dan sempat saya tonton di tayangan media massa – utamanya via tivi, seperti itulah, asumsinya bahwa soal-soal yang diujikan ternyata tidak seberat dugaan sebelumnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007, Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), untuk Tahun Pelajaran 2007/2008, mengamanatkan, Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Tentang perhelatan itu, Wapres bilang, “Ujian Nasional adalah cara untuk melakukan pemetaan pendidikan nasional, untuk mengetahui sejauh mana mutu pendidikan yang dapat dicapai.” Ucapan Wapres tersebut rupanya sedikit banyak dipetik dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007, di Pasal 3 menyebut, bahwa, hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan.

Hari ini di seluruh tanah air, adalah ujung dari Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/ MA/ SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tidak terkecuali nanti bagi mereka yang akan ikut ujian susulan, tentu sudah siap-siap terima apa pun yang dihasilkan oleh Ujian Nasional tahun ini.

Ehm, ada tanya sedikit, “Kalau lulus mau ke mana?” Kerja, atau mungkin lanjut ke jenjang lebih tinggi? Atau kembali ke ‘pelukan’ orang tua, dan jadi ‘benalu’ hingga ada kesempatan kawin, bikin anak, dan masukan lagi anak itu ke gedung bernama ‘sekolah’.

Tanya lanjutan, “Bertanggungjawabkah ‘negara’ terhadap masa depan anak bangsa?” ‘Negara’ sudah pasti punya jawaban! Buka regulasi: Bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dan, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jawaban lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran.

Kritik bagi pendidikan ‘yang katanya’ bertujuan mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan warga negara.

Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi. Dengan demikian evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan.

Urung bicara ujian yang tertunda di beberapa wilayah, dan kunci jawaban bocor. Cobalah kita sedikit membuka mata pada realita lulusan institusi bernama sekolah itu. “Terbanyak yang diluluskan sekolah, hingga detik ini di negeri ini, status mereka adalah pengangguran.”

Di tingkat lokal Sulawesi Utara, ada yang angkat bicara soal Ujian Nasional. Wawancara Abi, jurnalis Swarakita Manado, dengan tenaga pengajar dan orang tua siswa di SMA N 7 Manado, inti dari argumen keduanya mengisyaratkan bahwa Ujian Nasional adalah sebuah pemaksaan. “Ujian Nasional memang baik, namun, pada dasarnya banyak siswa-siswi yang tidak siap dengan standar kelulusan secara nasional. Jadi perlu diperhitungkan lagi perihal Ujian Nasional itu. Kita mestinya bertanya, apa yang mau dicapai dari Ujian Nasional itu, nilai atau pengetahuan yang boleh berguna di masyarakat.”

Pendapat yang lain tentang Ujian Nasional yang menderas beberapa tahun lalu. Ngadirin, Mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta, mengkritisi tentang perdebatan mana pelajaran yang dianggap penting. “Benarkah bahwa matematika, IPA, dan Bahasa Inggris merupakan tiga mata pelajaran yang paling penting?” urai Ngadirin dalam artikel bertajuk ‘Ujian Akhir Nasional sebagai isu Kritis Pendidikan’.

Memang penting dikritisi, seperti apa yang ditulis dan dikritisi Ngadirin.

Di lain sisi. Di negara kita dewasa ini sedang dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kurikulum itu telah dipublikasikan baik via website maupun cetak oleh Pusat Kurikulum, Balitbang Diknas.

Tanya tentang kurikulum yang hanya menjalarkan propaganda sistem supaya banyak manusia boleh dipelihara kebodohannya sehingga dengan gampang negara menyesatkan mereka dalam belantara ketidaktahuan?

Bagi Sulawesi Utara, pertanyaannya bukan hanya bagi siswa-siswi yang sampai hari ini sudah berjibaku dengan Ujian Nasional yang datang tiap tahun, tapi juga bagi banyak lulusan – tenaga produktif – yang sampai sekarang masih mengantri cari kerja dan tunggu kesempatan untuk jadi pegawai pemerintah bila dibutuhkan.

Apa yang sudah didapat dari dunia pendidikan? Banyak yang menunggu kerjaan datang sesuai ijazah, namun kesanggupannya hanya memungkinkan untuk memanggul pacul saja.

Banyak yang digambarkan sebagai melek huruf, seperti data yang sering dibeber-beber lewat banyak sosialisasi kemampuan dan daya saing daerah, namun masih dalam pelukan orang tua dan gelimang kekayaan materi benda yang nantinya boleh habis dimakan waktu.

Penting digarisbawahi, soal Ujian Nasional di negara kita, yang mana tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan.

Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan.

Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat, bahkan, boleh jadi salah sama sekali.

Ujian Nasional mestinya mampu memberi jawab tentang ‘kecerdasan’ pilihan peserta didik — bukan karena terpaksa — sekaligus meningkatkan kemampuannya dalam berkarya bekerja berinovasi dan mengambil pilihan bagi hidupnya di masa yang akan datang.

Seperti itu. (*)