Wednesday, December 18

Tag: Gowa

Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’
Editorial, Hukum & Kebijakan, Opini

Kasus Mafia Tanah – Target 2021: 89 atau ‘86’

21 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsula PERINTAH Joko Widodo, Presiden Indonesia: berantas mafia tanah. Gayung bersambut, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Kapolri, nyatakan dukungan penuh pada upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Berantas terus didengungkan aparat negara dan para tokoh, 'lawan mafia tanah', katanya. H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, angkat suara Februari silam, “Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat — berantas mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah bila terbukti terlibat.” Seperti itu ditulis Imam Budilaksono di antaranews.com, 17 Februari 2021...
Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’
Hukum & Kebijakan

Mafia Tanah Membeli Tanah dari yang ‘Bukan Ahli Waris’

07 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu bangun-indonesia.com — Sungguminasa | KISRUH pemilikan tanah di kabuparen Gowa terus bergulir. Interview tim hukum dan media pada awal pekan Mei 2021, menemukan yang mana penguasaan hak atas tanah oleh pihak dari luar masyarakat Gowa didapatkan lewat membeli dari yang bukan ahli waris. “Tanah atas nama Timurama telah dijual oleh yang bukan ahli waris. Dengan kata lain, yang bertransaksi itu adalah pihak dari luar Gowa dengan mereka yang bukan pemilik sah dari tanah dimaksud, ambil contoh kasus tanah yang di Tombolo,” terang Haji Buang, warga Somba Opu, Senin, 03 Mei 2021. 🖇 Baca Artikel Terkait di: Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa Surat Penguasaan Atas Tanah Dapat Batal Desakan para pihak untuk mengusut praktik mafia tanah yang be...
Aturan yang Melanggar Aturan
Hukum & Kebijakan, Opini

Aturan yang Melanggar Aturan

Mendukung Amanat Kepala Negara | Berantas Mafia Tanah 05 Mei 2021 Sudah tercatat, mari kita mengulang: bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, dan seterusnya… Oleh: AKBP Purnawirawan Kamaluddin, M.Si Editor: Parangsula APA kapasitas saya bicara aturan – mulai dengan kalimat tanya, tanpa tanda tanya, sebab boleh jadi kita yang membuat aturan, pada titik  sama kita lupa membaca, apalagi mematuhi aturan itu dalam kehidupan kita sehari-hari. Mohon maaf bila tafsir saya tentang aturan berlainan dengan tafsir anda. Bila saya lupa dan alpa melaksanakan aturan, tolong diingatkan. Bicara aturan, jangan-jangan saya dianggap melawan institusi di mana saya pernah bernaung dan bertugas sebagai abdi bangs...
BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal
Hukum & Kebijakan

BPN Gowa: Ya, Surat Penguasaan Tanah Dapat Batal

05 Mei 2021 Oleh: Stevie Sumendap Editor: Parangsulu BANGUN-INDONESIA.COM — Sungguminasa | RAPAT Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, mengundang instansi terkait dan para pihak di laksanakan di Jl. Mesjid Raya No.26, Sungguminasa, Somba Opu, 04 Mei 2021. RDP bermaksud membahas dugaan pemberian hak dari wewenang Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Gowa memberi hak penguasaan tanah seluas lebih kurang seratus hektar kepada Yenny Nios dan Alex Inggit, sebagaimana undangan terlampir bernomor: 005/114/DPRD. Hadir dalam kesempatan itu, Lurah Tombolo, Camat Sungguminasa, Willy dan penasehat hukumnya – mewakili Yenny Nios, perwakilan LSM Gempa Indonesia, BK Waspamops Sulsel, L...
Batalkan Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa
Hukum & Kebijakan, News

Batalkan Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa

Land Rights Certificate | Authority | National Land Agency | State Administrative Court 02 Mei 2021 Mekanisme pembatalan sertifikat yang cacat hukum administratif dalam penerbitannya diatur pada Pasal 110 jo Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999. Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 Oleh: Parangsula Editor: Deka BANGUNINDONESIA.COM — Somba Opu | PERWAKILAN organisasi massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Selatan mensinyalir ada sejumlah Surat Penguasaan Tanah Bermasalah di Gowa yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Gowa. “Data yang kami peroleh, tanah-tanah yang mestinya menjadi hak masyarakat Gowa, ternyata dik...
Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa
Hukum & Kebijakan, News

Mafia Tanah ‘Bermain’ di Gowa

23 April 2021 Klaim Hak | Permainan Mafia Tanah | Tinjau Ulang Putusan M.A. | Sengketa Tombolo Tunggu Implementasi Aturan Kami ingin menegaskan, baik dalam Undang-Undang Dasar 1945, maupun apa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa, tidak ada istilah tanah milik Negara, yang ada adalah tanah yang dikuasai Negara. Oleh: Parangsula Gambar: Jalan depan seputaran tanah sengketa MENILIK obyek lahan – yang saat ini menjadi sengketa – antara Hj Andi Fauziah dengan Yenny Nios di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. “Sejak dulu kami memang sudah ada di sini, tinggal dan bergaul dengan masyarakat di sini. Jadi masyarakat di sini mengenal siapa yang punya tanah ini, seperti kami mengenal sejarah tanah ini...