
05 September 2025
Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Pendidikan Tinggi — sebagaimana amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, yakni, kebenaran ilmiah, kejujuran, keadilan, dan keterjangkauan — demikian diberlakukan tindak lanjut perkembangan perkara yang terjadi di Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan di Universitas Atma Jaya Makassar secara umum.
Oleh: Parangsula
Editor: Philips Marx
BANGUN-INDONESIA.COM — WIHALMINUS Sombolayuk, “Tidak diberi hak dan kewenangan mewakili, mengatasnamakan, melakukan transaksi, membuat perjanjian, maupun membuat pernyataan apapun atas nama Universitas Atma Jaya Makassar.” Demikian publikasi YPTAM terkait Pemberhentian Hubungan Kerja antara YPTAJM dengan Wihalminus Sombolayuk dan Rosa Agustina Oyong, sebagaimana tertuang dalam SK Pemberhentian: 47/YPTAJM/VIII/2025.
Lita Limpo, Ketua YPTAJM, menegaskan bahwa Sombolayuk diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tersebut tertanggal 25 Agustus 2025. “Sombolayuk tidak menghormati proses hukum. Sebelumnya telah diberhentikan, karena bersikukuh masih diberi kepercayaan yayasan baru yang cacat prosedur dan keabsahannya sementara diuji di pengadilan, maka kami memberhentikan dia secara tidak hormat atas statusnya sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Atma Jaya,” kata Limpo.
Perkara pemecatan telah dibawa ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan tembusan surat kepada Presiden RI. Bahwa mereka yang diberhentikan sudah tidak sejalan dengan cita-cita mulia dan arah perjuangan yayasan dan universitas. “Wihalminus Sombolayuk tidak punya integritas, empati dan merasa dibackup Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Padahal sejauh ini Kepala LLDIKTI Wilayah IX telah bertindak di luar kewenangannya. Kepala LLDIKTI Wilayah IX mengumpulkan pihak universitas dan fakultas, dan meminta kepada semua pimpinan menandatangani persetujuan penetapan rektor yang telah diberhentikan. Tindakan melampaui kewenangan ini yang kami laporkan supaya menjadi terang jalan penyelesaian perkaranya,” sebut Muara Harianja, kuasa hukum YPTAJM.
Lebih jauh, Lita Limpo, Ketua YPTAJM, dan Muara Harianja, kuasa hukum YPTAJM, menjelaskan bahwa langkah tindak yang telah diambil adalah sejalan cita-cita mulia para pendiri yayasan sejak mulanya, dilandasi nilai-nilai kebenaran ilmiah, kejujuran, keadilan, dan keterjangkauan. “Kami mendudukkan perkara ini sesuai regulasi yang dianut di negara kita,” ujar kedua tokoh itu saat dihubungi media ini dalam kesempatan terpisah.
Disebut Lita Limpo, “Ketua LLDIKTI Wilayah IX sebelumnya telah mengakui ketua yayasan dengan status quo berdasarkan surat kepala lembaga tersebut, 20 Februari 2025, nomor 0700/LL9/KL.02.00/2025. Namun, kemudian melakukan tindakan melampaui kewenangannya. Perlakuan Ketua LLDIKTI Wilayah IX diduga tidak netral, dalam hal ini telah mencampuri wewenang badan penyelenggara dengan menganulir surat badan penyelenggara. Padahal yang berjalan secara normal sekarang, baik akademik dan pembiayaan, dilaksanakan kepengurusan status quo, sesuai arahan surat LLDIKTI IX tertanggal 20 Februari 2025.”
Jadi, terkait pemberhentian Wihalminus Sombolayuk, sebagaimana publikasi YPTAM, maka, segala tindakan yang bersangkutan atas nama Universitas Atma Jaya Makassar setelah pemberhentian, 25 Agustus 2025, adalah tanggung jawab pribadi Wihalminus Sombolayuk, dan tidak mengikat Universitas Atma Jaya Makassar. Universitas Atma Jaya Makassar tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum yang timbul akibat pelanggaran atas pernyataan ini. (*)
Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.