Tuesday, April 23

Sitaro Terapkan PPKM Mikro


11 Juli 2021


Oleh: Jemmy Lahutung
Editor: Parangsula


BANGUNINDONESIA.COM — Ulu, Siau Timur | MASYARAKAT SITARO, Sulawesi Utara, diharapkan mendukung langkah kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni memperketat aktivitas untuk cegah penyebaran Covid-19.

Menyambut penerapan PPKM berbasis Mikro di Sitaro, dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanganan Penyebaran Covid19 di Terminal Ulu Siau, Sabtu, 10 Juli 2021. Gelar pasukan dipimpin Wakil Bupati Sitaro, John Palandung.

Hadir dalan apel tersebut di antaranya Kapolres Sitaro, Wakapolres Sitaro, Perwira Penghubung, kepala-kepala OPD, Camat se-wilayah Siau, Komandan POSAL, Kapolsek Siau Barat, Kapolsek Siau Timur, Danramil 1301-02 Siau, dan unsur terkait lainnya.

Amanat Bupati Sitaro disampaikan Wakil Bupati Sitaro, menyebut bahwa gelar pasukan menandakan kesiapan semua pihak di Sitaro untuk PPKM, dan merupakan langkah pemerintah daerah bersama para stakeholder untuk mencegah bertambahnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebagaimana diketahui, PPKM mikro diterapkan berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021. Untuk PPKM berbasis Mikro, nanti ada posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Kemudian aturan yang diterapkan selama PPKM Mikro, tempat kerja dan perkantoran memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen lainnya work from office (WFO).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) dan sebagian diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (offline). Restoran atau tempat makan dan minum dibatasi sebesar 50 persen, dengan mengutamakan layanan pesan antar sesuai jam operasional yang menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall hingga pukul 21.00. Kapasitas tempat ibadah dikurangi 50 persen. Kegiatan fasilitas umum diperbolehkan buka namun tetap dibatasi dengan maksimal 50 persen.

Untuk kegaitan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan hanya diperbolehkan dibuka 25 persen. Begitu juga pada sektor transportasi, kendaraan umum yang memberlakukan kapasitas dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizikan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Berkaitan dengan PPKM berbasis Mikro, ditanggapi mantan Wakil Bupati Sitaro, Piet Kuera. Dia mengatakan bahwa PPKM harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

Selain arahan penerapan protokol kesehatan, pemerintah juga tetap mengedukasi masyarakat tentang bagaimana pentingnya pemberian vaksin untuk mencegah penyebaran virus. (*)