
22 September 2025
Berseru Angeliky Handajani Day, S.H., M.H., “Bila jalur litigasi dipilih, dan hakim memutus perkara berdasarkan hukum dan bukti yang disajikan, pasti ada pihak yang luka, ada pihak yang tersakiti. Kami sarankan sudara-saudara untuk mediasi.” Hening sejenak. “Ya, kami menunggu,” jawab Andreas Lumme, S.H., M.H.
Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum YPTAJM, dengan tegas sebut bahwa tawaran mediasi sudah dilakukan sebelum sidang. “Saya sudah bilang, bawa klien anda. Pak John, walau dia sudah disakiti pihak anda, kalau Muara Harianja yang minta, dia akan mau bicara baik-baik. Apa jawaban kalian?”
Oleh: Daniel Kaligis
Editor: Dian Pratiwi, Philip Marx
Editor Foto: Parangsula
BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — SIDANG SETEMPAT pada gugatan keterangan palsu dalam akta otentik, berlangsung di Kampus Atma Jaya Makassar. Tik tak detak detik bergerak teramat cepat dari 09.00, orang-orang berkerumun di sejumlah titik.
Zitting Plaats | Tanjung Alang No.23 | 19 September 2025
Angeliky Handajani Day, S.H., M.H., hakim dari Pengadilan Negeri Makassar memimpin jalannya Sidang Setempat. Dia bertanya tentang lokasi. Rasyid menuturkan, “Batas Utara: Jl Raya Manunggal – Batas Selatan: Perumahan GMTD – Batas Timur: Jalan Raya dan Kanal – Batas Barat: Perumahan GMTD. Turut hadir dalam kesempatan itu, kuasa hukum pihak tergugat. Berikutnya dari pihak Pengadilan Negeri Makasaar, ada Burhanuddin, S.H., M.H., dan Agus Aryanto, S.H. Berikutnya penggugat lengkap ada di lokasi, Adi Chandra Syarif, Ikke Chandra Syarif, Dani Chandra Sjarif.
Diulang, tik tak detak detik bergerak deras. Ada nyanyi, ‘Dalam Tuhan kita bersaudara’. Rombongan dari Pengadilan Negeri Makassar sambangi sejumlah titik. Masuki Kantor Yayasan, melintas halaman, naik ke lantai dua ditemani kuasa hukum tergugat dan beberapa orang. Angeliky Handajani Day dan Muara Harianja ditemani staff kampus menunggu di halaman.
Ikke Chandra Syarif bilang bahwa yang digugat bukanlah masalah tanah, sebab sejarah tanah, data, dan bukti-buktinya lengkap. “Yang kami gugat di pengadilan itu adalah akta yang berisi keterangan palsu.”
Diceritakan Muara Harianja yang mana sumber masalah dalam perkara ini adalah akta nomor 34. “Sudah jelas disampaikan dalam gugatan, yang mana Alexander Walalangi pada 20 Desember 2024 menghadap kepada Notaris Betsy Sirua, SH., kemudian terbit akta nomor 34. Berikutnya melakukan perubahan anggaran dasar yang disampaikan ke Dirjen AHU. Bahwa perbuatan tersebut telah melawan hukum, bahkan masuk ranah pidana berupa memberikan keterangan palsu.”
Menyinggung persidangan yang sudah memakan waktu sekian lama, Lita Limpo, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar menyebut bahwa pihak tergugat telah menghadirkan saksi yang berbicara berbelit-belit. “Rosa itu terus berbohong. Saksi yang mereka tampilkan ini bicara kacau, berbelit-belit. Kacang lupa akan kulitnya,” kata Limpo di lobby Yayasan, 21 September 2025.
Sebagai catatan, implementasi zitting plaats diatur dalam kebijakan Mahkamah Agung — Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum, berikutnya keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum terkait pelaksanaan sidang di luar gedung.
Medio 2012 pertama kali saya datang di Kampus Atma Jaya Makassar. Di sana bertemu banyak orang, berdiskusi dengan mahasiswa, berbagi cerita dengan dosen, makan di kantin, mengambil gambar di sejumlah titik. Masih ingat apa yang disebut Drs. Felix Layadi, Lic. Th., bahwa penulisan sejarah Atma Jaya Makassar supaya generasi sekarang dan yang akan datang dapat meletakkan arah perkembangan universitas ini sesuai akar cita-cita dan perjuangan para pendirinya. “Tidak dimaksudkan untuk mengagung-agungkan masa lalu. Begitu cara kita seharusnya menghormati jerih payah para pendiri institusi ini,” demikian ditulis Felix dalam sambutannya.
Baca juga:
🖇 Alexander Menelikung YPTAJM
🖇 Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM
🖇 Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh
Ringkasan Proses Perkara
Minggu, 30 Maret 2025, diberitakan harian Fajar, ‘Segelintir Oknum diduga ingin kuasai Yayasan Atma Jaya Makassar’. Rekam peristiwa, “Hasil rapat melihat, Alex dan Lucas sudah tidak efektif lagi, akhirnya diberhentikan sebagai pembina. Lucas merupakan pastor yang memiliki kegiatan keagamaan, dan Alex terlalu banyak di luar negeri, sehingga gagal menjalankan kewajibannya, bahkan rapat sekali setahun pun tidak bisa penuhi.”
Rabu, 11 Juni 2025, ‘Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara’. Tertulis an official written – “Poin intinya tadi itu pembacaan gugatan. Kami selaku penggugat membacakan gugatan secara resmi di forum persidangan. Nanti tanggal 17 Juni, pihak tergugat memberikan sanggahannya melalui e-Court.” Selasa, 17 Juni 2025, ‘Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel’, tayang pada situs tribun-timur.com. Termuat anjuran Muara Harianja agar semua terlapor menahan diri, sebab proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar sedang berlangsung.
Jumat, 05 September 2025, ‘YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti Ristek’. Diberitakan harian Fajar, “Wihalminus dianggap tidak menghormati kasus hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dia diduga masih bersikukuh menjadi rektor karena menganggap dirinya masih diberi kepercayaan oleh pihak yayasan yang baru, sementara keabsahannya masih diuji di pengadilan.” Berita yang sama juga tayang di tribun-timur.com.
Di bangun-indonesia.com tajuk ini dibahas pada artikel berjudul ‘Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM’. Perkara pemecatan telah dibawa ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan tembusan surat kepada Presiden RI. Bahwa mereka yang diberhentikan sudah tidak sejalan dengan cita-cita mulia dan arah perjuangan yayasan dan universitas. “Wihalminus Sombolayuk tidak punya integritas, empati dan merasa dibackup Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Padahal sejauh ini Kepala LLDIKTI Wilayah IX telah bertindak di luar kewenangannya. Kepala LLDIKTI Wilayah IX mengumpulkan pihak universitas dan fakultas, dan meminta kepada semua pimpinan menandatangani persetujuan penetapan rektor yang telah diberhentikan. Tindakan melampaui kewenangan ini yang kami laporkan supaya menjadi terang jalan penyelesaian perkaranya,” sebut Muara Harianja, kuasa hukum YPTAJM.
Opini Bullshit
Punya sederet contoh soal yang memang sudah jadi realita, di sini saya memintal opini bullshit, sebab drama ruang sidang sudah berlangsung sekian episode. Perkara masih dipagar pasal-pasal blackletter of law, sementara filsafat hukum ditaruh di lubang kakus.
Deretan kasus di ruang sidang akan diplublikasi pada edisi berikutnya. Catat ulang sebab terkait isu September dalam ingatan: jalan panjang kasus Prita Mulyasari, dari 2009 digugat pencemaran nama baik, nanti Senin, 17 Septembar 2012, majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bebaskan dia dari seluruh dakwaan. Tidak dilupa: Nama-nama, dan peristiwa. Ini peristiwa di Jawa tak ada hubungan dengan zitting plaats 19 September 2025 di Kampus Atma Jaya Makassar. Namun ada banyak peristiwa sehubungan di tempat lain, ada kejadian di Sulawesi terkait isu September.
Terus dikumandangkan sebab ada sejumlah ayat dan pasal karet senantiasa dikumandangkan sistem untuk menodong rakyat, menyebar ketakutan di tingkatan awam hukum. Contoh pasal pencemaran nama baik. Aturan yang semau oknum diteriakkan untuk membungkam hak-hak rakyat, keadilan dan kebenaran.
Peristiwa kerap berulang, judul boleh beda, esensi tetap sama. Pengaburan fakta-fakta dan modifikasi data-data, pelupaan sejarah. Pasal-pasal ditarik semau kepentingan, ngaret, dan alot. Adakah nama yang dapat cemar, tidak mungkin. Kelakuan dan karakter saja ada yang beringas dan ingkar.
Ziarah Ruang
Masih rindang walau angin siang mulai hangat mengiring zitting plaats di Tanjung Alang No.23. Saya berjalan hampiri Gedung Rektorat. Gema suara terulang sederas mimpi semalam dan berkali-kali mengetuk. Kata-kata Salombe terngiang, “Atas dasar niat luhur kami dirikan Universitas Atma Jaya. Tuhan yang maha pengasih telah menolong para pendiri.”
Gedung ini diberi nama Prof Dr C Salombe sebagai bentuk penghargaan kepada pendiri Universitas Atma Jaya Makassar. Jejak yang mudah ditelusur, 08 September 2016, John Chandra Sjarif ada di sini. Riang gembira dan bangga sekali dia berdiri berdampingan dengan John Liku-Ada’ dan Drs. Felix Layadi, Lic. Th., mereka memberi penghargaan pada Prof Dr C Salombe.
Sejumlah media memberitakan, jejak digital nama John Chandra Sjarif sang pendiri Atma Jaya Makassar dengan ringkas dapat ditemukan dalam mesin pencari. Kamis, 08 September 2016, tayang di tribun-timur.com. dengan tajuk ‘C Salomba, Nama Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar yang Baru Diresmikan’. Berita ditulis Hasrul, editornya Ina Maharani.
Saya jalan menyusur halaman kampus, lewati ruang serbaguna, berhenti depan fakultas hukum, nengok coretan depan fakultas teknik, apa terhias di dinding, menelisik batas-batas. Saya mengambil gambar, mencatat resume, menyalami orang-orang, mampir di kantin, beli air mineral, dan seterusnya. (*)