Wednesday, September 17

Rosa, Bersaksi ‘hendak kaburkan’ Bukti


17 September 2025


Di ruang sidang – saksi berdiri dan maju ke meja di depannya, membaca alat bukti, akte notaris, nama-nama. Saksi Rosa dengan enggan mengeja nama ‘John Chandra Sjarif’ tertera di situ.


Oleh: Parangsula


Editor: Dian Pratiwi


BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR SIDANG PERKARA 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025. Pihak tergugat hadirkan Rosa Agustina Oyong, Tim Klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya. Rosa menerangkan kronologi pembelian tanah yayasan Atma Jaya Makassar. Dia menyebut tanah tersebut yang kemudian dijadikan lokasi berdirinya Universitas Atma Jaya Makassar dan menjadi kantor bagi yayasan. Peristiwa disebut, pelaksana disebut, “John Chandra Sjarif sebagai anggota. John Chandra Syarif bukan pendiri yayasan, dia hanya duduk di jajaran pengurus saja.” Bergitu disebut Rosa saat ditanya Muara Harianja, S.H., M.Hum., terkait riwayat Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM).

Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum YPTAJM, dalam hal ini di pihak ahli waris John Chandra Sjarif, memandang keterangan Rosa Agustina Oyong telah melebar, dan tidak lagi menyentuh konteks perkara. “Perlu saya sampaikan, sidang ini membahas tentang gugatan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan apa yang tercatat dalam perkara nomor 120/Pdt.g/2025/PN.Mks. Jadi, ini bukan kasus tanah seperti yang disampaikan oleh saksi,” sebut Harianja.

Angelika, Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Makassar yang memimpin jalannya sidang menilai keterangan Rosa kehilangan mata rantai peristiwa, “Saudara ini hanya melihat satu sisi saja, ada ‘missing link’ dalam keterangan saudara. Dan saudara tidak melihat dari unsur pembukuan pembelian tanah yayasan. Saudara seharusnya obyektif melihat semua sisi dalam menyimpulkan keterangan yang saudara sampaikan. Saudara sebagai tim klarifikasi, mestinya paham dan mengetahui banyak hal di yayasan,” tegas Angelika menanggapi pernyataan kesaksian Rosa.

Lebih dalam, Angelika menilai Rosa Agustina Oyong lebih cenderung ‘menerawang’ dalam bersaksi. “Anda masih mikir-mikir ini, dari mana dapat datanya untuk menyimpulkan ini? Anda sebagai tim klarifikasi seharusnya tahu semuanya sebelum menyimpulkan,” sebut Angelika.

Menyangkut permasalahan tanah, Dani Chandra Syarif, menerangkan yang mana John Chandra Syarif merupakan orang yang membeli empat bidang tanah di tempat berdirinya kampus. Tanah tersebut dibeli tahun 1982 dengan harga sekitar Rp.149 juta. “Uang tersebut murni dari John sendiri, tidak ada sumber lain. Rosa Agustina Oyong berupaya mengaburkan bukti-bukti. Sangat aneh keterangan Rosa Agustina Oyong menyebut John Chandra Syarif tidak punya andil dalam kepemilikan yayasan,” sebut Dani. Terkait bukti, Dani Chandra Syarif bilang, “Sertifikat tanah itu punya Pak John, akte-akte juga ada di tangan kami, semua sertifikat dan kwitansi ada di tangan kami.”


Baca juga:
🖇 Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM
🖇 Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh
🖇 Alexander Menelikung YPTAJM


Walau demikian, Kuasa Hukum YPTAJM tetap menyerahkan semua pada pihak pengadilan. “Kami percaya pada proses yang sementara berlangsung. Saya pribadi yakin betul, hakim akan memutus dengan seadil-adilnya, sesuai pertimbangan keyakinan para hakim,” tutur Harianja.

Sidang Perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, Selasa, 16 September 2025, juga menghadirkan saksi dari pihak penggugat, DR. Y.P Liwang, yang diberi kesempatan memberi keterangan sebelum Rosa Agustina Oyong. (*)


Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.