Friday, October 3

Pendiri YPTAJM, Penyokong Dana dan Lahan itu John Chandra Syarif


30 September 2025


Paula Salombe, putri Prof Cornelius Salombe, dalam persidangan sebagai saksi tergugat menuturkan yang mana dia tahu bahwa John Chandra Syarif berposisi sebagai bendahara di awal berdirinya YPTAJM. Begitu terungkap dalam sidang yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 30 September 2025.


Oleh: Parangsula


Editor: Dian Pratiwi dan Philip Marx


BANGUN INDONESIAMAKASSAR PERAN penting John Chandra Sjarif dalam pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) jelas disebut dalam buku ‘Sejarah Berdirinya Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar: Pengabdian Tanpa Pamrih Awam Katolik di Keuskupan Agung Makassar’.

Rekam kesaksian, “Dalam hal ini saya sangat mendukung rencana pembukaan kembali Universitas Atma Jaya Makassar karena penggagas adalah Prof. Dr. C. Salombe saya kenal sangat dekat sebagai pribadi pendidik dan juga sebagai teman seperjuangan di organisasi Katolik di Sulawesi Selatan, dan saya jamin dedikasi Prof. Salombe dalam memperjuangkan sesuatu adalah sangat prinsip dan tanpa pamrih. Makanya saya bersedia bersama dengan Prof. Dr. C. Salombe mendukung rencana ini.” Kutipan dari pernyataan John Chandra Syarif, pada halaman 25 buku yang dimaksud.

Di awal pendirian, John Chandra Sjarif dipercayakan Prof. Dr. C. Salombe, Ketua Yayasan Pertama, mengurus kebutuhan tanah dan keuangan yayasan. Hal ini terjadi pada tahun 1979. Pengakuan Prof. Dr. C. Salombe, sebagai syarat pendirian kampus, pihak yayasan harus menyediakan dana Rp. 10 juta dan tanah untuk berdirinya gedung kurang lebih satu hektar. “Dana sebesar Rp. 10 juta tersebut disediakan oleh saudara John Chandra Syarif. Kemudian seluruh cicilan harga tanah tersebut dijamin oleh saudara John Chandra Syarif hingga lunas,” sebut Prof. Dr. C. Salombe dalam buku itu.

Sejarah bersambut kesaksian. Paula Salombe, putri Prof. Dr. Cornelius Salombe, dalam persidangan sebagai saksi tergugat menuturkan yang mana dia tahu bahwa John Chandra Syarif berposisi sebagai bendahara di awal berdirinya YPTAJM. Begitu terungkap dalam sidang yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 30 September 2025.

Paula Tak Kenal ‘Alexander’

Dalam kesempatan itu, Paula Salombe mengaku hanya mengetahui Alex Walalangi sebagai bagian dari yayasan, namun dia tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan ‘Alexander Walalangi’, selaku pendiri yayasan yang baru. “Saya tidak pernah melihat SHM atas nama Atma Jaya, termasuk kwitansi pembelian tanah. Kalau Alex Walalangi saya tahu, tetapi Alexander Walalangi saya tidak tahu,” kata Paula Salombe.


Baca Berita Terkait:
🖇 Alexander Menelikung YPTAJM
🖇 Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM
🖇 Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh


Berapa hal terkait diungkap Paula. Dia menyebut bahwa dirinya sudah menjadi PNS sejak tahun 1995 sampai 2020 di Papua, dan kembali ke Makassar setelah pensiun. Sehingga, dia tidak tahu asal-muasal gedung pertama Atma Jaya Makassar. “Yang saya tahu itu gedung baru, yang di depan. Itu saya pernah masuk tahun 2017. Kalau yang gedung lama itu saya tidak tahu yang mulia,” tutur Paula.

Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum YPTAJM, menjelaskan bahwa keterangan saksi sudah cukup menggambarkan yang mana saksi tidak mengetahui secara gamblang sejarah berdirinya yayasan. “Saksi ini kan mengakui, dia lama di Papua dan baru pulang ke Makassar tahun 2021. Ini menggambarkan bahwa dia tidak tahu banyak tentang yayasan. Bahkan dia sendiri belum pernah membaca buku sejarah yang memuat keterangan bapaknya,” tegas Harianja.

Bukti dalam Akte Notaris

Sesungguhnya, terverifikasi dalam berbagai Akta Notaris pada susunan kepengurusan YPTAJM, nama John Chandra Syarif jelas tercantum sebagai bendahara dan ketua pengurus. Tercatat ada Akta Notaris Joost Dumanauw No. 17 Tanggal 9 Juni 1980 mengenai pendirian YPTAJM.

Berikutnya Akta Notaris Sitske Limowa No. 69 Tahun 1985 Mengenai Perubahan Anggaran Dasar YPTAJM. Kemudian Akta Notaris Sitske Limowa No. 86 Tanggal 11 November 1989, tertera John Chandra Syarif sebagai Bendarah.

Ada juga Akta Notaris Sri Hartini Widjaja, SH No. 38 Tanggal 20 Agustus 1993 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat YPTAJM, berikut Akta Notaris Susanto Wibowo, SH No. 314 Tanggal 13 Februari 1996 Mengenai Keputusan Rapat YPTAJM, menyusul SK Keuskupan Agung Ujung Pandang No. 0905/C.11.2.6/99 Mengenai Pengangkatan Badan Pengurus YPTAJM Tanggal 9 Mei 1999, dan Akta Notaris Frans Polin, SH No. 29 Tanggal 6 Mei 2002, John Chandra Syarif tetap tercatat sebagai Bendahara.

Kemudian tercantum juga dalam Akta Notaris Henrika Dwi Nawangsari No. 5 Tanggal 15 September 2009 Mengenai Perubahan Anggaran Dasar YPTAJM, dalam susunan pengurus periode 2008-2012 dan 2012-2017, John Chandra Syarif berada pada posisi Ketua Pengurus.

Penegasan Muara Harianja, S.H., M.Hum., bahwa John Chandra Syarif sebagai pendiri, dan utamanya penyandang dana. “Di mana-mana, biasanya yang dijadikan sebagai bendahara itu penyokong dana. Itu juga yang terjadi dengan Pak John, beliau ini penyandang dana pendirian yayasan, sehingga dipercaya menjadi bendahara,” ungkap Harianja.

Dalam upaya pendirian, seperti yang terdokumentasi dalam buku sejarah Atma Jaya Makassar, para penggagas dan pendiri selalu adakan perundingan untuk mempersiapkan semua hal yang berhubungan dengan rencana YPTAJM, sampai semua hal dipandang memadai. Kemudian mereka menghadap Kopertis Wilayah Indonesia Timur, yakni Prof. Dr. Amiruddin dan sebagai Pelaksana Tugas Kopertis di masa itu adalah Saleh Matayang, SH. Usaha para pendiri ini didukung Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. (*)


Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.