Friday, April 26

Mengapa Ketua DPR yang Bacakan Teks Proklamasi 17 Agustus?


18 Agustus 2021


Oleh: Benni E. Matindas


PEMBACAAN teks Proklamasi pd setiap puncak peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan 17 Agustus harus dilakukan oleh Ketua DPR, bukan Presiden.

Mengapa begitu?

Akibatnya, selama lebih tiga puluh tahun Orde Baru, akta agung eksistensi Republik Indonesia itu dibacakan oleh DPR yang waktu itu harkatnya jauh di bawah eksekutif atau pemerintah. Begitu pula tahun 2015, yang kendati merupakan upacara 17 Agustus pertama untuk Presiden Jokowi, tapi akta agung itu harus dibaca seorang Setya Novanto yang sudah diterpa aib dan sedang menuju penjara. (*)


Temukan jawabannya, klik di sini: