14 Februari 2024
Oleh: Redaksi
Editor: Parangsula
Gambar: Screen Shoot info Pilpres 2024
BANGUN-INDONESIA.COM—HASIL Hitung Cepat Pilpres Indonesia 2024 dapat anda peroleh informasinya, Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 15.00 WIB.
Ketentuan Hitung Cepat diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.
– Pasal 449 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
– Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum
(1) Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilu atau Pemilihan.
(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Secara nasional, Hitung Cepat Pemilu 2024 telah disiarkan beberapa lembaga. (*)