
14 Januari 2025
Karena upaya pendirian Universitas Katolik di Makassar ditutup pintunya oleh Keuskupan, maka awam bergerak. “Kami menghadap Kopertis Wilayah Indonesia Timur, dan menyiapkan syarat-syarat yang ditentukan, yaitu: menyetor uang jaminan pendirian sebesar sepuluh juta rupiah dalam bentuk deposito milik pribadi John Chandra Sjarif. Berikut tanah (2,5 ha) untuk lokasi yang dimaksud diurus John Chandra Sjarif. Kemudian menyiapkan lambang dan statuta, serta jumlah mahasiswa lebih kurang lima puluh peserta didik,” urai Prof Dr C. Salombe, sebagaimana penuturannya pada medio 2012.
Oleh: Philips Marx
Editor: Daniel Kaligis
BANGUN-INDONESIA.COM — PERGURUAN TINGGI Atma Jaya Makassar telah diinisiasi sejak medio 1964. Walau pihak Keuskupan pada saat itu menutup kemungkinan untuk kembali mendirikan Universitas Katolik di Makassar. “Berdosa jika kita menciptakan sarjana-sarjana yang akhirnya hanya akan menjadi pengangguran. Jika kalian buka, akan saya tutup. Stempel ada pada saya” Begitu disampaikan Uskup Makassar, Mgr. Dr. Theodorus Lumanauw Pr, sebagaimana tertera pada buku ‘Pengabdian Tanpa Pamrih Awam Katolik di Keuskupan Agung Makassar’. Fakta itu diungkap manakala wawancara terkait penulisan kepada Prof Dr C. Salombe, Drs Alex Walalangi, dan John Chandra Sjarif.
Baca juga:
🖇 TITIK AWAL ATMA JAYA
🖇 Berdirinya Atma Jaya
Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum John Chandra Sjarif, sebagaimana ‘gugatan perbuatan melawan hukum’ ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Makassar, menyebut bahwa Drs Alex Walalangi telah mengganti namanya menjadi Drs. Alexander Walalangi untuk kepentingan mengganti statuta Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM). “Alex sudah dipanggil secara layak tiga kali berturut-turut tetapi tidak hadir. Makanya dia diberhentikan karena abai melakukan tugas dan fungsinya di YPTAJM. Alex secara sepihak melakukan perubahan Anggaran Dasar di Notaris Betsy Sirua, SH, yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum Republik Indonesia, atas nama Drs. Alexander Walalangi. Ini adalah perbuatan melawan hukum,” urai Harianja.
Lebih jauh secara tegas Muara Harianja, S.H., M.Hum., menerangkan yang mana surat tertanggal 02 Januari 2025 dengan nomor surat AHU-AH.01.06-0000028 atas nama YPTAJM dan terdaftar Nomor AHU-0000004.AH.01.12.TAHUN 2025 – adalah perbuatan melawan hukum. Bahkan, perbuatan itu masuk ranah pidana. Ada keterangan palsu di dalamnya, dan oleh karena itu, produk yang diterbitkan Notaris Betsy Sirua, SH, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diupayakan Drs. Alexander Walalangi adalah tidak sah dan harus dikesampingkan.
Diketahui sejak perubahan akta pada 2018, Drs. Alex Walalangi bersama Pastor Drs. Lucas Paliling, Pr., Lic., IC – selaku anggota pembina – telah menginisiasi penyerahan YPTAJM kepada Keuskupan yang diutarakan saat mengadakan audensi ke Keuskupan Agung Makassar. Namun, John Chandra Sayrif sebagai benefit owner YPTAJM menolak penyerahan yayasan dengan mengingatkan pihak Keuskupan bahwa YPTAJM merupakan ‘yayasan awam’, didanai dan telah dikelola awam tanpa pernah mengalami masalah. “Justeru inisiasi Alex yang bikin masalah. Upaya ini mengancam keberlanjutannya. Langkah Alex dapat menimbulkan kerugian pada John Chandra Sjarif, dan tentu pada operasional YPTAJM,” kata Harianja.
Tercatat Pembina, Pengawas dan Pengurus YPTAJM mengadakan rapat berturut-turut, 05 September 2024, 10 Desember 2024, 14 Desember 2024, dan 18 Desember 2024. “Pak Alex diundang, beliau tidak datang, tidak hadir. Maka rapat memutuskan memberhentikan Drs. Alex Walalangi,” sebut Dani Chandra Syarif, Pembina YPTAJM.
Jadi, diberhentikannya Drs. Alex Walalangi dan Pastor Drs. Lucas Paliling, Pr., Lic., IC. – sudah sah dan sesuai prosedur di YPTAJM. Pembina, Pengawas dan Pengurus YPTAJM memandang hal itu sebagai upaya memelihara kebenaran dan menumbuhkan ‘pohon yayasan’ agar berbuah hal-hal baik bagi generasi penerus gerakan awam di YPTAJM dan di Universitas Atma Jaya Makassar secara keseluruhan. (*)
Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.