
10 Oktober 2025
Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum YPTAJM, bertanya pada saksi, “Apa artinya saudara menandatangani surat ini?” Sebagaimana diketahui, selasatu bukti yang diajukan penggugat adalah pernyataan bermeterai yang turut ditandatangani saksi, Y.K.B. alias Jack.
Oleh: Dera Liar Alam
Editor: Philip Marx
Editor Gambar: Dian Pratiwi, Parangsula
BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — Y.K.B., alias Jack bersaksi pada Perkara Nomor: 14/Pdt.G/2025/PN.Mks., Kamis, 09 Oktober 2025. “Saya berjanji, bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya, dan tiada lain daripada yang sebenarnya. Kiranya Tuhan menolong saya,” ucap Jack seraya mengangkat tangan kanan.
Bertanya Esau Yarisetou, S.H., Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Makassar yang memimpin jalannya sidang, ditujukan pada saksi, tentang siapa diri saksi.
Jack mulai bercerita, menerangkan yang mana dirinya adalah pengawas yayasan.
Hakim tanya apa wewenang Jack sehubungan dirinya sebagai pengawas yayasan, dan menyebut apa peran Jack dalam yayasan dan selama bertugas di yayasan dan di Universitas Atma Jaya Makassar. Hakim juga menanyakan nama-nama terkait perkara, dan sumber dana yayasan.
Hakim Ketua berucap, “Di mana-mana nama Alexander itu dipanggil Alex. Saudara mengenal Alexander? Saudara tahu apa materi gugatan, maksudnya alasan menggugat?” Jack sebut, “Ya, saya kenal Alexander. Ada gugatan karena ada nama Alex.” Hakim lanjut pertanyaannya, “Anda tahu siapa-siapa pendiri yayasan?” Dijawab Jack, “Salombe, Nara, Alex.”
Hakim seyum tipis bertanya, “John Chandra Syarif kapasitasnya sebagai apa di yayasan?” Saksi jawab, “Sebagai bendahara.” Hakim mengulang jawaban Jack, “Sebagai bendahara.”
Kuasa hukum tergugat, Andreas Lumme, S.H., M.H., juga menanyai Jack searah pertanyaan hakim tentang dana manakala Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) mulai berkegiatan di era 1980-an. Jack tuturkan bahwa dana operasional Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar bersumber dari pembayaran mahasiswa.
Jack terus berkisah. Sekian kali Esau Yarisetou, S.H., menyebut ke arah saksi Jack, “Kalau saudara tahu katakan ya saya tahu, kalau lupa, bilang lupa. Lupa itu manusiawi. Jangan berputar-putar, akan terlihat saudara mengarang cerita, ini tidak benar ya.”
Hakim Ketua masuk lebih jauh, “Apakah ada donatur lain.” Y.K.B. alias Jack bilang, “Pendapatan yayasan dari SPP mahasiswa, juga ada bantuan dari Eropa yakni dari Jerman dan dari APTIK.”
Kemudian bersambung Andreas Lumme, S.H., M.H., bertanya sehubungan tugas tanggung-jawab pengawas berikut isu uang dan isu terkait beberapa nama.
Sebelum lanjut kisah Jack, perlu digarisbawahi, bahwa, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 242 KUHP, searah Pasal 291 UU 1/ 2023 – ditambahkan pada ayat (2): Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/3.
Baca juga:
🖇 Pendiri YPTAJM, Penyokong Dana dan Lahan itu John Chandra Syarif
🖇 Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh
🖇 Alexander Menelikung YPTAJM
Lanjut kisah Jack.
Dipertegas saksi Y.K.B. alias Jack. Diulang, operasional yayasan dan uang untuk beli tanah untuk kampus dana bersumber dari Jerman dan dari APTIK. Ada juga dana pembayaran dari mahasiswa. Keterangan saksi Jack disanggah penggugat usai sidang. “Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) berdiri tahun 1984. Bagaimana mungkin ada dana APTIK sewaktu yayasan dimulai. Tanah sudah dibeli sejak 1980, sedangkan APTIK baru berdiri di Indonesia tahun 1984,” cetus Ikke Chandra Syarif dan Dani Chandra Syarif.
Petunjuk yang disebut saksi Jack dalam persidangan Kamis, 09 Oktober 2025, sesungguhnya sama dan sebangun dengan keterangan saksi P.S., alias Paula, pada Sidang Perkara Nomor: 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 30 September 2025. Di situ P.S. menyebut bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar memperoleh bantuan hibah dari Jerman dan bantuan dana dari APTIK. (Baca artikel: ‘Sidang Pengadilan di Mata Penonton’, di bangun-indonesia.com, 06 Oktober 2025).
Demikian petunjuk keterangan sama dan sebangun antara Jack dan Paula itu yang dimaknai sebagai ‘bandwagon effect’. Informasi yang dihembuskan oleh sumber yang sama. Efek ikut-ikutan, sesuatu info dianggap benar atau keren sebab banyak orang menyebutkan seperti itu. Logika sederhananya, bila ramai kisah ‘contoh cerita tentang jerman’ itu, pasti ceritanya diasumsikan benar. Walau ternyata, pada faktanya keramaian tidak selalu tanda kebenaran — kadang cuma tanda kebodohan massal yang lagi viral. Begitu ‘bandwagon effect’ itu menggejala pada keterangan saksi Jack.
Ditujukan pada saksi Jack, selaku Kuasa Hukum YPTAJM, Muara Harianja, S.H., M.Hum., menegaskan yang mana materi gugatan dalam sidang tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Bertanya Muara tentang rapat-rapat, daftar hadir ditandatangani, tentang cap, tentang kop surat. Ada Kesimpulan tim klarifikasi, ada surat pernyataan bermeterai di mana permintaan John Chandra Syarif disetujui. Dalam hal ini, Jack menyetujui dan bertandatangan pada surat yang jadi alat bukti tersebut. “Apa artinya saudara menandatangani surat ini,” ucap Muara kepada Jack. Namun Jack memelintir argumen, dan lalu termangu-mangu. Mata Jack menerawang, dia memandangi kuasa hukum, para pihak di kiri kanannya, kemudian tatapannya bertumpuh pada hakim.
Bukti surat diperlihatkan Muara Harianja, S.H., M.Hum., pada saksi, kemudian surat itu dibawa ke meja hakim. Hakim Ketua berucap, “Saudara baca dulu, lalu tanda tangan. Sebut alasan apa saudara tandatangani surat itu?” Sorot mata Esau Yarisetou, S.H., menghujam saksi. Jack tetap termangu, menyebut dirinya diberhentikan. Hakim Ketua bilang, “Jangan putar-putar nanti bapak pusing.”
Sebagai pengingat, pada tahap pembuktian kuasa hukum penggugat telah menyerahkan enam puluh delapan daftar bukti kepada majelis hakim. Gugatan tertuju kepada tiga pihak, masing-masing Alex Walalangi atau yang disebut diduga Alexander, berikutnya Betsy Sirua, dan Dirjen AHU, serta Lucas Paliling sebagai tergugat intervensi.
Tayang ulang. Sejumlah media memberitakan, jejak digital nama John Chandra Sjarif sang pendiri Atma Jaya Makassar dengan ringkas dapat ditemukan dalam mesin pencari. Kamis, 08 September 2016, tayang di tribun-timur.com. dengan tajuk ‘C Salomba, Nama Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar yang Baru Diresmikan’. Berita ditulis Hasrul, editornya Ina Maharani.
Menilik Y.K.B., alias Jack sebagai saksi. Saya di ruang perkara, seraya menelusur isu ‘Bandwagon Effect’, ditulis kawan negeri seberang, Andi Fitriyanto. Terkutip, trend receh bisa meledak, hoax bisa dipercaya, dan tokoh tolol bisa dipuja. Orang lebih takut ketinggalan kereta hype daripada terlihat berpikir kritis. Karena di zaman ini, jadi bagian dari mayoritas sering dianggap lebih penting daripada jadi benar. Bandwagon effect’ bikin dunia seakan menjelma karnaval besar: orang berlari ke arah yang sama, bukan karena tahu tujuannya, tapi karena nggak mau terlihat sendirian. Bandwagon effect adalah seni kehilangan otak secara kolektif dengan wajah gembira.
Pasal-pasal dicermati. Mengulang perkataan Muara Harianja, S.H., M.Hum., terkait soal yang menderas dalam artikel ini: ‘Materi gugatan dalam sidang ini adalah perbuatan melawan hukum.’
Bahwa dalam Sidang Perkara Nomor: 14/Pdt.G/2025/PN.Mks., Kamis, 09 Oktober 2025, disebut penggugat, Dani Chandra Syarif, bahwa, Y.K.B. alias Jack berbohong, “Jack bersumpah palsu.”
Hakim Ketua Esau Yarisetou, S.H., menutup sidang, “Sidang selesai untuk hari ini, nanti kita buka lagi pada sidang mendatang.” (*)
Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.