
17 September 2025
Oleh: Parangsula
Editor: Dera L.A., Dian Pratiwi
BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — LITA LIMPO, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), 04 Agustus 2025, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan yang dilakukan bersama – sebagaimana tertuang dalam isi laporan – yakni atas nama Dr. Wihalminus Sombolayuk, S.E., M.Si., dan Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE., ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan Limpo diterima Kompol Irvan Arfandi, S.H.
Narasi dugaan penggelapan dana yayasan terulang pada Sidang Perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025, saat Rosa Agustina Oyong dihadirkan pihak tergugat sebagai Tim Klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya Makassar.
Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Makassar, Angelika, bertanya pada Rosa, “Saudara menerima surat pemberhentian? Saudara mencairkan dana yayasan pada 31 Juli 2025?” Dijawab ‘Ya’ oleh Rosa Agustina Oyong.
Pertanyaan Angelika, Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Makassar, yang ditujukan kepada Rosa mempertegas pertanyaan Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum YPTAJM, terkait kewenangan Rosa Agustina Oyong. Sebagaimana diketahui, YPTAJM telah dua kali menyurati Rosa sehungungan dengan soal Peraturan Kepegawaian Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar. Bahwa ada surat tertanggal 13 Juni 2025 dan surat tertanggal 25 Juni 2025, menyusul pemutusan hubungan kerja – dalam hal ini pemberhentian dengan tidak hormat kepada Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE. Sementara dalam proses berjalan pada 31 Juli 2025 Rosa masih mencairkan dana milik yayasan Rp.696.815.474,- padahal yang bersangkutan telah dikeluarkan dari kampus Universitas Atma Jaya Makassar sejak 24 Februari 2025.
Muara Harianja, S.H., M.Hum., bertanya pada Rosa, “Saudara menerima surat pemberhentian?” Dijawab Rosa ‘Tidak’. Bertanya lagi Harianja, Saudara mencairkan dana yayasan Rp.696.815.474,- pada 31 Juli 2025?” Dengan berat dan pelan dijawab Rosa Agustina Oyong, ‘Ya’.
Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar Nomor: 47/YPTAJM/SK/VI11/2025 – tentang Pemberhentian tidak dengan hormat Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai dosen di Fakultas Teknologi Informasi Universitas Atma Jaya Makassar. Menimbang, bahwa Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE telah melakukan beberapa pelanggaran, antara lain: melakukan penerimaan dan pengelolaan keuangan dengan mengarahkan mahasiswa menyetor uang BPP ke rekening bank yang bukan rekening yayasan. Tidak mengindahkan himbauan dan peringatan yayasan untuk tidak terlibat dalam penjaringan rektor periode 2025-2029. Mengalihkan sistem informasi akademik dan pengurusan KRS online di mana di dalamnya ada pembayaran uang kuliah ke sevima platform tanpa persetujuan yayasan.
Lita Limpo hadir saat Sidang Perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025. Usai sidang Limpo mengulang kata-katanya, bahwa Rosa tidak menghormati proses hukum. Sebelumnya telah diberhentikan, karena bersikukuh masih diberi kepercayaan yayasan baru yang cacat prosedur dan keabsahannya sementara diuji di pengadilan, maka yayasan memberhentikan orang-orang yang tidak taat itu. (*)
Baca juga:
🖇 Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM
🖇 Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh
🖇 Alexander Menelikung YPTAJM
Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.