03 Agustus 2021
Manakala aparatur pengawal hukum masih mengakrabi kejahatan, maka, kejahatan akan abadi di bumi…
Oleh: Daniel Kaligis
Penulis adalah jurnalis penulis
Editor: Philips Marx
TIBA masa mengamuflase diri, entah siapa yang dapat dipercaya, uang telah membijaki kuasa. Rakyat haus lapar, dibuntingi propanda berhari-hari, sepanjang hidupnya. Siapa yang dapat mengatur arus kabar berita yang sudah jadi derita? Tanya, lalu jawab masing-masing.
Program Interpol 2014, Kaos biru kelam bertuliskan ‘Turn Back Crime’. Jaringan kepolisian sedunia ini berkampanye, ‘katanya’ bagi kesadaran umat manusia agar sama-sama melawan kejahatan terorganisir di sekeliling mereka. Di situsnya, saat itu, turnbackcrime.com, menyebut yang mana kegiatan mereka adalah memerangi barang-barang dan obat palsu, kejahatan siber serta paedofilia. Caranya dengan hanya membeli barang lewat outlet terpercaya dan berhati-hati dalam transaksi online.
Tak banyak yang mengritisi kampanye itu. Tapi saya dan Annashka Mozhayev, kawan yang bermukim di London mendiskusikannya sejak kampanye itu berlangsung 2014. Dan hingga 2016, saya masih membincangnya di sejumlah status di media sosial. Saya bilang, manakala aparatur ‘pengawal hukum’ masih akrab dengan kejahatan, maka, kejahatan tidak dapat dibendung.
Propaganda Hukum Mati
Urai kabar, opini silam, tertahan dan dibiar terlantar bertahun lalu, 10-November 2008, saya menulis ‘Menunggu Keadilan Tumbuh Jadi Pahlawan’, jadi artikel opini kabarindonesia.com. Boleh anda nikmati bait-baitnya di sini:
Syair purba menceritakan saat-saat menunggu yang kosong, “aku duduk di sana menunggu, menunggu sesuatu yang tak ada, menikmati sesuatu antara baik dan buruk, sekarang waktu bagi matahari terbenam sudah dekat untuk sebuah kesepakatan, sebelum ajal menjemput”.
Socrates, kisah hukuman mati terbesar kedua sesudah Yesus Kristus, bapa filsafat itu dipaksa minum racun karena didakwa meracuni pikiran orang muda untuk kritis dan melawan kekuasaan.
Laksana kolam maha luas maha dalam, persoalan hukum dan keadilan di dunia ini seakan tak terselami, antara kebutuhan hukum untuk mengatur dan menertibkan, kebutuhan masyarakat terhadap rasa keadilan yang sudah jadi tanda tanya besar sepanjang sejarah zaman, dan keabsahan hukum terhadap jaminan hak asasi manusia.
Apalagi tentang hukuman mati yang sampai saat ini menjadi kontroversi di banyak kalangan. Bagi sebagian orang mungkin saja mereka yang dieksekusi itu adalah penjahat. Namun, mungkin bagi sebagian yang lain, menganggap mereka yang dieksekusi itu adalah pahlawan. Inilah, hukuman mati masih kontroversi.
Ada empat bagian berita ditera vivanews, bikin kuduk berdiri pada keberingasan yang menanti hukuman mati terhadap kisah terorisme di tanah air dan di banyak tempat di bumi ini: Jihat Sampai Tamat; Memburu Jejak Perayu; Surga di Telapak Bom; Jihat Global, Aksi Lokal; seperti urutan kisah sedih dari mereka yang terkapar dalam sebuah kesaksian.
Mungkin sebuah kefanatikan, dari berbagai aksi yang kita bahasakan kini sebagai terorisme. Mungkinkah ini adalah bagian dari implementasi sebuah peran ketika Indonesia turut serta menadatangani dokumen perundingan STAR atau tindakan anti terorisme di Los Cabos, Meksiko beberapa tahun silam?
Mungkin bukan extra ordinary law, sebab ada yang menyebut ini sebagai lex specialis. Negara memberi jawab bias. Perhatikan perannya, keputusan Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, yang dilaksanakan pada Minggu 09 November 2008 pukul 23.15 WIB di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saya tertarik pada sebuah tajuk di Sydney Morning Herald, 03 November 2008, menceritakan pendapat Pauline Whitton, ibu dari Charmaine, salah satu korban tewas Bom Bali I, yang menilai pembunuh anaknya dihukum terlalu ringan. Pauline Whitton, asal Caringbah, Sydney, kehilangan anak perempuannya, Charmaine, berusia 29 tahun, dalam ledakan bom di Sari Club, 12 Oktober 2002.
Charmaine dan sahabatnya Jodi Wallace, tiba di Bali petang itu dan pergi ke Sari Club pukul 10.00 malam. Keduanya tewas dalam ledakan bom di Sari Club. “Harusnya pelaku dibiarkan dipenjarakan saja seumur hidup,” kata Whitton seperti yang diurai Sydney Morning Herald, saat itu.
Sejarah menemu berbagai soal. Di negara kita yang menganut pancasila dan UUD 45, hukuman mati itu pernah dipermasalahkan. Dr Gayus Lumbuun, seorang ahli hukum, Asmara Nababan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi (Demos), kemudian almarhum Munir, yang pada saat itu adalah Koordinator Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Imparsial, secara terpisah pada Februati 2003 di Jakarta menggugat penerapan hukuman mati di negara ini.
Dr Gayus Lumbuun menyayangkan Keputusan Presiden Megawati yang menolak grasi terpidana mati. “Keppres itu sebenarnya bertentangan dengan pasal 28 A UUD 1945. Mestinya, Presiden tahu itu. Ganti saja hukuman mati dengan pidana seumur hidup tanpa remisi.”
Sementara Asmara Nababan menganggap yang mana para terpidana mati atau keluarganya, bisa mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Agung untuk menguji keabsahan hukuman mati. Ia menera sebuah ingatan bahwa Kovenan Hak Sipil dan Politik termasuk protokol kedua tahun 1990 sudah menghapus hukuman mati. “Jadi kalau Komnas HAM sekarang masih mau mengajukan usulan ratifikasi, mereka harus tegas menyatakan tidak setuju dengan hukuman mati,” kata Nababan seperti diberitakan di Kompas, 17 Februari 2003.
Di sana juga Munir menyebut yang mana kovenan hak sipil politik, sebelum muncul protokol kedua 1990, hukuman mati memang masih diperbolehkan untuk negara yang belum mencabut ketentuan hukumnya.
Tetapi, hukuman mati menurut kovenan itu hanya berlaku untuk kejahatan serius, yakni kejahatan perang. Sedangkan narkotik atau psikotropika, kejahatan HAM, dan terorisme, tidak masuk kategori dimaksud.
Dalam perspektif yang lain, Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, pada Maret 2007 ketika memberikan keterangan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, menyampaikan yang mana UUD 1945 membolehkan penjatuhan hukuman mati.
Menurut dia, konstitusi yang berlaku di negara kita menyatakan jaminan hak untuk hidup bukan hak mutlak. Ia menyebut yang mana pemaknaan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia harus dilengkapi dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menyebutkan dalam pelaksanaan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, pembatasan pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, nilai adat-istiadat dan keamanan, serta ketertiban umum.
Padahal lewat Resolusi PBB No. 62/ 149, yang mendapatkan dukungan mayoritas negara-negara di dunia, Majelis Umum PBB pada tahun silam sudah mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan penangguhan pelaksanaan hukuman mati. Di berbagai negara, hukuman mati itu sudah dihapuskan.
Di kawasan Asia saja sudah ada 27 negara yang menghapus hukuman mati, mengapa di beberapa negara seperti di Mongolia, Cina, Jepang, Thailand, Bangladesh, India, Malaysia, Korea Utara, Pakistan, Singapura, Afghanistan, Brunei, termasuk Indonesia belum mau mengenyahkan hukuman mati itu?
Kita belum bicara soal keadilan dari perspektif korban. Mungkin di kesempatan lain bila kita bersua lagi dalam tajuk membahas soal keadilan dari perspektif korban. Penting diingat bahwa problem krusial yang selalu menjadi perdebatan para ahli hukum adalah pada soal apakah sesungguhnya tujuan dari sebuah hukuman. Termasuk di dalamnya yaitu model hukuman mati, entah disuruh minum racun, entah dipancung, digantung, dirajam batu, distrum di kursi listrik, ataupun yang ditembak. Karena dari banyak penelitian membuktikan yang mana model hukuman mati tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Apalagi soal keadilan yang terkadang masih perlu diuji kebenarannya oleh dan dari sebuah skenario hukum negara. Mungkinkah di sini kita tak perlu bertanya lagi tentang daftar nama yang sudah melewati proses eksekusi mati?
Mati terbunuh, ah, suatu kengerian. Lupakah kita pada kelahiran pernah mendahului kejadian dan peristiwa beresiko kematian. Jangan membunuh dianggap mengandung konsekuensi logis dari menghilangkan nyawa adalah ‘dosa’ bagi siapapun di dunia ini.
Atau, bila jawaban kita memang masih entah, sekarang kita masih menunggu. Tunggu kebenaran dan keadilan tumbuh entah dari titik yang mana.
Beberapa tahun lalu, Departemen Filsafat Universitas Indonesia bekerjasama dengan Uni Eropa telah menghadirkan peneliti-peneliti Eropa untuk mengkaji seberapa efektif hukuman mati.
Dalam makalah yang disampaikan dalam seminar internasional, Discussion on Death Penalty-Contemporary Challenges, Delegation of European Commission and Departemen of Philosofy Faculty of Humanities University of Indonesia, di Hotel Mandarin Jakarta, 14 Desember 2004, menyimpulkan bahwa hukuman mati tidak membuat masyarakat bebas dari kriminalitas tapi semakin memburuk.
Penghapusan hukuman mati di Eropa Barat justeru menunjukkan angka kriminalitas menurun dan lebih efektif dalam menangani problem sosial.
Demikian panjang lebar artikel ‘Menunggu Keadilan Tumbuh Jadi Pahlawan’. Di beberapa titik artikel ini dirombak sesuai kebutuhan.
Kabar Mati Kutu
Mengulang keberingasan kabar mendera rakyat hari ini. Orang-orang bebas menafsir, hukum dan praksis hukum tunduk pada massa, tunduk pada maunya kekuasaan. Di bilik sama di negara ini, pelayanan publik memang masih cenderung suka membiadabi para miskin yang tak mampu melawan. Seperti itu juga cerita propaganda. Informasi menjadi kejam pada orang-orang yang masih mau diseragamkan mindsetnya oleh sejumlah jualan ayat-ayat buku kuno yang terpaksa dan dipaksa sejarah untuk jadi ‘keyakinan umum’.
Kabar telah jadi teror. Popaganda beracun sejumlah kepentingan menumpang dan mengental di dalamnya.
Tentang propaganda ‘Turn Back Crime’ — oleh system dianggap sebagai ‘kebenaran’ international campaign. Propaganda itu, tanpa dikawal, telah menjelma strategis mengaburkan ‘value ekonomis jualan kaos’ mengikut trend anak muda melawan arus, namun telah menjalari pemikiran para pengekor kampanye mengaktualisasi diri di media sosial: video penangkapan, hukuman pada pelanggar protokol tanpa mengindahkan protokol, pengumuman ‘pakai masker di mana sang pemberi komando maskernya ada di dagu atau di jidat.
Teriak membahana di kerumunan, di desa dan kampung, di kota, di sejumlah lokasi. Keyakinan yang mestinya adalah urusan privat, masih saja mendengkur dari pengeras suara dengan sejumlah alasan. Seliweran informasi dan kabar memang telah menjadi racun dan mendebar takut bagi sejumlah orang.
Demikian, para pengawal hukum, aparat yang mengaku pelayan rakyat, namun tetap menista rakyat dengan perannya. Cobalah berkaca, dan seyogyanya merubah peran dan perilaku. Atau, bila masih mau terus menerus ingkar dan abai, siap-siap berhadapan dengan kenyataan hari ini: wajah dan badan anda akan dijual propaganda video-video yang tampil dan dapat disaksikan semua makhluk semesta.
Dunia hari ini terhubung satu sama lain dengan sejumlah saluran globalisasi yang memang ada sejak alam bereksistensi merekam setiap peran, dan jejaknya sangat mungkin ditelusuri pengetahuan dan ilmu.
Tentang informasi dan propaganda, kita sendiri yang menentukan: pilih sendiri, yang berguna, ambil dan pakai, yang membohongi dan mempecundangi, tendang saja dari mindset.
Uji tiap informasi. Uji tiap propaganda. Pengalaman menjadi jalan bagi kita semua untuk bersua setiap kesempatan ke depan. Seperti itu. (*)