30 April 2021
Demi kebenaran dan keadilan, dudukkan persoalan pada posisi yang semestinya. Bahwa, kejujuran akan mengantarkan kita pada kebaikan…
Oleh: Kamaluddin
Editor: Daniel Kaligis
PERKARA penyerobotan tanah di Jl Inspeksi Kanal, Bangkala, kecamatan Manggala, Makassar, medio 2019, sudah kami laporkan, 09 Juli 2019. Penyidik di Poltertabes kemudian menerbitkan ‘Surat Penghentian Penyidikan’ terhadap kasus penyerobotan dengan terlapor berinisial ‘ABI’ tersebut. Selanjutnya kami minta dilakukan Gelar Perkara, 27 Januari 2021, silam, namum tidak ditanggapai sampai saat ini.
Dalam proses penyelidikan, terbersit penyimpangan dan tanggapan keliru dari penyidik yang menyatakan obyek penyerobotan tanah tidak ada, dan dalam perkara ini penyidik Reskrim telah menempatkan keterangan palsu dalam upaya penghentian kasus yang dimaksud, di mana Surat Penghentian Penyidikan bertentangan dengan fakta-fakta dan kenyataan di lokasi: Jl Inspeksi Kanal, Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Pihak kami, Drs Abdul Latif Hafid, dalam persoalan ini melaporkan seseorang yang telah melawan hukum, yakni ada tindakan penyerobotan didukung surat — dari Pengadilan Negeri Makassar yang berkekuatan hukum tetap — menyatakan ‘rinci’ itu palsu.
Maka, dalam keberatan-keberatan atas rangkaian pemutarbalikan fakta-fakta hukum tersebut di atas, kami dengan hormat bersurat kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irwasda Polda Sulawesi Selatan, Kapolrestabes Makassar, Diskrimum Sulawesi Selatan, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kabidkum Polda Sulawesi Selatan, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Sulawesi Selatan. Laporan ini menunjuk yang mana ada tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada obyek perkara penyerobotan tanah yang sudah terjadi di Jl Inspeksi Kanal, Bangkala, kecamatan Manggala, Makassar.
Laporan pidana menempatkan keterangan palsu kami kirimkan, 27 April 2021. Surat laporan ini juga disampaikan dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kabag Reskrim Mabes Polri, Kabid Propam Mabes Polri.
Dalam isi laporan bermaksud kiranya institusi kepolisian sebagai cermin penegakkan hukum di negara ini dapat menempatkan posisi perkara ini sebagaimana mestinya. Kami, sebagai pelapor, meminta dengan hormat agar dilakukan pengecekan di lokasi, sehingga terjadi kepastian hukum terhadap perkara yang dimaksud, dan ada kesimpulan sebagaimana regulasi yang berlaku di negeri kita tercinta, Indonesia. (*)