Wednesday, November 5

Tag: Regulasi Desa

Omong Besar Otonomi
Editorial

Omong Besar Otonomi

04 November 2025 Artikel senada teks yang mengalir ini dipublikasikan di Institute of Community Research and Empowerment Sumekolah (ICRES), 26 Mei 2010 — diedit ulang untuk menguji fakta-faktanya hari ini. Oleh: Daniel Kaligis REGULASI OTONOMI topeng. Ini topeng. Itu topeng: kata-kata muluk penguasa untuk memperdayai rakyat ummat. Topeng itu selalu berulang, janji manis pemberdayaan nan memperdayai. Tagline-nya pelayanan maksimal. Pertanyaannya di sebelah mana pelayanan maksimal itu berada di negeri ini? Tanpa cuan, pelayanan itu mimpi. Dongeng. Mari berlajar berhitung. Berapa jumlah pelayan masyarakat di Indonesia? Janganlah dulu dijawab. Buka fakta. Angka-angka yang nanti disodorkan dan anda temukan di sini adalah persentase belanja pegawai secara keseluruhan, bukan hanya gaj...
PLT Kepala Desa atau PLT Hukum Tua
Budaya, Hukum & Kebijakan

PLT Kepala Desa atau PLT Hukum Tua

01 Februari 2017 Aturan tentang Pelaksana Tugas Kepala Desa Editor: Dera Liar Alam Foto: Youdy Mamahani Sanggar Seni Tou Rinembok Sumber Kutipan: Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara Referensi dan Acuan: UU No. 6/2014. PP No. 43/2014. PP No. 47/2015. Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017. PELAKSANA Tugas (PLT) Kepala Desa itu tidak harus dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan, sebab tergantung kasus yang menyebabkan di-PLT-kannya sang Kepala Desa, atau Kepala Kampung, atau Hukum Tua, atau istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan nama pemimpin di tingkat desa atau kampung di wilayah Indonesia. Misalnya: 1. Apabila kasusnya Kepala Desa meninggal dunia, maka PLT-nya otomatis oleh Sekretaris Desa sampai dengan diangkatnya Penjabat Kepal...