PLT Kepala Desa atau PLT Hukum Tua
01 Februari 2017
Aturan tentang Pelaksana Tugas Kepala Desa
Editor: Dera Liar Alam
Foto: Youdy Mamahani
Sanggar Seni Tou Rinembok
Sumber Kutipan:
Pusat Bimbingan Teknik Padepokan Literasi Nusantara
Referensi dan Acuan:
UU No. 6/2014.
PP No. 43/2014.
PP No. 47/2015.
Permendagri 82/2015, 66/2017, 112/2014, dan 65/2017.
PELAKSANA Tugas (PLT) Kepala Desa itu tidak harus dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan, sebab tergantung kasus yang menyebabkan di-PLT-kannya sang Kepala Desa, atau Kepala Kampung, atau Hukum Tua, atau istilah lain yang digunakan untuk menggambarkan nama pemimpin di tingkat desa atau kampung di wilayah Indonesia.
Misalnya:
1. Apabila kasusnya Kepala Desa meninggal dunia, maka PLT-nya otomatis oleh Sekretaris Desa sampai dengan diangkatnya Penjabat Kepal...