01 September 2020
Oleh: Linda Christanty
01 September at 20:09
Teman-teman tercinta,
Selamat pagi. Hari ini cerah. Mari membuka pikiran kita.
SEBELUM membaca penjelasan saya lebih jauh pagi ini—bagi yang ingin dan sempat, tidak ada salahnya kita mengingat tauladan Am siki, tokoh bijak dalam novel “Orang-Orang Oetimu” Felix K. Nesi, yang leluhurnya dipercaya lahir dari pohon lontar.
Am siki bersabda, “Jangan dibunuh, sekalipun itu orang jahat. Jangan diperkosa, sekalipun itu kuda”.
Beberapa hari lalu kita telah membaca berita tentang George Karel Rumbino alias Riko yang meninggal disiksa sesama tahanan di Mapolres Sorong, Papua Barat. Ia adik ipar Edo Kondolangit, penyanyi kesayangan kita, dan politikus dari partai berlambang banteng gemuk.
Menurut sebuah berita, keluarganya menyerahkan Riko ke kantor polisi, karena ia membunuh tetangganya. Dalam hal ini saya salut kepada keluarga Riko yang tidak mendukung tindakan salah yang dilakukan anggota keluarga mereka sendiri.
Dalam berita lain, dijelaskan bahwa ia merampok di satu rumah, memperkosa penghuninya, perempuan berusia 70an, dan akhirnya membunuh nenek itu. Dalam sel, tahanan lain menyiksanya. Ia meninggal dunia, karena lemas.
Kalau benar seperti itu kronologi kasusnya, maka ada dua orang yang harus kita bela:
1. Nenek korban perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan.
2. Perampok dan pembunuh yang dibunuh.
Namun, isu yang beredar kemudian dikaitkan dengan tindak kekerasan aparat negara terhadap rakyat Papua.
Stereotipe memang mudah tercipta di tengah arus pembelaan kita saat ini terhadap rakyat Papua yang mengalami intimidasi, penyiksaan dan pembunuhan oleh aparat negara.
Stereotipe tentu saja tidak baik. Ia melegitimasi sebuah kesimpulan umum. Ia juga membuat kita melihat segala sesuatu secara hitam-putih: orang Papua adalah korban aparat negara dan dengan demikian, tidak ada orang Papua yang menjadi pelaku kejahatan.
Meskipun kita semua berjuang melawan kejahatan kemanusiaan yang mengatasnamakan apa pun, kebenaran dan keadilan menjadi landasan dari perjuangan itu. Contoh lain, yang viral belakangan ini, kasus George Floyd di Amerika Serikat.
Kita juga dapat menemukan bahaya stereotipe pada kasus ini. Orang kulit hitam adalah korban (diskriminasi). Dengan demikian, orang kulit hitam tidak bersalah (dalam hal apa pun).
George Floyd yang kasusnya diberitakan banyak media belum lama ini dan diprofilkan sebagai pahlawan anti diskriminasi rasial, juga memiliki fakta lain yang tidak banyak diungkap atau katakanlah, ditutupi untuk menjadikan kasusnya sebuah momentum politik di Amerika Serikat:
George terlibat obat-obatan terlarang dan melanggar hukum. Ia tidak pantas menjadi pahlawan jika demikian. Ia lebih pantas disebut korban jika tindak kekerasan dan pelanggaran hukum oleh aparat negara menjadi penyebab kematiannya. Pelakunya harus dihukum berat, karena perbuatannya membuat korban kehilangan nyawa. Penyebab kematian George juga harus diperiksa, apakah murni oleh penganiayaan atau overdosis.
Kadangkala sebagian dari kita tidak mau membicarakan kasus-kasus ini secara kritis, karena melawan arus umum dan arus umum itu dipercaya tengah menyuarakan hak-hak asasi manusia. Ditambah lagi banyak sekali kasus kekerasan dan pembunuhan yang melibatkan aparat kepolisian selama ini.
Menentang arus umum, sama artinya dengan tidak memihak korban dan dianggap mendukung pelaku.
Hak-hak kemanusiaan Riko ataupun George tentu harus dibela, sedangkan kebenaran dan keadilan harus ditegakkan.
Dalam jurnalisme, kebenaran tidak pernah bersifat mutlak. Kebenaran hari ini dapat dibantah kebenaran yang ditemukan di kemudian hari melalui fakta baru.
Saya akan menggunakan kasus Jessica Wongso sebagai contoh. Ia dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman selama dua puluh tahun dengan tuduhan membunuh Wayan Mirna. Banyak orang dan media meyakininya, tetapi sejumlah orang menganggap Jessica korban pengadilan sesat yang direkayasa demi kepentingan uang.
Saya termasuk orang yang ragu ia bersalah. Jika fakta lain ditemukan dan membuktikan Jessica tidak bersalah, misalnya, maka kebenaran yang sebelumnya diyakini telah gugur. Jessica pun harus dibebaskan dari hukuman.
Pembebasan itu tentunya tidak akan bisa membersihkan nama dan memulihkan kehidupan Jessica seperti sediakala.
Karena itu, aparat penegak hukum harus menjalankan aturan hukum dengan benar.
Hukuman terhadap seseorang harus berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat secara hukum. Tapi hal yang sebaliknya sering terjadi di negara ini.
Bagaimana kalau Jessica tidak bersalah dan tetap menjalani hukuman sampai akhir, atau direkayasa kasus bunuh dirinya dengan melibatkan pembunuh bayaran yang disusupkan sebagai tahanan di penjara atau ia dibuat sakit parah hingga ajal menjemput, misalnya? Kita tidak perlu heran jika hal itu terjadi. Apa saja dapat dilakukan di sebuah negara yang aparat penegak hukumnya tidak pernah bebas dari suap.
Wartawan dididik untuk memeriksa fakta dan detail memberinya informasi penting.
Saya teringat pengalaman ketika menulis “Hikayat Kebo”. Saya harus menunggu sekitar satu minggu untuk mengetahui hasil uji forensik tentang penyebab kematian Kebo, seorang pemulung yang tinggal di belakang Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; apakah ia meninggal dianiaya, lalu dibakar, atau ia dibakar hidup-hidup.
Semasa hidup Kebo gemar menyiksa istrinya. Ia memotong jarinya sendiri. Ia membakar gubuknya dalam keadaan mabuk dan membuat gubuk-gubuk tetangganya ikut terbakar. Kebo adalah pelaku dan juga korban kejahatan.
Pada hari yang ditetapkan, petugas bagian forensik menjelaskan kepada saya bahwa hasil forensik menunjukkan adanya jelaga dalam tenggorokan Kebo. Ia dibakar hidup-hidup.
Menganiaya orang itu kejam. Menganiaya orang, lalu membakarnya sampai mati itu lebih kejam lagi.
Saya menulis tentang Kebo untuk mengetahui praktik penegakan hukum di masa pasca-Orde-Baru atau di masa Reformasi, dan eksesnya terhadap kehidupan kebanyakan rakyat, seperti kita ini; ketimpangan sosial dan ekonomi masih berlanjut hingga sekarang. (*)
Editor: D.L.A.