Wednesday, November 20

Etnografi Hukum

Medio 2014


Oleh: Sulistyowati Irianto
Guru Besar Antropologi Hukum
Fakultas Hukum Universitas Indonesia


CATATAN ini saya pinjam dari metode etnografi yang dimiliki oleh para antropolog. Dengan etnografi sebenarnya tujuan utamanya adalah untuk memahami kebudayaan suatu masyarakat, atau komunitas. Kebudayaan dalam hal ini adalah: cara berpikir, cara berpengatahuan, dan cara berhukum.

Prinsipnya adalah memahami world view orang-orang yang diteliti: bagaimana mereka merespon peristiwa-peristiwa dalam hidupnya: susah, sedih, senang, marah, kecewa, penuh harapan, bahagia, dan lain sebagainya.

Instrumennya adalah peneliti sendiri, bukan kuesioner. Jadi dituntut kemampuan peneliti untuk mendekati orang, membangun kepercayaan, agar orang bersedia bercerita sebagai teman kepadanya.

Cara kerjanya: menggunakan microscopic lens, supaya didapat data yang sangat detail, rinci, terkadang sampai bisa menceritakan “sumsum tulang” dari suatu peristiwa, komunitas, orang, lokasi, dan lain-lain.

Etnografi modern, multi-sited ethnography malah memungkinkan peneliti bekerja lintas ruang dan waktu. Bisa mengikuti perjalanan orang, barang, dan bisa merekonstruksi suatu peristiwa yang kaitan-kaitannya ada di tempat yang berbeda-beda. Misalnya orang yang bermigrasi, perdagangan orang, peristiwa yang punya dimensi geo-politik.

Itulah hebatnya pendekatan etnografi ini. Suatu peristiwa mikro bisa dijelaskan secara komprehensif. Peristiwa itu terjadi dalam konteks struktur sosial-budaya yang seperti apa, dalam setting ekonomi politik yang seperti apa.

Pertanyaan dan masalah-masalah hukum, sangat penting untuk diteliti dengan meminjam etnografi. Studi dalam ruang sidang sangat menarik. Bagaimana diskusi, dialog yang terjadi antara hakim dan para pihak bisa digambarkan. Dari dialog itu bisa diketahui bagaimana sebenarnya hakim memposisikan peristiwa hukumnya, subyek hukumnya (korban, atau terdakwa). Hakim adalah representasi (hukum) negara.

Kasus hukum bisa diperluas penjelasannya dalam konteks-konteks sosial, ekonomi, politik, budaya. Dengan demikian bisa didapat pemahaman yang mendasar dan lebih menjelaskan.

Siapa yang bisa bilang bahwa etnografi hukum bukan metode penelitian hukum? Pertanyaan ditujukan bagi para akademisi yang sibuk menjaga kemurnian ilmunya, agar jangan sampai tercemar dengan ilmu-ilmu lain. Padahal ilmu pengetahuan global saat ini adalah interdisciplinary approach. (*)


Editor: Daniel Kaligis