Sunday, September 28

Hukum & Kebijakan

Sidang Setempat pada Gugatan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Hukum & Kebijakan, News

Sidang Setempat pada Gugatan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

22 September 2025 Berseru Angeliky Handajani Day, S.H., M.H., “Bila jalur litigasi dipilih, dan hakim memutus perkara berdasarkan hukum dan bukti yang disajikan, pasti ada pihak yang luka, ada pihak yang tersakiti. Kami sarankan sudara-saudara untuk mediasi.” Hening sejenak. “Ya, kami menunggu,” jawab Andreas Lumme, S.H., M.H. Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum YPTAJM, dengan tegas sebut bahwa tawaran mediasi sudah dilakukan sebelum sidang. “Saya sudah bilang, bawa klien anda. Pak John, walau dia sudah disakiti pihak anda, kalau Muara Harianja yang minta, dia akan mau bicara baik-baik. Apa jawaban kalian?” Oleh: Daniel Kaligis Editor: Dian Pratiwi, Philip Marx Editor Foto: Parangsula BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — SIDANG SETEMPAT pada gugatan keterangan palsu dalam ...
Terduga Penggelapan Dana YPTAJM
Hukum & Kebijakan, News

Terduga Penggelapan Dana YPTAJM

17 September 2025 Oleh: Parangsula Editor: Dera L.A., Dian Pratiwi BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — LITA LIMPO, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), 04 Agustus 2025, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan yang dilakukan bersama – sebagaimana tertuang dalam isi laporan – yakni atas nama Dr. Wihalminus Sombolayuk, S.E., M.Si., dan Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE., ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan Limpo diterima Kompol Irvan Arfandi, S.H. Narasi dugaan penggelapan dana yayasan terulang pada Sidang Perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025, saat Rosa Agustina Oyong dihadirkan pihak tergugat sebagai Tim Klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya Makassar. Hakim Ketua ...
Rosa, Bersaksi ‘hendak kaburkan’ Bukti
Hukum & Kebijakan, News

Rosa, Bersaksi ‘hendak kaburkan’ Bukti

17 September 2025 Di ruang sidang - saksi berdiri dan maju ke meja di depannya, membaca alat bukti, akte notaris, nama-nama. Saksi Rosa dengan enggan mengeja nama ‘John Chandra Sjarif’ tertera di situ. Oleh: Parangsula Editor: Dian Pratiwi BANGUN-INDONESIA.COM - MAKASSAR — SIDANG PERKARA 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025. Pihak tergugat hadirkan Rosa Agustina Oyong, Tim Klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya. Rosa menerangkan kronologi pembelian tanah yayasan Atma Jaya Makassar. Dia menyebut tanah tersebut yang kemudian dijadikan lokasi berdirinya Universitas Atma Jaya Makassar dan menjadi kantor bagi yayasan. Peristiwa disebut, pelaksana disebut, “John Chandra Sjarif sebagai anggota. John Chandra Syarif bukan pendiri ...
Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM
Hukum & Kebijakan

Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM

05 September 2025 Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Pendidikan Tinggi — sebagaimana amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, yakni, kebenaran ilmiah, kejujuran, keadilan, dan keterjangkauan — demikian diberlakukan tindak lanjut perkembangan perkara yang terjadi di Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan di Universitas Atma Jaya Makassar secara umum. Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — WIHALMINUS Sombolayuk, “Tidak diberi hak dan kewenangan mewakili, mengatasnamakan, melakukan transaksi, membuat perjanjian, maupun membuat pernyataan apapun atas nama Universitas Atma Jaya Makassar.” Demikian publikasi YPTAJM terkait Pemberhentian Hubungan Kerja antara YPTAJM dengan Wihalminus Sombolayuk dan Rosa Agustina Oyong, sebagaimana tertu...
YPTAJM Gugat ‘Conservatoir Beslag’ BNI Mattoangin
Advertorial, Hukum & Kebijakan

YPTAJM Gugat ‘Conservatoir Beslag’ BNI Mattoangin

14 Agustus 2025 Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx PEMBINA Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), Dani Chandra Syarif, menggugat PT. Bank BNI Cabang Mattoangin – Kantor Kas Veteran Selatan – Rp. 34,75 miliar, karena secara sepihak pada 23 Januari 2025, tergugat, yakni PT. Bank BNI Cabang Mattoangin – Kantor Kas Veteran Selatan melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening milik YPTAJM. “Gugatan kami telah terregisterasi dalam perkara Nomor: 304/Pdt.G/2025/PN.Mks,” tutur Muara Harianja, kuasa hukum YPTAJM. Kondisi keuangan dan operasional YPTAJM terkendala karena rekeningnya tidak berfungsi. “Untuk menjamin kerugian yang timbul, kami harap dilakukan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap Kantor Cabang BNI Mattoangin di Jl. Cendrawasih No.153-155 Makassar...
Janji Palsu Berantas Korupsi
Hukum & Kebijakan, Opini

Janji Palsu Berantas Korupsi

14 Agustus 2025 Saya siap mati untuk bangsa dan negara ini! Jika memang saya menerima mandat dari rakyat, pada saat itu saya akan cari bukti-bukti korupsi. Pada saat itu, mulai saat itu, saya akan kejar koruptor-koruptor itu. Bila perlu sampai Antartika, sampai ke padang pasir paling jauh, akan saya kejar. — Prabowo Subianto Djojohadikusumo Oleh: Dera Liar Alam MENGIKAT— demikian perihal janji itu mesti dilunasi. Apa bunyi janji itu, berantas korupsi? Maju tak gentar hadapi koruptor. “Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor. Mereka harusnya ngerti saya ini siap mati untuk bangsa dan negara ini,” kata Prabowo Subianto Djojohadikusumo, Presiden Indonesia. Gemanya suaranya masih dapat anda Simak di SINDOnews. Suara itu dikumandangkan sejumlah media di tanah-air. Saya ingat tuli...
Alexander Menelikung YPTAJM
Hukum & Kebijakan, News

Alexander Menelikung YPTAJM

14 Januari 2025 Karena upaya pendirian Universitas Katolik di Makassar ditutup pintunya oleh Keuskupan, maka awam bergerak. “Kami menghadap Kopertis Wilayah Indonesia Timur, dan menyiapkan syarat-syarat yang ditentukan, yaitu: menyetor uang jaminan pendirian sebesar sepuluh juta rupiah dalam bentuk deposito milik pribadi John Chandra Sjarif. Berikut tanah (2,5 ha) untuk lokasi yang dimaksud diurus John Chandra Sjarif. Kemudian menyiapkan lambang dan statuta, serta jumlah mahasiswa lebih kurang lima puluh peserta didik,” urai Prof Dr C. Salombe, sebagaimana penuturannya pada medio 2012. Oleh: Philip Marx Editor: Daniel Kaligis BANGUN-INDONESIA.COM — PERGURUAN TINGGI Atma Jaya Makassar telah diinisiasi sejak medio 1964. Walau pihak Keuskupan pada saat itu menutup kemungkinan un...
Adik Kabaharkam Dilaporkan: Terancam Pidana Pemilu Diskualifikasi di Pilkada Gowa
Hukum & Kebijakan, News, Politik

Adik Kabaharkam Dilaporkan: Terancam Pidana Pemilu Diskualifikasi di Pilkada Gowa

29 Oktober 2024 Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | LAGI Tim Hukum AURAMA' datangi Bawaslu Gowa, 28 Oktober 2024. Dalam kesempatan kali ini Tim Hukum AURAMA' membawa berapa alat bukti pelanggaran berupa uang tunai, sarung dan selebaran visi-misi calon bupati Gowa nomor urut 02, yakni Husniah Talentang — Darmawangsyah Muin. Ridwan Basri beserta Tim Hukum AURAMA' melaporkan Paslon 02 dengan dugaan money politics, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Politik Uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam tiga kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. Alat bukti pelanggaran tersebut didapatkan pada saat kampanye tatap muka pasangan calon 02 y...
Tim Hukum AURAMA Kembali Laporkan Enam Nama  
Hukum & Kebijakan, News, Politik

Tim Hukum AURAMA Kembali Laporkan Enam Nama  

09 Oktober 2024 Kawal Pilkada | Pilkada Serentak 2024 | Indonesia Merdeka Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | PROSES tetap diamati dan dikawal terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia, 2024. Aktivitas ini tentu termasuk yang berlangsung di wilayah Gowa. Rabu 02 Oktober 2024 silam telah melapor. Hari ini, kembali Rabu 09 Oktober 2024, tim hukum AURAMA’ bergerak datang sambangi Bawaslu Kabupaten Gowa untuk laporkan oknum yang melanggar aturan Pilkada, yakni dua kepala dinas, dua camat, dan dua perangkat desa. Semua aduan ini terjadi di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan. “Total ada enam pengaduan yang kami catat sudah kami sampaikan ke Bawaslu,” kata Ridwan Basri, Tim Hukum AURAMA’. Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Atura...
Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada di Gowa
Hukum & Kebijakan, Opini, Politik

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada di Gowa

05 Oktober 2024 Oleh: Ridwan Basri Tim Hukum Advokasi AURAMA’ Editor: Parangsula TERKAIT laporan pengaduan Tim Hukum AURAMA’, Rabu, 02 Oktober 2024, kemarin: yakni mengenai dugaan ketidak-netralan aparat - baik itu ASN, perangkat desa, hingga camat. Maka, Bawaslu Gowa telah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak pada Jumat, 04  Oktober 2024, dengan memeriksa pihak kami selaku pelapor, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah kami laporkan, di antaranya Camat Bontolempangan, Kades Toddotoa serta ASN yang dimaksud, termasuk satu Perangkat Desa dalam hal ini anggota BPD. Dari diskusi kami dengan pihak Bawaslu, ada empat laporan kami masuk kategori tindak pidana Pemilu yakni Kades Toddotoa Kecamatan Pallangga, Kades Mangempang Kecamatan Bungaya, Camat Bon...