29 Juli 2021
Ditunggu gebrakannya untuk senantiasa berproses sebagaimana kebutuhan masyarakat, demi keadilan dan supremasi hukum: sebagaimana diketahui, di tingkatan Polda-Polda seluruh Indonesia sudah dibentuk Satuan Tugas pemberantasan mafia tanah, diharapkan semua itu bekerja maksimal.
Oleh: Daniel Kaligis
Editor: Philips Marx
BANGUNINDONESIA.COM — Gowa | LEBIH setahun perkara tanah di Tombolo, Gowa, Sulawesi Selatan, sepintas nampak seperti terkubur, kasus itu kembali dibuka. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si., melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, dalam hal ini Kabag Wassidik, AKBP Burhan Sakra, SH, MH., mengundang para pihak untuk Gelar Perkara Khusus, yang rencana digelar, Jumat, 30 Juli 2021.
Undangan Gelar Perkara Khusus, yang tembusannya disampaikan ke Kapolda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, Dirreskrimum Polda Sulsel, searah dengan intruksi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk menindak praktik mafia pertanahan, dan menindak ‘siapapun bekingnya’.
Tokoh masyarakat gowa, Drs. Abdul Latif Hafid, mengapresiasi langkah yang diambil Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen. Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si., “Sudah lama perkara ini tertunda, dan kami sebagai masyarakat terus menunggu. Ternyata pak Kapolda ada perhatian sebagaimana amanat Presiden dan Kapolri untuk berantas mafia tanah. Kasus di Tombolo sudah kembali dibuka dan akan ada Gelar Perkara Khusus,” tutur Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Gowa itu dengan wajah berbinar. “Kami senang,” ucap Drs. Abdul Latif Hafid.
Sebagaimana diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk bekerja maksimal memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Di tingkatan Polda-Polda seluruh Indonesia sudah dibentuk Satuan Tugas pemberantasan mafia tanah, diharapkan semua itu bekerja maksimal. Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menyatakan yang mana Polda telah membentuk Satgas Mafia Tanah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional di tingkat provinsi.
Di tingkat nasional, Tahun 2019, Irjen Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya, menangkap sepuluh tersangka yang terlibat pemalsuan sertifikat tanah yang berlokasi di Jl. Brawijaya III No. 12, Jakarta Selatan. E-KTP palsu, serifikat palsu, notaris palsu, teman palsu, penjual pembeli abal-abal, penyamaran, trik, dan seterusnya. Dalam kasus sindikat mafia tanah di ibukota negara itu kerugiannya ditaksir senilai 85 miliar rupiah.
Dalam kasus mafia tanah di Jakarta Selatan 2019 itu, sebagaimana ditulis Cantika Adinda Putri, wartawan CNBC Indonesia, 12 Februari 2020, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada kabar progresif pemberantasan mafia tanah yang terus disorot media: Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si., putra Sulawesi Selatan yang bergerak di ibukota negara memberantas praktik mafia tanah. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si., kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, 14 Agustus 1968, adalah perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020 silam bertugas sebagai Kapolda Metro Jaya. Demikian diberitakan teropongbataraguru.com, 10 Mei 2021, silam.
Gelar Perkara Khusus, ‘gayung bersambut’ seiring intruksi pemerantasan praktik mafia tanah. Acara yang rencana digelar 30 Juli 2021 ternyata masih ditunda. “Ada halangan, jadi kami maklum,” kata Padeng Gervasius, SH., saat keluar dari Ruang Gelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16, kota Makassar. “Saya berharap DPRD Gowa juga diundang dalam Gelar Perkara Khusus ini, sebab data-data sudah dibuka, dan sudah pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak DPRD. Kita semua mengapresiasi sebab kepolisian sudah mau melaksanakan acara ini,” sebut Gervasius.(*)
Untuk verifikasi, hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak terkait informasi dan pemberitaan.
[…] juga: 🖇 Gelar Perkara Khusus 🖇 Surat Diduga […]
[…] juga: Gelar Perkara Khusus Surat Diduga […]