Saturday, November 23

BPN Gowa Keliru Terbitkan Hak Atas Tanah


12 April 2021


Tanah dan Pembangunan


Pembangunan menjadi momok menakutkan yang sanggup mengusir rakyat dari tanah warisan mereka.

Regulasi, bahkan pernah mengusir rakyat dari tanah yang mestinya menjadi hak dan bagian mereka untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya.


Oleh: Daniel Kaligis


KEBIJAKAN menyeleweng: dalamnya adalah praksis merugikan siapa yang berhak. Rakyat seperti dikenai tula, sumpah dimakan sumpah. Pembangunan dan regulasi ‘laksana sisa bertebaran di mana-mana’, janji tak berniat dan regulasi penat karena beratnya pertimbangan sistem yang ternyata ‘cinta diri sendiri’.

Soal Tanah di Gowa:
Hak bagi yang Tak Berhak

Sekian lama diskusi regulasi, diskusi tanah, membahas hak-hak dan apa yang melingkupinya. “Kami punya hak terhadap tanah ini, suratnya ada, tapi ada ‘kepentingan’ lain yang masuk agar kami tergeser.” Kamis, 08 April 2021, di Jl Tun Abdul Razak, Gowa, saya berdiskusi dengan Drs Abdul Latif Hafid, dan sejumlah pihak terkait regulasi bidang pertanahan. “Terkait regulasi, dalam hal ini aparat masih belum berpihak pada penduduk lokal. Ada bukti Badan Pertanahan di Kabupaten Gowa menerbitkan surat pemberian hak kepada yang tidak berhak atas dasar ‘kepentingan’ mereka sendiri. Jangan terjadi seperti di masa silam, rakyat rusuh sebab putusan keliru,” tutur Hafid.

Keputusan terhadap obyek lahan sengketa antara Hj Andi Fauziah dengan Yenny Nios di Gowa, menurut Padeng Gervasius, SH, kuasa hukum Hj Andi Fauziah, penting untuk ditinjau ulang oleh penyelenggara negara. “Saya menyebut demikian, sebab kami mengantongi bukti-bukti pemalsuan surat yang digunakan untuk penerbitan hak atas tanah dimaksud. Sementara aparat penegak hukum masih abai memperhatikan hal itu,” kata Gervasius.

Terkait obyek sengketa, Padeng Gervasius, SH, menyebut, yang mana, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Lahan yang ditulis dan ditandatangani Yenny Nios, tertanggal 17 April 2006, merujuk ketentuan Pasal 3 PP Nomor 224 Tahun 1961, faktanya yang bersangkutan — adalah pengusaha penduduk Makassar yang bermohon pemberian hak atas tanah persawahan itu — tidak pernah menguasai tanah itu. “Rujukan yang digunakan Yenny Nios itu kebohongan atau kepalsuan.”

Desakan Para Pihak

Ir Andi Abdul Hakim, SM MH, praktisi hukum di Sulawesi Selatan, terkait perkara antara Hj Andi Fauziah dengan Yenny Nios, menyatakan bahwa BPN Kabupaten Gowa telah keliru menerbitkan surat penguasaan atas tanah yang dimaksud. “Dengan membuka regulasi, sangat jelas Badan Pertanahan keliru menerbitkan surat. Ini yang kami desak untuk ditinjaklanjuti, dan segera menjadi perhatian dari eksekutif dan legislatif di Gowa,” tegas Hakim.

Hal senada dikumandangkan Amiruddin, SH. Kr. Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia. “BPN Gowa keliru terbitkan surat penguasaan tanah bagi Yenny. Kami sudah melayangkan surat permohonan dan permintaan Sidang Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD atas dugaan pemberian hak dari BPN Gowa ke mafia tanah, yang dalam hal ini terindikasi melawan regulasi,” ujar Amiruddin. Surat permohonan Sidang Rapat Dengar Pendapat dari DPP LSM Gempa Indonesia juga disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Kepala Kecamatan Somba Opu, Lurah Paccinongan, dan sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, di tangan Padeng Gervasius, SH, kuasa hukum Hj Andi Fauziah, ada sejumlah bukti dokumen diduga palsu yang digunakan untuk penerbitan surat penguasaan tanah, sedianya akan disampaikan Kapolres Gowa, Kasatreskrim Gowa, Kepala BPN Gowa, Kajari Sungguminasa Kabupaten Gowa, Bupati, hingga ke tingkat pusat, di Jakarta. (*)


Hak jawab selalu diberikan kepada semua pihak bila pemberitaan bertolak belakang dengan fakta dan data.


1 Comment

Comments are closed.