Monday, September 29

Tag: YPTAJM

Sidang Setempat pada Gugatan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Hukum & Kebijakan, News

Sidang Setempat pada Gugatan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik

22 September 2025 Berseru Angeliky Handajani Day, S.H., M.H., “Bila jalur litigasi dipilih, dan hakim memutus perkara berdasarkan hukum dan bukti yang disajikan, pasti ada pihak yang luka, ada pihak yang tersakiti. Kami sarankan sudara-saudara untuk mediasi.” Hening sejenak. “Ya, kami menunggu,” jawab Andreas Lumme, S.H., M.H. Muara Harianja, S.H., M.Hum., Kuasa Hukum YPTAJM, dengan tegas sebut bahwa tawaran mediasi sudah dilakukan sebelum sidang. “Saya sudah bilang, bawa klien anda. Pak John, walau dia sudah disakiti pihak anda, kalau Muara Harianja yang minta, dia akan mau bicara baik-baik. Apa jawaban kalian?” Oleh: Daniel Kaligis Editor: Dian Pratiwi, Philip Marx Editor Foto: Parangsula BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — SIDANG SETEMPAT pada gugatan keterangan palsu dalam ...
YPTAJM Somasi BNI Mattoangin
News

YPTAJM Somasi BNI Mattoangin

18 September 2025 “Ini somasi kedua dan terakhir.” Demikian tercantum pada surat yang dialamatkan ke pimpinan BNI Mattoangin. Oleh: Parangsula Editor: Dera L.A., Dian Pratiwi Baca juga: 🖇 YPTAJM Gugat ‘Conservatoir Beslag’ BNI Mattoangin 🖇 Terduga Penggelapan Dana YPTAJM BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — KENDATI sudah diberhentikan dari Universitas Atma Jaya Makassar, masing-masing Dr. Wihalminus Sombolayuk, S.E., M.Si., dan Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE., nyatanya kedua oknum itu masih tetap mempergunakan rekening BNI No. 0083191746 atas nama Universitas Atma Jaya Makassar. Muara Harianja, S.H., M.Hum., penasihat hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah menyurati pimpinan BNI Mattoangin Kantor Cabang Pembantu Veteran Selatan, memohon pemb...
Terduga Penggelapan Dana YPTAJM
Hukum & Kebijakan, News

Terduga Penggelapan Dana YPTAJM

17 September 2025 Oleh: Parangsula Editor: Dera L.A., Dian Pratiwi BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — LITA LIMPO, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), 04 Agustus 2025, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan yang dilakukan bersama – sebagaimana tertuang dalam isi laporan – yakni atas nama Dr. Wihalminus Sombolayuk, S.E., M.Si., dan Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE., ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan Limpo diterima Kompol Irvan Arfandi, S.H. Narasi dugaan penggelapan dana yayasan terulang pada Sidang Perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025, saat Rosa Agustina Oyong dihadirkan pihak tergugat sebagai Tim Klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya Makassar. Hakim Ketua ...
Rosa, Bersaksi ‘hendak kaburkan’ Bukti
Hukum & Kebijakan, News

Rosa, Bersaksi ‘hendak kaburkan’ Bukti

17 September 2025 Di ruang sidang - saksi berdiri dan maju ke meja di depannya, membaca alat bukti, akte notaris, nama-nama. Saksi Rosa dengan enggan mengeja nama ‘John Chandra Sjarif’ tertera di situ. Oleh: Parangsula Editor: Dian Pratiwi BANGUN-INDONESIA.COM - MAKASSAR — SIDANG PERKARA 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025. Pihak tergugat hadirkan Rosa Agustina Oyong, Tim Klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya. Rosa menerangkan kronologi pembelian tanah yayasan Atma Jaya Makassar. Dia menyebut tanah tersebut yang kemudian dijadikan lokasi berdirinya Universitas Atma Jaya Makassar dan menjadi kantor bagi yayasan. Peristiwa disebut, pelaksana disebut, “John Chandra Sjarif sebagai anggota. John Chandra Syarif bukan pendiri ...
Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh
Guratan, Opini, Susastra

Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh

14 September 2025 Pertanyaan kuasa hukum tergugat: “Kenapa isi buku berbeda dengan bukti dokumen?” Saya jawab kepada kuasa hukum tergugat: “Isi buku relevan dengan semua bukti asli. Jika semua isi dokumen dimuat dalam buku, maka, tidak cukup seribu halaman untuk menulis isi buku itu. Sementara, saya dibatasi menulis delapan puluh halaman saja. Isi buku tidak bertentangan dengan dokumen asli yang ada pada pihak penggugat.” Oleh: Daniel Kaligis Editor: Philip Marx KAJIAN CARA TULIS SEJARAH di masa lampau dan masa kini disusun dalam bentuk serialisasi dengan pendekatan kronologi, kausalitas dan imajinasi. Sumber primer, yaitu bukti-bukti, tulisan tangan pertama, orang yang berada dalam peristiwa, catatan harian, korespondensi, surat kabar, peninggalan naskah yang dibuat setelah ...
Delapan Kata dari Alex
Guratan, Opini, Susastra

Delapan Kata dari Alex

12 September 2025 Hitung tutur, “Apa yang disebut Salombe dan John sudah betul.” Kata-kata itu terlontar dari ucap sabda Drs Alex Walalangi ketika saya mewawancarai dia di kediamannya – Bougenville, Makassar, medio 2012. Poin itu saya catat sebagai hal menguatkan argumen dari narasumber yang sudah saya temui sebelumnya. Oleh: Daniel Kaligis Editor: Philip Marx BUKU tak ada yang sempurna. Namun buku, selalu final episodenya. Demikian adanya tulisan saya, ‘Sejarah Berdirinya Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar: Pengabdian Tanpa Pamrih Awam Katolik di Keuskupan Agung Makassar’. Ada empat nama berkompeten telah bertanda-tangan dalam buku itu, dan memberi sambutan terkait jalan sejarah Atma Jaya di Makassar, yaitu, Uskup Agung KAMS – John Liku-Ada', berikut Ketua Pembina Yayasan – Prof. DR...
Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM
Hukum & Kebijakan

Sombolayuk Diberhentikan YPTAJM

05 September 2025 Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Pendidikan Tinggi — sebagaimana amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012, yakni, kebenaran ilmiah, kejujuran, keadilan, dan keterjangkauan — demikian diberlakukan tindak lanjut perkembangan perkara yang terjadi di Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) dan di Universitas Atma Jaya Makassar secara umum. Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — WIHALMINUS Sombolayuk, “Tidak diberi hak dan kewenangan mewakili, mengatasnamakan, melakukan transaksi, membuat perjanjian, maupun membuat pernyataan apapun atas nama Universitas Atma Jaya Makassar.” Demikian publikasi YPTAJM terkait Pemberhentian Hubungan Kerja antara YPTAJM dengan Wihalminus Sombolayuk dan Rosa Agustina Oyong, sebagaimana tertu...
YPTAJM Gugat ‘Conservatoir Beslag’ BNI Mattoangin
Advertorial, Hukum & Kebijakan

YPTAJM Gugat ‘Conservatoir Beslag’ BNI Mattoangin

14 Agustus 2025 Oleh: Parangsula Editor: Philips Marx PEMBINA Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), Dani Chandra Syarif, menggugat PT. Bank BNI Cabang Mattoangin – Kantor Kas Veteran Selatan – Rp. 34,75 miliar, karena secara sepihak pada 23 Januari 2025, tergugat, yakni PT. Bank BNI Cabang Mattoangin – Kantor Kas Veteran Selatan melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening milik YPTAJM. “Gugatan kami telah terregisterasi dalam perkara Nomor: 304/Pdt.G/2025/PN.Mks,” tutur Muara Harianja, kuasa hukum YPTAJM. Kondisi keuangan dan operasional YPTAJM terkendala karena rekeningnya tidak berfungsi. “Untuk menjamin kerugian yang timbul, kami harap dilakukan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap Kantor Cabang BNI Mattoangin di Jl. Cendrawasih No.153-155 Makassar...
Alexander Menelikung YPTAJM
Hukum & Kebijakan, News

Alexander Menelikung YPTAJM

14 Januari 2025 Karena upaya pendirian Universitas Katolik di Makassar ditutup pintunya oleh Keuskupan, maka awam bergerak. “Kami menghadap Kopertis Wilayah Indonesia Timur, dan menyiapkan syarat-syarat yang ditentukan, yaitu: menyetor uang jaminan pendirian sebesar sepuluh juta rupiah dalam bentuk deposito milik pribadi John Chandra Sjarif. Berikut tanah (2,5 ha) untuk lokasi yang dimaksud diurus John Chandra Sjarif. Kemudian menyiapkan lambang dan statuta, serta jumlah mahasiswa lebih kurang lima puluh peserta didik,” urai Prof Dr C. Salombe, sebagaimana penuturannya pada medio 2012. Oleh: Philip Marx Editor: Daniel Kaligis BANGUN-INDONESIA.COM — PERGURUAN TINGGI Atma Jaya Makassar telah diinisiasi sejak medio 1964. Walau pihak Keuskupan pada saat itu menutup kemungkinan un...