Thursday, October 30

Tag: Pengadilan Negeri Makassar

Sidang Pengadilan di Mata Penonton
Editorial, Hukum & Kebijakan

Sidang Pengadilan di Mata Penonton

06 Oktober 2025 Manakala Perang Dunia II berakhir, dunia hadapi pertanyaan besar: Bagaimana mengadili para pemimpin Nazi yang bertanggung-jawab atas Holocaust. Bagaimana hadapi berbagai kejahatan perang? Jawabannya adalah Persidangan Nuremberg. Zaman perang sudah lewat, ternyata pertanyaan di ruang sidang semakin kompleks. Banyak contoh soal. Kali ini kita coba menelisik soal pada ruang di mana produk yang diterbitkan notaris selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum Republik Indonesia, atas nama ‘Alexander’. Uji, produk itu diduga terkait perbuatan melawan hukum. Oleh: Dera Liar Alam Editor: Philip Marx MATA teliti — saksama. Sidang dimulai, begitu tatap menjelajah ruang, memandangi: majelis hakim, panitera dan panitera p...
Pendiri YPTAJM, Penyokong Dana dan Lahan itu John Chandra Syarif
Hukum & Kebijakan, News

Pendiri YPTAJM, Penyokong Dana dan Lahan itu John Chandra Syarif

30 September 2025 Paula Salombe, putri Prof Cornelius Salombe, dalam persidangan sebagai saksi tergugat menuturkan yang mana dia tahu bahwa John Chandra Syarif berposisi sebagai bendahara di awal berdirinya YPTAJM. Begitu terungkap dalam sidang yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 30 September 2025. Oleh: Parangsula Editor: Dian Pratiwi dan Philip Marx BANGUN INDONESIA – MAKASSAR — PERAN penting John Chandra Sjarif dalam pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) jelas disebut dalam buku ‘Sejarah Berdirinya Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar: Pengabdian Tanpa Pamrih Awam Katolik di Keuskupan Agung Makassar’. Rekam kesaksian, “Dalam hal ini saya sangat mendukung rencana pembukaan kembali Universitas Atma Jaya Makassar karena penggagas adalah P...
Terduga Penggelapan Dana YPTAJM
Hukum & Kebijakan, News

Terduga Penggelapan Dana YPTAJM

17 September 2025 Oleh: Parangsula Editor: Dera L.A., Dian Pratiwi BANGUN-INDONESIA.COM – MAKASSAR — LITA LIMPO, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), 04 Agustus 2025, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan yang dilakukan bersama – sebagaimana tertuang dalam isi laporan – yakni atas nama Dr. Wihalminus Sombolayuk, S.E., M.Si., dan Rosa Agustina Oyong, S.E., M.Si., M.SE., ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan Limpo diterima Kompol Irvan Arfandi, S.H. Narasi dugaan penggelapan dana yayasan terulang pada Sidang Perkara 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, yang berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025, saat Rosa Agustina Oyong dihadirkan pihak tergugat sebagai Tim Klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya Makassar. Hakim Ketua ...
Rosa, Bersaksi ‘hendak kaburkan’ Bukti
Hukum & Kebijakan, News

Rosa, Bersaksi ‘hendak kaburkan’ Bukti

17 September 2025 Di ruang sidang - saksi berdiri dan maju ke meja di depannya, membaca alat bukti, akte notaris, nama-nama. Saksi Rosa dengan enggan mengeja nama ‘John Chandra Sjarif’ tertera di situ. Oleh: Parangsula Editor: Dian Pratiwi BANGUN-INDONESIA.COM - MAKASSAR — SIDANG PERKARA 120/Pdt.G/2025/PN.Mks, berlangsung di ruang Mudjono, S.H., Selasa, 16 September 2025. Pihak tergugat hadirkan Rosa Agustina Oyong, Tim Klarifikasi pembelian tanah Yayasan Atma Jaya. Rosa menerangkan kronologi pembelian tanah yayasan Atma Jaya Makassar. Dia menyebut tanah tersebut yang kemudian dijadikan lokasi berdirinya Universitas Atma Jaya Makassar dan menjadi kantor bagi yayasan. Peristiwa disebut, pelaksana disebut, “John Chandra Sjarif sebagai anggota. John Chandra Syarif bukan pendiri ...
Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh
Guratan, Opini, Susastra

Bung Koko dan Teori Historiosofi yang Kokoh

14 September 2025 Pertanyaan kuasa hukum tergugat: “Kenapa isi buku berbeda dengan bukti dokumen?” Saya jawab kepada kuasa hukum tergugat: “Isi buku relevan dengan semua bukti asli. Jika semua isi dokumen dimuat dalam buku, maka, tidak cukup seribu halaman untuk menulis isi buku itu. Sementara, saya dibatasi menulis delapan puluh halaman saja. Isi buku tidak bertentangan dengan dokumen asli yang ada pada pihak penggugat.” Oleh: Daniel Kaligis Editor: Philip Marx KAJIAN CARA TULIS SEJARAH di masa lampau dan masa kini disusun dalam bentuk serialisasi dengan pendekatan kronologi, kausalitas dan imajinasi. Sumber primer, yaitu bukti-bukti, tulisan tangan pertama, orang yang berada dalam peristiwa, catatan harian, korespondensi, surat kabar, peninggalan naskah yang dibuat setelah ...