Etnografi Hukum
Medio 2014
Oleh: Sulistyowati Irianto
Guru Besar Antropologi Hukum
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
CATATAN ini saya pinjam dari metode etnografi yang dimiliki oleh para antropolog. Dengan etnografi sebenarnya tujuan utamanya adalah untuk memahami kebudayaan suatu masyarakat, atau komunitas. Kebudayaan dalam hal ini adalah: cara berpikir, cara berpengatahuan, dan cara berhukum.
Prinsipnya adalah memahami world view orang-orang yang diteliti: bagaimana mereka merespon peristiwa-peristiwa dalam hidupnya: susah, sedih, senang, marah, kecewa, penuh harapan, bahagia, dan lain sebagainya.
Instrumennya adalah peneliti sendiri, bukan kuesioner. Jadi dituntut kemampuan peneliti untuk mendekati orang, membangun kepercayaan, agar orang bersedia bercerita sebagai teman kepadanya.
Cara k...